Habiburokhman Tepis Isu DPR Tolak RUU Perampasan Aset
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, secara tegas meluruskan pemberitaan yang menyebut lembaga legislatif menolak atau sengaja memperlambat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampas...
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, secara tegas meluruskan pemberitaan yang menyebut lembaga legislatif menolak atau sengaja memperlambat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Dalam pernyataannya yang disampaikan di Jakarta, ia memastikan bahwa kabar tersebut tidak berdasar dan DPR justru tengah menyiapkan diri untuk menggodok beleid itu secara serius dengan semangat tinggi—atau dalam istilah yang ia gunakan, ‘gaspol’.
Rumor mengenai resistensi DPR terhadap RUU ini merebak seiring absennya produk legislasi itu dari prioritas yang mencuat ke publik dalam beberapa bulan terakhir. Namun Habiburokhman membantah narasi tersebut dan meminta seluruh pihak untuk bersabar serta tidak terjebak pada spekulasi yang dapat mengaburkan substansi.
Isu Penolakan dan Klarifikasi Habiburokhman
Sejumlah kalangan masyarakat sipil dan pegiat antikorupsi menyuarakan kekhawatiran bahwa RUU Perampasan Aset kembali ‘dikubur’ di tengah dinamika politik. Dugaan itu muncul karena RUU yang telah diajukan cukup lama belum memperlihatkan progres signifikan di Komisi III. Habiburokhman mengakui bahwa persepsi publik tersebut cukup kuat, tetapi ia menegaskan bahwa DPR tidak pernah memiliki agenda untuk menolak atau menghambat. “Saya pastikan, tidak ada penolakan. Justru kami ingin segera membahasnya,” ujarnya.
Menurut Habiburokhman, masa reses dan padatnya agenda pengawasan serta pembahasan sejumlah RUU prioritas lain menjadi faktor yang membuat jadwal pembicaraan RUU Perampasan Aset tersendat secara administratif, bukan karena keengganan politik. Ia juga menyebut bahwa pimpinan Komisi III telah menginstruksikan agar tim teknis segera merampungkan langkah-langkah persiapan, termasuk sinkronisasi draf dengan pemerintah dan mengundang masukan dari pakar hukum.
Arti Strategis RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset dipandang sebagai instrumen revolusioner dalam pemberantasan korupsi dan kejahatan luar biasa lainnya karena memungkinkan negara merampas aset yang diduga berasal dari tindak pidana tanpa harus menunggu putusan pidana terhadap pelaku. Mekanisme non-conviction based asset forfeiture ini sudah diterapkan di banyak negara dengan hasil yang signifikan dalam memulihkan kerugian negara dan memotong mata rantai pendanaan kejahatan.
Habiburokhman menggarisbawahi pentingnya aturan ini bagi Indonesia. Menurutnya, selama ini banyak aset hasil kejahatan yang lolos, menguap, atau berlapis kepemilikan sehingga negara kesulitan mengembalikannya karena terbentur prosedur pidana konvensional. “RUU ini bisa menjadi game-changer. Dengan perampasan berbasis gugatan perdata, kita bisa mengejar aset tanpa menunggu pemiliknya dihukum,” jelasnya.
Data Transparency International dan laporan Indonesia Corruption Watch menunjukkan potensi kerugian negara yang tidak tertagih mencapai triliunan rupiah, dan banyak pelaku yang tetap menguasai kekayaan hasil kejahatan setelah menjalani pidana. RUU ini diharapkan mengisi kekosongan hukum yang selama ini menjadi celah.
Komitmen ‘Gaspol’ dan Rencana Pembahasan
Habiburokhman menegaskan, Komisi III akan menggelar rapat dengar pendapat dan rapat kerja secara maraton begitu masa sidang dimulai. Ia menggunakan istilah ‘gaspol’ sebagai simbol bahwa legislator tidak akan bermain-main dengan isu ini. Pimpinan fraksi-fraksi, katanya, telah memberikan sinyal dukungan penuh agar pembahasan berjalan lancar dan tidak terhambat friksi politik yang tidak perlu.
Saat ini, Komisi III sedang menyusun ulang prioritas untuk memastikan RUU Perampasan Aset masuk dalam urutan pertama atau kedua setelah RUU lain yang sudah dalam tahap akhir. Dengan demikian, diharapkan pada tahun sidang 2024–2025 beleid ini bisa diselesaikan. Habiburokhman juga mengundang partisipasi aktif publik agar proses legislasi berjalan transparan dan akuntabel.
Senada dengan itu, anggota Komisi III dari fraksi lainnya, yang enggan disebut namanya, mengonfirmasi bahwa belum pernah ada instruksi untuk menunda apalagi menolak. Ia mengatakan bahwa justru banyak anggota yang antusias karena RUU ini akan memperkuat otoritas Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung dalam merampas aset pelaku.
Tantangan yang Masih Membayangi
Kendati semangat ‘gaspol’ telah dikumandangkan, sejumlah pengamat mengingatkan bahwa RUU Perampasan Aset tidak akan lepas dari perdebatan pelik. Salah satu titik krusial adalah perlindungan hak kepemilikan dan potensi penyalahgunaan kewenangan. Diperlukan rancangan yang matang soal pembuktian asal-usul aset, hak pihak ketiga yang beritikad baik, serta mekanisme kontrol yang kuat agar RUU ini tidak menjadi alat represif.
Habiburokhman mengakui kompleksitas tersebut, tetapi ia optimistis bahwa dengan dialog yang inklusif semua kekhawatiran bisa dijembatani. “Kami akan mendengar semua pihak, termasuk korban, akademisi, dan pelaku usaha, agar RUU ini balance antara pemulihan aset dan perlindungan hak konstitusional,” katanya.
Di sisi lain, tekanan internasional terhadap pemulihan aset hasil kejahatan transnasional juga menjadi pendorong. Financial Action Task Force (FATF) dalam evaluasinya tahun lalu merekomendasikan agar Indonesia segera memiliki undang-undang perampasan aset non-konviktif untuk memperkuat rezim anti-pencucian uang. Hal ini sejalan dengan komitmen Habiburokhman yang menilai bahwa RUU ini sekaligus meningkatkan kredibilitas Indonesia di mata investor global.
Harapan Publik Terhadap Langkah DPR
Masyarakat melalui berbagai organisasi antikorupsi menyambut klarifikasi Habiburokhman dengan secercah optimisme, tetapi mereka menuntut bukti nyata berupa jadwal pasti pembahasan dan penyerapan aspirasi secara luas. Mereka menekankan bahwa RUU Perampasan Aset sudah terlalu sering tertunda sejak pertama kali diinisiasi lebih dari satu dekade lalu.
“Kami mencatat, hampir tidak ada perubahan berarti sejak 2012. Sekarang waktunya DPR membuktikan bahwa ‘gaspol’ bukan sekadar istilah,” ujar seorang koordinator lembaga pemantau legislasi yang hadir dalam diskusi terbatas. Ia menambahkan, transparansi dalam pembahasan menjadi kunci agar publik bisa ikut mengawal dan memastikan tidak ada pasal-pasal yang justru melemahkan pemberantasan korupsi.
Habiburokhman berjanji akan mengakomodir permintaan itu dengan membuka ruang diskusi daring dan luring, serta merilis perkembangan pembahasan secara berkala melalui laman resmi DPR. Ia pun berharap tidak ada lagi kabar miring soal penolakan RUU yang sempat mengaburkan komitmen Komisi III.
Dengan bantahan tegas ini, polemik tentang sikap DPR terhadap RUU Perampasan Aset setidaknya menemukan titik terang. Kini beban pembuktian beralih kepada para wakil rakyat untuk segera menuangkan semangat ‘gaspol’ ke dalam agenda kongkret. Sebab, publik sudah sangat menanti lahirnya senjata baru yang mampu merebut kembali aset negara yang dikorupsi dan menjerat para pelaku secara total.
Baca juga:
Comments (0)