MPLS 2026: Mendikdasmen Larang Keras Perpeloncoan dan Senioritas

Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun ajaran 2026 wajib berlangsung tanpa praktik perpeloncoan, kekera...

Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun ajaran 2026 wajib berlangsung tanpa praktik perpeloncoan, kekerasan, dan senioritas. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyebut kebijakan ini sebagai fondasi penting untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan mendukung perkembangan karakter siswa sejak hari pertama.

MPLS sebagai Gerbang Awal Pengembangan Diri

Menurut Abdul Mu’ti, MPLS tidak sekadar seremonial penyambutan, melainkan pintu awal bagi peserta didik baru untuk menyiapkan masa depan sekaligus mengembangkan potensi yang dimiliki. Oleh karena itu, seluruh satuan pendidikan diimbau mengubah orientasi MPLS dari sekadar pengenalan administratif menjadi wahana pengenalan nilai-nilai positif, budaya sekolah yang inklusif, dan pengembangan minat-bakat siswa.

Kemendikdasmen menekankan bahwa MPLS harus menjadi momentum bagi sekolah untuk menanamkan semangat belajar dan rasa memiliki, bukan ajang unjuk kuasa kakak kelas. Perpeloncoan yang selama ini kerap muncul—baik dalam bentuk fisik, verbal, maupun psikologis—dinilai merusak esensi dari masa orientasi itu sendiri. Data pengaduan di Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat, sepanjang 2024 dan 2025 masih terdapat laporan praktik perpeloncoan di sejumlah daerah, mulai dari tugas mengenakan atribut tidak wajar hingga kekerasan fisik yang berujung trauma.

Regulasi Tegas dan Sanksi

Untuk memastikan MPLS 2026 berjalan sesuai prinsip perlindungan anak, Kemendikdasmen menerbitkan surat edaran yang melarang segala bentuk senioritas, pembentukan geng, dan aktivitas yang merendahkan martabat siswa baru. Sekolah yang melanggar akan dikenai sanksi administratif bertahap, mulai dari pembinaan, teguran tertulis, hingga pencabutan izin operasional bagi kasus berat. "Kami tidak akan mentoleransi tindakan yang mencederai semangat pendidikan. MPLS adalah ruang aman, bukan medan pelampiasan senioritas," tegas Abdul Mu’ti dalam keterangannya, Selasa (8/7).

Dalam edaran tersebut, Kemendikdasmen juga mewajibkan pelibatan guru pendamping di setiap kelompok MPLS, serta membuka jalur pengaduan langsung melalui platform layanan Kemendikdasmen dan hotline KPAI. Siswa dan orang tua didorong untuk melaporkan jika menemukan pelanggaran. Langkah ini bertujuan membangun kepercayaan publik bahwa negara hadir dalam melindungi hak-hak siswa.

Model MPLS Inklusif dan Edukatif

Sebagai acuan, kementerian mendorong format MPLS yang menitikberatkan pada pengenalan kurikulum, profil pelajar Pancasila, program ekstrakurikuler, dan simulasi budaya positif. Sekolah diarahkan untuk menghadirkan sesi inspiratif dari alumni atau praktisi, bukan tugas-tugas yang bersifat merendahkan. Model ini telah diujicoba di beberapa daerah, menunjukkan tingkat kepuasan siswa dan orang tua yang lebih tinggi serta menurunkan angka bolos di hari pertama.

Dari sisi psikologis, pendekatan inklusif ini membantu siswa baru beradaptasi tanpa tekanan. Ketika MPLS diisi dengan kegiatan yang memberdayakan, siswa lebih percaya diri dan memiliki kesiapan mental menghadapi proses belajar. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Perlindungan Anak dan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang mewajibkan satuan pendidikan menciptakan lingkungan bebas kekerasan.

Dukungan Multi-Pihak

Kebijakan Kemendikdasmen mendapat respons positif dari berbagai kalangan. Ketua Dewan Pendidikan Nasional menyatakan bahwa penghapusan perpeloncoan adalah langkah peradaban pendidikan. Sementara itu, LSM pemerhati anak mengapresiasi sanksi tegas, sembari mengingatkan pentingnya pengawasan di lapangan mengingat praktik senioritas sering kali muncul dalam bentuk terselubung. "Pengaduan berbasis komunitas harus diperkuat agar tidak ada korban yang takut bersuara," ujar aktivis perlindungan anak dalam diskusi terbatas.

Tak hanya regulasi, kampanye kesadaran juga digencarkan melalui media sosial dan portal pendidikan. Tagar #MPLSaman2026 menjadi trending di berbagai platform, menunjukkan antusiasme orang tua dan siswa terhadap orientasi sekolah yang ramah. Sejumlah sekolah di Jawa Tengah bahkan telah melakukan deklarasi anti-perpeloncoan dengan menandatangani pakta integritas bersama komite sekolah dan perwakilan siswa.

Tantangan dan Harapan

Meski optimisme tinggi, praktik perpeloncoan sering kali bersifat kultural dan turun-temurun, sehingga perubahan tidak bisa instan. Kemendikdasmen menyadari perlunya pelatihan berkelanjutan bagi kepala sekolah dan guru agar mereka mampu mendesain MPLS yang menarik namun tetap disiplin. Di sisi lain, peran orang tua juga krusial dalam mengawal transisi anak dari lingkungan rumah ke sekolah.

Mudah-mudahan, dengan penegasan kebijakan ini, MPLS 2026 menjadi titik balik budaya orientasi yang manusiawi. Abdul Mu’ti berharap seluruh pemangku kepentingan berkomitmen menciptakan sekolah sebagai rumah kedua yang penuh inspirasi, bukan sumber kecemasan. "Setiap anak berhak merasakan hari pertama sekolah dengan senyum, bukan air mata," pungkasnya.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
lukman-hakim

Editor Ekonomi. Mantan analis pasar modal. Spesialisasi: makroekonomi, kebijakan moneter, dan perdagangan internasional.

Comments (0)

User