Menteri ESDM Pastikan Tambang Wajib Pakai B50 demi RKAB
JAKARTA — Pemerintah menegaskan komitmennya mendorong penggunaan bahan bakar nabati B50 di sektor pertambangan. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa selu...
JAKARTA — Pemerintah menegaskan komitmennya mendorong penggunaan bahan bakar nabati B50 di sektor pertambangan. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa seluruh pelaku usaha tambang telah menyepakati kewajiban ini. Ia pun memperingatkan, dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan yang tidak mengadopsi B50 berpotensi tidak disetujui. Langkah ini menjadi sinyal kuat percepatan transisi energi nasional sekaligus penyerapan biodiesel dalam negeri.
Kesepakatan di Balik Pintu Tertutup
Dalam pertemuan tertutup dengan perwakilan asosiasi pertambangan, Bahlil mengklaim tidak ada lagi resistensi dari pengusaha. “Mereka semua sudah sepakat. Tidak ada alasan lagi untuk menunda,” ujarnya di sela-sela rapat koordinasi, mengonfirmasi sikap bulat para pemegang izin usaha pertambangan (IUP). Meski demikian, ia tidak memerinci sanksi administratif bagi yang melanggar. Hanya saja, penegasan bahwa RKAB—dokumen vital yang mencakup rencana produksi, investasi, dan lingkungan—akan terkait langsung dengan kepatuhan terhadap B50, sudah cukup memberi tekanan serius. Tahun ini, Kementerian ESDM tercatat sedang mereviu ribuan RKAB, dan integrasi syarat B50 menjadi bagian dari proses penyetujuan yang lebih ketat.
B50 dan Angka-Angka Kunci
B50 adalah campuran 50% biodiesel berbasis minyak sawit dengan 50% solar konvensional. Program mandatori biodiesel ini telah berjalan bertahap sejak B20, lalu B30 pada 2020, dan kini B35. Secara volume, Kementerian ESDM mengalokasikan kuota biodiesel 2024 sebesar 13,15 juta kiloliter untuk seluruh sektor. Dari jumlah itu, sekitar 30-35% diserap oleh industri pertambangan, menjadikannya konsumen biodiesel terbesar kedua setelah transportasi. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan konsumsi solar sektor pertambangan mencapai 3,8 juta kiloliter pada 2023, sehingga kewajiban B50 akan melipatgandakan kebutuhan biodiesel tambang menjadi sekitar 1,9 juta kiloliter. Dari sisi neraca perdagangan, penyerapan domestik ini diharapkan memangkas impor solar yang pada 2023 tercatat US$2,1 miliar.
Dua Sisi Koin: Antara Kemandirian dan Biaya Operasional
Di satu sisi, kebijakan ini membawa angin segar: mengurangi emisi karbon, meningkatkan harga tandan buah segar (TBS) sawit petani, dan menurunkan ketergantungan pada bahan bakar fosil. Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (APROBI) menghitung, setiap kenaikan 5% campuran biodiesel berpotensi menambah serapan 1,5 juta ton minyak sawit mentah, yang langsung berdampak pada jutaan petani plasma. Namun di sisi lain, dunia usaha mengantongi kekhawatiran biaya. Secara teknis, B50 memiliki viskositas lebih tinggi dan titik kabut lebih rendah, sehingga menuntut modifikasi mesin berat, penyesuaian tangki penyimpanan, dan peningkatan frekuensi perawatan. Hitungan kasar dari Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menyebutkan, biaya konversi per armada alat berat bisa naik 8-12% pada tahun pertama. Pelaku tambang di Kalimantan dan Papua yang beroperasi di medan sulit mengaku butuh waktu adaptasi lebih panjang. “Ini tidak semata urusan ganti bahan bakar, tapi investasi infrastruktur,” ujar seorang manajer operasional tambang batu bara di Kalimantan Timur, yang enggan disebutkan namanya.
Proyeksi dan Kecemasan Pasar
Dari sisi kebijakan, sinyal B50 bagi pertambangan merupakan uji coba penting sebelum pemerintah mewacanakan B60 atau bahkan B100 dalam jangka panjang. Kementerian Perindustrian menyatakan sedang mempersiapkan peta jalan konversi mesin diesel nasional agar seluruh sektor siap pada 2026. Namun, kalangan analis menyoroti kesiapan pasokan. Saat ini, produksi biodiesel dalam negeri sekitar 12,8 juta kiloliter per tahun. Jika B50 dipaksakan untuk semua sektor sekaligus, terjadi defisit suplai yang dapat mengerek harga. Indeks harga minyak sawit mentah (CPO) di Bursa Malaysia berjangka juga berpeluang terkerek naik, yang berimbas pada biaya hilir. Di pasar modal, saham emiten sawit berkapitalisasi besar bergerak variatif pasca pernyataan Bahlil, dengan kenaikan terbatas pada sektor agribisnis namun tekanan pada sektor tambang batu bara yang merasa marginnya kian terjepit.
Harapan di Tengah Eksekusi
Pemerintah tampak tidak ingin berlama-lama. Bahlil menegaskan bahwa RKAB yang tidak menyertakan rencana penggunaan B50 akan otomatis tertahan di meja evaluasi. “Ini bukan ancaman, tapi bagian dari tata kelola yang baik. Negara serius,” katanya. Para pengamat menilai langkah itu sebagai bentuk disiplin regulasi yang langka. Selama ini, RKAB lebih sering tersangkut masalah administrasi teknis, bukan syarat lingkungan. Dengan mengaitkan RKAB dan B50, Kementerian ESDM mencoba mengintegrasikan kebijakan energi hijau ke dalam inti bisnis pertambangan. Apakah lapangan akan sepenuhnya siap sebelum tenggat, masih menjadi pertanyaan besar. Namun yang pasti, era baru untuk solar tambang sudah di depan mata.
Baca juga:
Comments (0)