Menimbang Untung Rugi Peran Baru Kopdes Merah Putih
Gagasan menjadikan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai ujung tombak penyaluran barang bersubsidi mencuat sebagai salah satu janji kampanye yang kini digodok di lingkaran kebijakan. Wacana ini mun...
Gagasan menjadikan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai ujung tombak penyaluran barang bersubsidi mencuat sebagai salah satu janji kampanye yang kini digodok di lingkaran kebijakan. Wacana ini muncul di tengah sorotan terhadap rantai distribusi tradisional yang dinilai bocor dan tak efisien. Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, angka penyusutan atau loss dalam penyaluran minyak goreng curah bersubsidi sempat menyentuh 18 persen pada triwulan pertama 2024, sementara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencatat tingkat ketepatan sasaran subsidi pupuk hanya berkisar 64 persen di sejumlah sentra pertanian. Di satu sisi, kehadiran koperasi desa dengan struktur keanggotaan berbasis komunitas diproyeksikan mampu memangkas rantai birokrasi penyaluran. Di sisi lain, beban administratif dan problem tata kelola yang masih menghantui banyak koperasi di Tanah Air memunculkan pertanyaan kritis: apakah pengalihan fungsi ini tidak sekadar memindahkan masalah dari satu simpul distribusi ke simpul distribusi yang lain?
Peluang Efisiensi dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal
Skema penyaluran melalui KDMP menjanjikan dua keuntungan fundamental. Pertama, pemendekan rantai pasok. Saat ini, barang subsidi sering melewati tiga hingga lima lapis perantara sebelum tiba di tangan konsumen. Setiap lapis menambah ongkos dan celah penyimpangan. Dengan menempatkan koperasi sebagai distributor tunggal di tingkat desa, Badan Urusan Logistik (Bulog) atau badan penyalur pusat dapat langsung mendistribusikan ke 70.000 lebih unit KDMP yang direncanakan terbentuk. Menurut simulasi Tim Asistensi Menteri Koperasi dan UKM, model ini berpotensi menekan biaya logistik hingga 12 persen melalui konsolidasi pengiriman dan pengurangan margin pedagang perantara.
Kedua, pemberdayaan ekonomi. Laba usaha penyaluran yang selama ini dinikmati pengecer swasta dapat dialihkan menjadi pendapatan koperasi, yang kemudian berputar di desa dalam bentuk pinjaman mikro, investasi sarana, atau pembiayaan usaha anggota. Angka agregatnya tak kecil. Merujuk pada realisasi subsidi LPG 3 kilogram sepanjang 2023 yang mencapai Rp78 triliun, asumsi margin distribusi sebesar 5 persen saja ekuivalen dengan potensi omzet koperasi sekitar Rp3,9 triliun per tahun. Dana sebesar itu, bila dikelola transparan, bisa menjadi katalisator pertumbuhan ekonomi pedesaan yang selama ini tertatih.
Bayang-Bayang Tata Kelola dan Risiko Disinsentif Pasar
Optimisme itu langsung berhadapan dengan realitas pahit tata kelola perkoperasian nasional. Rasio koperasi aktif yang tercatat di Kementerian Koperasi dan UKM hanyalah 62,5 persen dari total 127.124 unit yang terdaftar — artinya hampir 40 persen berstatus pasif atau mati suri. Indeks Tata Kelola Koperasi yang dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan juga menempatkan mayoritas koperasi di level “dasar” dan “berkembang”, bukan “matang” yang memenuhi standar audit dan akuntabilitas. Ketidakmampuan menyusun laporan keuangan, rawan intervensi elite lokal, serta minimnya pengawasan menjadi lubang besar yang dapat segera menggerus efisiensi yang dijanjikan.
Belum lagi potensi disinsentif pasar. Jika KDMP bertransformasi menjadi penyalur monopoli di level desa, pengecer swasta yang selama ini jadi tumpuan warga di daerah terpencil bisa tersingkir. Dampak turunannya adalah penurunan geliat usaha mikro di sektor ritel — sebuah sektor yang menurut Sensus Ekonomi BPS 2022 menyerap sekitar 23,6 juta tenaga kerja informal. Pemusatan distribusi pada satu pintu juga rawan menciptakan kelangkaan buatan bila suplai terhambat, persis seperti yang terjadi pada program chemical subsidi di beberapa negara Afrika Barat yang berakhir pada munculnya pasar gelap.
“Menjadikan koperasi sebagai penyalur adalah pisau bermata dua. Tanpa pengelolaan profesional dan sistem pengawasan berbasis teknologi, risiko korupsi berskala kecil justru menyebar ke ribuan titik desa alih-alih terkonsentrasi di beberapa gudang besar,” ujar Dr. Andaru Wibisono, ekonom senior dari Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat.
Belajar dari Pelembagaan Peran Koperasi Masa Lalu
Sejarah ekonomi Indonesia menyimpan preseden yang patut dirujuk. Pada 1979, Koperasi Unit Desa (KUD) mendapat mandat serupa sebagai penyalur tunggal pupuk bersubsidi melalui kebijakan yang diteken oleh Menteri Pertanian saat itu. Dalam lima tahun pertama, tingkat kebocoran pupuk menurun dari 35 persen menjadi 19 persen. Namun, ketika dana operasional koperasi menipis dan campur tangan politik desa meningkat pasca-1984, KUD justru berubah menjadi simpul pemburu rente. Data penelitian LPEM FEB UI pada 1992 menunjukkan bahwa 42 persen KUD di Jawa Timur mencatat ketidakcocokan antara volume yang diterima dengan yang dijual akibat administrasi yang kacau.
Konteks tersebut memberikan pelajaran berharga. Keberhasilan skema KDMP sangat bergantung pada tiga prasyarat: digitalisasi rantai pasok agar transaksi tercatat real-time, pelatihan intensif pengurus koperasi dalam standar akuntansi sederhana, serta keterlibatan pendampingan dari perguruan tinggi atau konsultan manajemen secara berkelanjutan. Tanpa itu, transformasi KDMP menjadi penyalur barang subsidi akan terjebak dalam siklus lama: solusi bagi satu jenis persoalan distribusi yang lantas menumbuhkan persoalan distribusi versi baru, persis sebagaimana yang dikhawatirkan oleh banyak kalangan.
Baca juga:
Comments (0)