Mengaku Wartawan, Pria Asal Depok Diamankan di Kuta Akibat Ancaman Pembunuhan

Aparat Kepolisian Sektor Kuta mengamankan FVK, seorang pria asal Depok, Jawa Barat, yang belakangan diketahui mengklaim berprofesi sebagai jurnalis. Penangkapan terjadi di sebuah hotel yang berlokasi ...

Aparat Kepolisian Sektor Kuta mengamankan FVK, seorang pria asal Depok, Jawa Barat, yang belakangan diketahui mengklaim berprofesi sebagai jurnalis. Penangkapan terjadi di sebuah hotel yang berlokasi di kawasan Legian, Bali, setelah ada laporan dugaan tindak pengancaman pembunuhan. Pelaku diduga menggunakan brass knuckle, alat pukul logam yang biasa disebut tinju besi, untuk menakuti korbannya. Hingga kini, polisi masih mendalami apakah identitas kewartawanan yang diakui FVK benar atau hanya kedok.

Kronologi Kejadian di Hotel Legian

Menurut keterangan awal kepolisian, insiden terjadi pada malam hari saat suasana hotel masih cukup ramai. Korban yang identitasnya dilindungi, diduga kuat bukan tamu asing melainkan seorang warga lokal yang sedang berada di area lobi. FVK tiba-tiba mendekati korban dengan sikap agresif, mengeluarkan brass knuckle dari saku celananya, dan melontarkan kalimat bernada ancaman pembunuhan. Beberapa saksi mata yang berada di lokasi segera melaporkan kegaduhan tersebut ke petugas keamanan hotel, yang kemudian meneruskan informasi ke Polsek Kuta.

Tak butuh waktu lama, unit Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim tiba di tempat kejadian. Pelaku yang masih berada di area hotel tidak melakukan perlawanan saat diamankan. Di tangannya, polisi mendapati sebilah brass knuckle berwarna gelap yang diduga kuat digunakan sebagai alat pengancam. Barang bukti itu langsung disita bersama sebuah kartu pers yang menurut pengakuan FVK diterbitkan oleh salah satu media daring nasional.

Rekam Jejak dan Profil Pelaku

FVK diketahui menetap di wilayah Depok, Jawa Barat, dan tiba di Bali beberapa hari sebelum kejadian dengan alasan yang masih simpang siur. Dalam pemeriksaan sementara, ia mengaku sedang menjalankan tugas jurnalistik, namun tidak mampu menunjukkan surat penugasan resmi maupun bukti kerja sama dengan redaksi manapun. Polisi tengah berkoordinasi dengan Dewan Pers untuk memverifikasi keabsahan status wartawannya.

Sejumlah sumber di lingkungan tempat tinggalnya menyebut FVK bukanlah nama baru di ranah kriminal ringan, meski belum ada catatan resmi yang bisa dikonfirmasi. Pihak kepolisian belum mau berspekulasi mengenai motif pastinya, namun dugaan awal mengarah pada perselisihan pribadi antara pelaku dan korban. Bukan tidak mungkin bahwa klaim sebagai wartawan hanyalah tameng untuk mempermudah akses atau menjalin hubungan dengan korban sebelumnya.

Alat Bukti dan Pasal yang Dijerat

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit brass knuckle, satu kartu pers yang diduga palsu, serta ponsel yang akan diperiksa lebih lanjut untuk menggali komunikasi sebelum aksi pengancaman. Brass knuckle, meski tidak digolongkan sebagai senjata api, termasuk dalam kategori senjata penikam atau senjata pukul yang secara khusus dirancang untuk melukai dan penguasaannya tanpa izin dapat melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Atas perbuatannya, FVK dikenakan dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 335 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal itu menyebutkan bahwa barangsiapa secara melawan hukum memaksa orang lain dengan ancaman kekerasan agar melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, diancam pidana penjara paling lama satu tahun. Jika terbukti ada unsur perencanaan atau penganiayaan, jeratan pasal bisa bertambah, termasuk pasal tentang pemilikan senjata tajam secara ilegal yang ancamannya mencapai 10 tahun penjara.

Respons Lembaga Pers

Isu munculnya oknum yang mengaku wartawan dalam kasus kriminal kembali menjadi sorotan. Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar dalam pernyataan tertulisnya menyayangkan kejadian ini dan meminta polisi transparan dalam memeriksa identitas pelaku. "Jika terbukti kartu pers yang dipakai adalah palsu, maka itu adalah tindakan pemalsuan dan pencemaran nama baik profesi jurnalis. Kami mendorong polisi mengusut tuntas, termasuk kemungkinan adanya jaringan penyalahgunaan identitas," tegasnya.

Sementara itu, Dewan Pers menegaskan akan memeriksa lebih dalam media yang namanya tercantum dalam kartu pers FVK. Jika media tersebut terbukti menerbitkan kartu tanpa melalui mekanisme verifikasi yang sah, sanksi administratif bisa diberikan. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan bila ada individu mencurigakan yang mengaku wartawan dan melakukan tindakan di luar kode etik.

Langkah Hukum Selanjutnya

Polsek Kuta telah menetapkan FVK sebagai tersangka dan menahannya untuk kepentingan penyidikan. Kapolsek Kuta dalam keterangannya menekankan bahwa kasus ini akan ditangani secara profesional tanpa pandang bulu. "Kami tidak akan memberi celah bagi siapapun yang mencoba berlindung di balik profesi tertentu untuk melakukan tindak kejahatan. Proses hukum akan berjalan sesuai aturan," ujarnya.

Rencananya, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Badung setelah gelar perkara selesai. Korban yang sempat mengalami trauma psikis akibat ancaman tersebut telah dimintai kesaksian dan akan mendapat pendampingan. Jika tidak ada halangan, sidang perdana diperkirakan bergulir dalam satu hingga dua bulan ke depan, sambil menunggu hasil verifikasi identitas jurnalis tersangka yang dapat mempengaruhi pasal tambahan yang dikenakan.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
yudi-kurniawan

Analis Keuangan. Fokus pada pasar saham, obligasi, dan reksa dana. Pemegang sertifikasi CSA level 1.

Comments (0)

User