Oct 18, 2026
Bisnis

Menakar Klaim Upah Minimum dan Gelombang PHK di Sektor Industri

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan dan Badan Pusat Statistik per akhir 2025, perdebatan mengenai hubungan antara kenaikan upah minimum dan pemutusan hubungan kerja (PHK) kembali mencuat ke p...

Menakar Klaim Upah Minimum dan Gelombang PHK di Sektor Industri

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan dan Badan Pusat Statistik per akhir 2025, perdebatan mengenai hubungan antara kenaikan upah minimum dan pemutusan hubungan kerja (PHK) kembali mencuat ke permukaan. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) secara tegas membantah asumsi yang menyebutkan bahwa lonjakan upah minimum menjadi pemicu utama gelombang PHK di berbagai sektor manufaktur dalam beberapa tahun terakhir. Bantahan ini muncul di tengah tren capital outflow dan tekanan likuiditas yang melanda sejumlah perusahaan padat karya, terutama di kawasan industri Jawa Barat dan Banten.

Pro: Upah Bukan Faktor Tunggal Penentu PHK

Di satu sisi, argumen yang diajukan serikat pekerja menyoroti kompleksitas fundamental industri nasional. Menurut Said Iqbal, struktur biaya upah di Indonesia masih tergolong kompetitif dibandingkan negara tetangga seperti Vietnam dan Filipina. Rasio upah terhadap total biaya produksi di sektor tekstil dan alas kaki nasional berada di kisaran 15-20 persen, sementara biaya energi, logistik, dan bahan baku impor justru menyumbang porsi yang jauh lebih besar. Artinya, lonjakan upah minimum sebesar rata-rata 6,5 persen year-on-year dalam lima tahun terakhir tidak serta-merta menjadi penyebab langsung efisiensi perusahaan melalui PHK.

Serikat pekerja juga mengusulkan formula kenaikan upah minimum untuk tahun 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen, dengan mempertimbangkan laju inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebutuhan hidup layak (KHL). Usulan ini didasarkan pada proyeksi inflasi yang diperkirakan bertahan di kisaran 2,8-3,5 persen serta pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) yang diproyeksikan mencapai 5,1 persen. Dalam kerangka ini, kenaikan upah justru dipandang sebagai instrumen untuk menjaga daya beli masyarakat dan menstimulasi konsumsi rumah tangga, yang berkontribusi sekitar 53 persen terhadap PDB nasional.

"Kenaikan upah minimum itu bukan penyebab PHK. Faktor utamanya adalah melemahnya permintaan global, banjir impor ilegal, dan tumpang tindihnya regulasi ketenagakerjaan," tegas Said Iqbal dalam pernyataan resminya.

Data dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menunjukkan bahwa sepanjang 2024-2025, sektor padat karya mengalami penurunan investasi baru sebesar 4,2 persen dibandingkan periode sebelumnya. Penurunan ini lebih erat kaitannya dengan ketidakpastian sentimen pasar global dan kebijakan tarif dagang, ketimbang biaya tenaga kerja domestik.

Kontra: Beban Upah Tetap Menekan Margin Perusahaan

Di sisi lain, kalangan pengusaha dan sejumlah ekonom menilai bahwa kenaikan upah minimum yang terlalu agresif tetap membawa dampak signifikan terhadap keberlanjutan usaha, khususnya bagi perusahaan dengan margin tipis. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mencatat bahwa sekitar 60 persen industri manufaktur skala kecil dan menengah memiliki rasio profitabilitas di bawah 5 persen. Bagi kelompok ini, kenaikan upah sebesar 7,5 hingga 9,5 persen dapat menggerus margin hingga titik kritis, terutama jika tidak diimbangi dengan peningkatan produktivitas dan efisiensi operasional.

Selain itu, data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per kuartal ketiga 2025 memperlihatkan bahwa rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) di sektor industri pengolahan mengalami kenaikan tipis menjadi 2,9 persen dari sebelumnya 2,6 persen. Kenaikan ini mencerminkan tekanan likuiditas yang dihadapi pelaku usaha, yang sebagian bersumber dari beban biaya tenaga kerja yang tidak sebanding dengan pertumbuhan output. Dalam konteks ini, PHK sering kali menjadi langkah terakhir untuk mempertahankan kelangsungan bisnis dan menghindari kebangkrutan yang lebih luas.

Ekonom senior dari Universitas Indonesia, Chatib Basri, pernah menyatakan bahwa kebijakan upah minimum harus dirancang dengan mempertimbangkan elastisitas permintaan tenaga kerja. Jika kenaikan upah melebihi pertumbuhan produktivitas, maka permintaan tenaga kerja formal berpotensi menurun, dan pekerja akan terdorong ke sektor informal yang memiliki perlindungan sosial lebih lemah.

Membaca Data dan Proyeksi ke Depan

Berdasarkan data BPS, jumlah pekerja formal di sektor manufaktur pada Agustus 2025 tercatat sekitar 19,2 juta orang, atau turun 1,8 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Namun, penurunan ini tidak dapat diatribusikan secara tunggal pada kebijakan upah. Faktor eksternal seperti pelemahan permintaan ekspor dari Tiongkok dan Eropa, serta persaingan harga dengan produk impor, turut memainkan peran dominan.

Ke depan, proyeksi kenaikan upah minimum 2027 perlu dibarengi dengan kebijakan pendamping yang komprehensif. Pemerintah didorong untuk memperkuat program peningkatan keterampilan (upskilling) tenaga kerja, memberikan insentif fiskal bagi industri padat karya, serta menciptakan iklim investasi yang stabil. Tanpa langkah-langkah tersebut, perdebatan mengenai upah dan PHK akan terus berputar tanpa solusi fundamental.

Pada akhirnya, keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan usaha menjadi kunci. Indeks kepercayaan pelaku usaha (IKA) yang dirilis Bank Indonesia per Desember 2025 berada di level 104,3, masih di zona ekspansif namun dengan tren yang melandai. Ini menjadi sinyal bahwa sentimen pasar masih rapuh, dan kebijakan upah perlu dirancang dengan presisi agar tidak memicu gejolak baru di pasar tenaga kerja.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS yudi-kurniawan

Analis Keuangan. Fokus pada pasar saham, obligasi, dan reksa dana. Pemegang sertifikasi CSA level 1.

Comments (0)

User