Oct 09, 2026
Bisnis

Mekanisme PHK dalam UU Ketenagakerjaan Baru: Pro dan Kontra

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) per akhir 2024, jumlah pekerja formal di Indonesia mencapai sekitar 56 juta orang, sementara angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang tercatat ...

Mekanisme PHK dalam UU Ketenagakerjaan Baru: Pro dan Kontra

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) per akhir 2024, jumlah pekerja formal di Indonesia mencapai sekitar 56 juta orang, sementara angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang tercatat sepanjang tahun berjalan menyentuh kisaran 60.000–80.000 kasus di berbagai sektor. Angka ini menjadi konteks penting ketika aturan baru mengenai tata cara PHK dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan kembali menjadi sorotan publik. Salah satu perwakilan serikat buruh menilai bahwa mekanisme PHK dalam regulasi terbaru justru dibuat lebih ketat, sehingga pemberi kerja tidak lagi leluasa melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak.

Pernyataan tersebut muncul di tengah perdebatan panjang soal keseimbangan hak antara pengusaha dan pekerja. Bagi pembaca awam, PHK adalah istilah hukum untuk pengakhiran hubungan kerja, yang di dalamnya mencakup kewajiban pesangon, prosedur peringatan, hingga jalur penyelesaian sengketa. Aturan baru diklaim memperkuat tahapan itu agar tidak bisa dilangkahi begitu saja oleh perusahaan.

Mekanisme yang Diklaim Lebih Ketat

Dalam kerangka yang dijelaskan oleh pihak serikat buruh, pemutusan hubungan kerja kini menuntut pemenuhan sejumlah syarat berlapis. Pertama, pemberi kerja wajib menempuh upaya pencegahan, misalnya melalui surat peringatan bertahap dan musyawarah bipartit dengan pekerja atau serikatnya. Kedua, jika kesepakatan tidak tercapai, sengketa harus melalui mediasi di dinas ketenagakerjaan sebelum dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Ketiga, besaran pesangon dan penghargaan masa kerja diikat pada formula yang mempertimbangkan masa kerja, dengan komponen mencapai 0,5–1,75 kali dari ketentuan dasar bergantung pada alasan PHK.

“Dalam Undang-Undang yang baru ini, PHK dibuat tidak mudah, pengusaha atau pemberi kerja melakukan PHK,” ujar perwakilan serikat buruh tersebut, menegaskan bahwa posisi pekerja kini lebih terlindungi secara prosedural. Klaim ini sejalan dengan arah putusan Mahkamah Konstitusi beberapa tahun terakhir yang berulang kali menekankan pentingnya uji kelayakan alasan PHK sebelum suatu pemutusan dinyatakan sah.

Di Satu Sisi: Perlindungan Pekerja Menguat

Dari kacamata perlindungan tenaga kerja, penguatan mekanisme PHK memberi kepastian hukum bagi pekerja. Risiko PHK sepihak tanpa alasan yang dapat dibuktikan menjadi lebih kecil karena perusahaan harus menyiapkan dokumen, kronologi, dan bukti pelanggaran atau alasan efisiensi. Dalam praktiknya, beban pembuktian yang lebih berat pada pemberi kerja dapat menekan angka PHK yang tidak adil, sekaligus memperkuat posisi pekerja dalam negosiasi pesangon.

Secara makro, perlindungan ini berpotensi menjaga daya beli rumah tangga. Jika PHK dapat ditekan, konsumsi domestik yang menyumbang sekitar 53–55 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) tetap terjaga, sehingga stabilitas pertumbuhan ekonomi tidak terganggu. Bagi perekonomian yang sedang menghadapi tekanan global, ini menjadi bantalan sosial yang penting.

Di Sisi Lain: Beban dan Kekakuan Pasar Kerja

Namun, dari perspektif dunia usaha, prosedur berlapis berisiko menimbulkan kekakuan pasar kerja. Pengusaha menilai biaya kepatuhan (compliance cost) meningkat, terutama bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menyumbang sekitar 61 persen PDB dan 97 persen tenaga kerja. Proses panjang di PHI bisa memakan waktu berbulan-bulan, menahan keputusan restrukturisasi yang diperlukan saat permintaan turun.

Dalam kondisi tekanan likuiditas, perusahaan yang tidak bisa menyesuaikan jumlah pekerja berisiko mengalami penurunan efisiensi, bahkan berujung pada penutupan usaha yang justru menghilangkan lebih banyak lapangan kerja. Oleh karena itu, sebagian ekonom mengingatkan agar aturan yang ketat tetap diimbangi kemudahan berusaha agar tidak memicu capital outflow dan melemahkan sentimen pasar terhadap iklim investasi.

Proyeksi dan Tren ke Depan

Ke depan, efektivitas aturan ini akan sangat bergantung pada kualitas mediasi di tingkat dinas dan kapasitas hakim PHI. Pro: perlindungan pekerja menguat dan kepastian hukum meningkat. Kontra: fleksibilitas pasar kerja berpotensi menurun dan biaya tenaga kerja naik. Dengan rasio perselisihan yang masih fluktuatif, proyeksi pemerintah maupun analis memperkirakan jumlah perkara PHI akan naik dalam dua tahun pertama penerapan sebelum pelaku usaha beradaptasi terhadap mekanisme baru.

Pada akhirnya, keseimbangan antara perlindungan dan fleksibilitas akan menjadi penentu apakah aturan ini benar-benar memperbaiki fundamental pasar kerja nasional, bukan sekadar memindahkan beban dari pekerja ke pengusaha atau sebaliknya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS nadia-rahmawati

Reporter Nasional. Reporter isu nasional dan kebijakan publik.

Comments (0)

User