Oct 14, 2026
Bisnis

LPS Susun Standar Biaya, Benchmark ke Kemenkeu, OJK, dan BI

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia per awal 2025, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah menyusun kerangka baru dalam menetapkan standar wajar atas tata kelola biaya oper...

LPS Susun Standar Biaya, Benchmark ke Kemenkeu, OJK, dan BI

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia per awal 2025, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah menyusun kerangka baru dalam menetapkan standar wajar atas tata kelola biaya operasional lembaga. Langkah ini menandai pergeseran pendekatan dari sekadar kepatuhan administratif menuju benchmarking lintas institusi, dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), OJK, dan BI sebagai acuan utama.

Dalam konteks kelembagaan, LPS memiliki fungsi ganda: menjamin simpanan nasabah perbankan sekaligus menjalankan resolusi bank gagal. Kedua fungsi tersebut menuntut struktur biaya yang efisien, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, terutama ketika likuiditas pasar bergejolak atau ketika terjadi capital outflow yang menekan industri keuangan.

Mengapa Standar Biaya Operasional Menjadi Krusial

Standar biaya operasional bukan sekadar persoalan internal. Ia menentukan seberapa besar ruang fiskal lembaga dalam merespons krisis. Tingkat premi penjaminan yang dibayar bank peserta—saat ini berada di kisaran 0,10% hingga 0,20% dari saldo simpanan, tergantung kategori bank—langsung dipengaruhi oleh efisiensi biaya LPS.

Jika rasio biaya operasional terhadap total aset yang dijamin mengalami kenaikan tanpa diikuti kenaikan kualitas layanan penjaminan, maka fundamental lembaga bisa terganggu. Sebaliknya, bila indeks efisiensi membaik, ruang untuk memperkuat cadangan penjaminan semakin besar.

Di satu sisi, penyusunan standar biaya yang mengacu pada Kemenkeu memberikan disiplin fiskal yang lebih ketat. Praktik penganggaran Kemenkeu dikenal memiliki mekanisme kontrol berlapis, mulai dari pagu indikatif hingga evaluasi kinerja anggaran. Mengadopsi sebagian prinsip tersebut dapat menekan pemborosan dan memperkuat akuntabilitas.

Di sisi lain, para pengamat keuangan mengingatkan bahwa LPS bukan kementerian. Ia adalah lembaga penjamin simpanan dengan mandat pasar yang unik. Terlalu banyak mengadopsi struktur biaya birokratis berpotensi memperlambat respons terhadap bank gagal—sebuah risiko yang bisa berdampak sistemik.

"Benchmarking ke Kemenkeu, OJK, dan BI adalah langkah wajar untuk menyelaraskan tata kelola. Namun yang perlu dijaga adalah kecepatan eksekusi, karena dalam resolusi bank, waktu adalah biaya," ujar seorang analis kebijakan moneter yang enggan disebutkan namanya.

Pro dan Kontra Benchmarking Lintas Institusi

Pro: Integrasi standar dengan Kemenkeu, OJK, dan BI berpotensi menciptakan harmonisasi pelaporan. Selama ini, LPS melaporkan kinerja keuangan dengan format yang berbeda dari OJK dan BI. Jika disatukan, investor dan analis dapat menilai valuasi lembaga secara lebih komparatif. Selain itu, OJK memiliki data biaya operasional bank yang bisa menjadi pembanding langsung, sementara BI memiliki data moneter untuk mengukur sentimen pasar.

Kontra: Setiap lembaga memiliki budaya anggaran yang berbeda. Kemenkeu berorientasi pada penerimaan negara, BI pada stabilitas moneter, OJK pada pengawasan mikroprudensial. Menyatukan ketiganya dalam satu standar biaya berisiko menimbulkan konflik kepentingan dan memperlambat pengambilan keputusan. Ada pula kekhawatiran bahwa standardisasi berlebihan akan mengurangi fleksibilitas portofolio kebijakan LPS dalam menghadapi skenario krisis yang berbeda-beda.

Dari sisi tren, beberapa lembaga penjamin simpanan di kawasan ASEAN telah lebih dulu menerapkan kerangka serupa. Malaysia dan Singapura, misalnya, menggunakan rasio biaya operasional terhadap aset yang dijamin sebagai indikator utama. Rasio tersebut menjadi acuan dalam menentukan premi penjaminan dan proyeksi cadangan. Jika LPS mengadopsi pendekatan ini, maka perbandingan year-on-year dengan negara tetangga akan lebih mudah dilakukan.

Dampak pada Industri Perbankan dan Likuiditas

Bagi perbankan, perubahan standar biaya LPS bisa memengaruhi premi yang dibayarkan. Bila efisiensi meningkat dan rasio biaya menurun, ada ruang untuk menahan premi atau bahkan menurunkannya. Namun bila standar baru justru menaikkan biaya kepatuhan, bank-bank kecil dengan likuiditas terbatas bisa tertekan.

Data menunjukkan jumlah bank peserta penjaminan di Indonesia masih di atas 100 bank dengan total simpanan dijamin mencapai ribuan triliun rupiah. Artinya, setiap perubahan kecil dalam struktur biaya memiliki efek berganda yang signifikan terhadap industri.

Ke depan, publik perlu mencermati tiga hal: pertama, apakah standar baru akan diumumkan secara transparan; kedua, seberapa besar pengaruhnya terhadap premi penjaminan; dan ketiga, apakah benchmarking ini memperkuat atau justru memperlambat kemampuan LPS dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Tanpa data yang memadai, diskusi ini berisiko menjadi wacana tanpa dasar. Dengan data yang terbuka, langkah ini bisa menjadi fondasi tata kelola biaya yang lebih sehat bagi lembaga penjamin simpanan di Indonesia.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS arif-budianto

Reporter Energi. Fokus pada kebijakan energi, transisi hijau, dan industri ekstraktif.

Comments (0)

User