KPK Tangkap Sugiri Sancoko dalam OTT Kasus Suap Proyek Ponorogo
Ponorogo — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka dan menjalankan operasi tangkap tangan (OTT) pada
Ponorogo — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka dan menjalankan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat, 7 November 2025. Penangkapan terjadi di kediaman resmi Bupati Ponorogo, Jalan Pramuka, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Penyelidikan ini mengungkap dugaan jaringan korupsi dalam pengadaan proyek infrastruktur daerah.
Kronologi OTT di Balik Tembok Gedung Bupati
Operasi tangkap tangan ini berlangsung cepat namun ketat, dengan tim penyidik yang selama beroperasi dalam kondisi diam-diam untuk menghindari kompromi tersangka. Fokus penyidikan pada hari tersebut terarah pada penerimaan gratifikasi berkualitas eksekutif yang berkaitan langsung dengan kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
- Pukul 05.30 WIB: Tim penyidik KPK tiba di kediaman resmi Bupati Ponorogo dalam kondisi diam-diam, menunggu momen yang tepat.
- Pukul 06.00 WIB: OTT dilaksanakan secara langsung saat Sugiri Sancoko terlibat transaksi penerimaan uang suap dari perantara pihak ketiga.
- Pukul 06.30 WIB: Tersangka diamankan dan dibawa ke Markas Besar KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan dan pemeliharaan barang bukti.
- Pukul 09.00 WIB: KPK menggelar konferensi pers di Gedung KPK untuk mengungkap rincian kasus, bukti, dan alat bukti hukum.
Harta Kekayaan Transparan vs Harta Merah
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Sugiri Sancoko per Januari 2025 mencatat total aset mencapai Rp 48,7 miliar. Namun, analisis tim penyidik menunjukkan tingkat kesesuaian antara penghasilan resmi dan aset kepemilikan yang bervariasi. Rinciannya mencakup properti berharga, kendaraan mewah, serta investasi keuangan.
- Properti Fisik: Tanah dan bangunan senilai Rp 32,4 miliar, mencakup villa di Batu, Malang, dan rumah mewah pusat Ponorogo.
- Aset Bergerak: Kendaraan premium meliputi Toyota Alphard, Lexus RX350, hingga Ford Ranger Raptor dengan total nilai Rp 6,8 miliar.
- Investasi Keuangan: Tabungan, deposito, obligasi, dan saham mencatat Rp 8,3 miliar dari segmen perhiasan dan aset berharga lain.
KPK mempertanyakan sumber aset tambahan yang diduga tidak tercatat dalam laporan standar, terutama berasal dari gratifikasi jabatan yang tidak wajar.
Modus Operandi Proyek Rp 147 Miliar
Kepala Pusat Informasi KPK Tessa Mahardhika mengungkapkan bahwa dugaan korupsi ini berpusat pada pengadaan proyek pembangunan jalan desa dan irigasi untuk tahun anggaran 2024—2025. Perjanjian kontrak total proyek ini mencapai Rp 147 miliar.
"Tersangka Sugiri Sancoko menerima uang suap sebagai imbalan atas persetujuan penunjukan penyedia jasa serta pelonggaran administrasi tender yang seharusnya sesuai aturan," ujar Tessa dalam konferensi pers.
Modusnya melibatkan peran perantara, antara lain sekretaris pribadi Bupati dan kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Ponorogo, yang juga ditetapkan sebagai tersangka penumpang.
Guncangan Ekonomi: 17 Proyek Terhenti
Dampak penangkapan ini tidak hanya terasa di ranah hukum, tetapi juga langsung menyentuh operasional tata kelola pemerintahan. Setidaknya 17 proyek infrastruktur di berbagai kecamatan sedang berhenti sementara menunggu klarifikasi pengelolaan dana. Pembayaran kepada kontraktor sipil terlambat, menyebabkan pekerja lapangan kehilangan upah.
Warga sejumlah desa yang menjadi penerima manfaat proyek jalan dan irigasi mengeluhkan pembangunan yang menganggur sejak Oktober 2025, memperburuk kondisi ekonomi lokal.
Reaksi Politik dan Langkah Hukum Selanjutnya
Sekretaris Daerah Ponorogo, Bambang Sugeng, menyatakan komitmen Pemerintah Daerah untuk mendukung proses hukum. "Kami menghormati proses hukum yang berlangsung. Pemda Ponorogo tetap berjalan normal melalui mekanisme koordinasi tertentu," katanya.
Di level nasional, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebagai partai pendukung mengeluarkan surat edaran internal soal disiplin kader, sementara Partai Gerindra dan PKS menuntut evaluasi tegas terhadap sistem pengawasan dana desa.
KPK telah meminta perpanjangan penahanan hingga 20 hari untuk menyelesaikan penyidikan. Tersangka diancam Pasal 12 huruf a Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar.
Comments (0)