Kementan Tetapkan Harga Acuan Telur Ayam Mulai 15 Juli
Pagi itu, ribuan butir telur tersusun rapi di rak-rak peternakan ayam ras di kawasan Gunung Sindur, Bogor. Kamis (09/07/2026), para peternak masih bingung
Pagi itu, ribuan butir telur tersusun rapi di rak-rak peternakan ayam ras di kawasan Gunung Sindur, Bogor. Kamis (09/07/2026), para peternak masih bingung menghadapi fluktuasi harga yang dalam sepekan terakhir anjlok hingga Rp23.000 per kilogram. Namun, setitik harapan mulai menyingsing: Kementerian Pertanian (Kementan) akan segera menerbitkan aturan Harga Acuan Pembelian (HAP) telur ayam ras yang berlaku efektif mulai 15 Juli 2026. Kebijakan ini diharapkan menghentikan gejolak harga yang kerap menekan peternak saat panen melimpah.
Mekanisme dan Besaran Harga Acuan Baru
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Drh. Nasrullah, menjelaskan bahwa HAP telur ayam ras di tingkat peternak ditetapkan pada rentang Rp27.000 – Rp30.000 per kilogram, sementara di tingkat konsumen eceran maksimal Rp35.000 per kilogram. “Ini adalah harga keseimbangan baru yang melindungi margin peternak sekaligus menjaga daya beli masyarakat. Kami tidak ingin peternak merugi saat produksi melimpah, dan sebaliknya, konsumen tidak dicekik saat pasokan seret,” ujarnya di Kantor Kementan, Jakarta Selatan.
Kebijakan ini diperkuat dengan Peraturan Menteri Pertanian yang telah melalui kajian nilai tukar peternak dan biaya operasional pakan. Tabel berikut menggambarkan perbandingan kondisi sebelum dan setelah penetapan HAP:
| Indikator | Sebelum HAP (Juni-Juli 2026) | Dengan HAP (efektif 15 Juli) |
|---|---|---|
| Harga di peternak (per kg) | Rp21.000 – Rp25.000 | Rp27.000 – Rp30.000 |
| Harga eceran tertinggi | Rp32.000 – Rp36.000 | Rp35.000 |
| Margin peternak | Tipis, rugi saat oversupply | Terjaga, insentif produksi stabil |
Harapan Peternak dan Kekhawatiran Pasar
Ade Supriatna, peternak telur ayam ras di Gunung Sindur dengan populasi 20.000 ekor, menyambut gembira keputusan ini. “Ini angin segar. Kalau harga di bawah Rp26.000 kami sudah lemas, tidak bisa tutup biaya pakan. Dengan HAP, ada kepastian. Semoga pemerintah tegas mengawasi di lapangan,” katanya saat ditemui di kandangnya. Rata-rata biaya produksi telur mencapai Rp24.500 per kg, sehingga rentang baru benar-benar menyisakan laba yang wajar.
Di sisi lain, asosiasi pedagang pasar tradisional mengingatkan potensi lonjakan harga di konsumen. Ketua Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI), Hasanuddin, menyatakan, “Kami khawatir jika penawaran terlalu ketat, harga di ritel justru melampaui batas psikologis. Butuh buffer stock yang cukup dari Bulog atau PD Pasar.” Kementan dalam hal ini memastikan telah menggandeng Perum Bulog untuk menyerap kelebihan produksi dan mendistribusikan ke pasar murah ketika harga melambung.
Pengawasan dan Sanksi Pelanggaran
Kementan berjanji tidak akan tinggal diam. Tim Satgas Pangan akan diterjunkan untuk memantau harga di tingkat peternak, distributor, dan pengecer. “Pelaku usaha yang menjual di atas atau di bawah harga acuan tanpa alasan logis bisa dikenakan sanksi administratif hingga pidana ringan sesuai UU Pangan,” tegas Nasrullah. Setiap bulan akan dilakukan evaluasi berbasis data produksi dan konsumsi nasional, sehingga HAP bisa direvisi jika terjadi disrupsi besar, misalnya lonjakan harga jagung pakan.
Kebijakan ini menjadi langkah pertama pemerintah menata kembali tata niaga telur yang selama ini beringas. Mampukah HAP bertahan menghadapi dinamika Lebaran dan tahun ajaran baru? Publik menanti, peternak berharap, dan konsumen menimbang.
[SOCIAL_TWEET]: Harga telur bakal stabil? Kementan resmi tetapkan HAP Rp27-30 ribu per kg di peternak mulai 15 Juli. Peternak lega, konsumen waspada potensi kenaikan eceran. #HargaTelur #Kementan #StabilisasiPangan[SOCIAL_TG]: 🥚 Kementan tetapkan harga acuan telur! Peternak dapat Rp27-30k/kg, konsumen maks Rp35k/kg. Mulai 15 Juli 2026. Akankah harga stabil? 📊🐔
Comments (0)