IPO RANS, Wajib B50, dan Revisi UU Hak Cipta Jadi Sorotan

Berbagai isu ekonomi, bisnis, dan kebijakan publik mewarnai pemberitaan di Indonesia pekan ini. Mulai dari kontroversi penawaran umum perdana (IPO) PT RANS Entertainment Tbk, kewajiban penggunaan biod...

Berbagai isu ekonomi, bisnis, dan kebijakan publik mewarnai pemberitaan di Indonesia pekan ini. Mulai dari kontroversi penawaran umum perdana (IPO) PT RANS Entertainment Tbk, kewajiban penggunaan biodiesel 50 persen (B50) di sektor tambang, hingga usulan revisi Undang-Undang Hak Cipta yang dinilai harus lebih dari sekadar mengatur royalti. Ketiga topik ini saling terkait dalam menunjukkan dinamika investasi, transisi energi, dan perlindungan pekerja kreatif di tanah air.

Magnitudo perhatian publik terhadap IPO RANS semakin besar setelah Komisaris Utama perseroan, Darwin Cyril Noerhadi, secara tegas membantah adanya dugaan pencucian uang (money laundering) di balik aksi korporasi tersebut. Darwin menegaskan, seluruh proses IPO telah dijalankan sesuai dengan ketentuan dan pengawasan ketat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia. “Kami mengikuti aturan main yang berlaku, mulai dari keterbukaan informasi, proses due diligence, hingga mekanisme perdagangan saham. Tidak ada celah untuk praktik ilegal,” ujarnya dalam keterangan resmi. Bantahan ini muncul di tengah berembusnya rumor di media sosial yang mengaitkan aliran dana investor tertentu dengan tindak pidana pencucian uang.

Di sisi lain, pendiri RANS, Raffi Ahmad, akhirnya buka suara mengenai kehadiran Haji Isam atau H. Andi Syamsudin Arsyad dalam seremoni pencatatan saham perdana di Gedung Bursa Efek Indonesia. Raffi menjelaskan, Haji Isam adalah mitra bisnis dan investor strategis yang telah mendukung pengembangan bisnis RANS sejak awal. “Beliau turut memencet bel penawaran saham sebagai bentuk apresiasi dan kebersamaan. Kehadirannya semata-mata sebagai investor dan kolega, bukan untuk pencitraan atau hal lain,” kata Raffi. Haji Isam yang dikenal sebagai pengusaha tambang asal Kalimantan Selatan itu memang terlihat ikut menekan tombol bel bersama Raffi dan Nagita Slavina, yang lantas memunculkan spekulasi mengenai besarnya dana yang ia tanamkan.

Beralih ke sektor energi, kebijakan mandatori biodiesel B50 kembali menjadi perhatian setelah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memberikan peringatan keras kepada pelaku usaha pertambangan. Bahlil menyatakan, perusahaan tambang yang tidak menerapkan penggunaan B50 dalam operasionalnya akan menghadapi konsekuensi serius: Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) mereka tidak akan disetujui. “Kami sudah sepakat dengan para pengusaha tambang untuk menggunakan B50. Tidak ada kompromi, karena ini menyangkut kewajiban memperkuat ketahanan energi nasional,” tegas Bahlil. RKAB merupakan dokumen wajib bagi setiap perusahaan tambang untuk dapat beroperasi, sehingga ancaman penolakan RKAB menjadi tuas penegakan yang cukup kuat.

Di kesempatan berbeda, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan hitungan keekonomian program B50 yang lebih luas. Menurutnya, dengan penerapan B50, Indonesia dapat menghemat devisa hingga Rp 177 triliun per tahun. Angka fantastis ini berasal dari hilangnya kebutuhan impor solar yang selama ini membebani neraca perdagangan. “Dengan B50, kita tidak lagi bergantung pada impor solar. Penguatan energi berbasis kelapa sawit ini langsung memotong defisit transaksi berjalan dan memperkuat struktur makroekonomi kita,” jelas Airlangga. Program B50 sendiri merupakan campuran 50 persen fatty acid methyl ester (FAME) dari minyak sawit dengan 50 persen solar, yang ditingkatkan secara bertahap dari B35 mulai tahun 2026. Pemerintah mengeklaim, selain menghemat devisa, kebijakan ini juga mengerek harga tandan buah segar (TBS) petani sawit karena permintaan domestik yang meninggi.

Di ranah legislasi, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) meminta agar revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta tidak hanya berfokus pada skema royalti bagi pencipta dan pemegang hak. AJI menekankan, transformasi digital telah mengubah lanskap distribusi konten jurnalistik secara fundamental, sehingga diperlukan ketentuan yang mengatur tanggung jawab platform digital (platform responsibility), pembagian nilai ekonomi secara adil (fair share), serta perlindungan karya jurnalistik dari penggunaan tanpa izin. “Kami berharap DPR memasukkan pasal-pasal yang mewajibkan agregator berita dan mesin pencari untuk membayar publisher right yang layak, bukan sekadar aturan royalti konvensional,” kata perwakilan AJI. Usulan ini muncul dalam rapat dengar pendapat di Komisi X DPR, yang tengah menggodok draf revisi. AJI juga mendorong agar revisi UU Hak Cipta diselaraskan dengan Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua atas UU Pers agar tercipta ekosistem media yang sehat dan berkelanjutan.

Kombinasi isu IPO RANS, kewajiban B50 di tambang, dan revisi UU Hak Cipta mencerminkan kompleksitas urusan ekonomi, hukum, dan sosial yang dihadapi Indonesia saat ini. Dari transparansi pasar modal hingga transisi energi, serta dari perlindungan investor hingga keberlangsungan industri media, pemerintah dan pemangku kepentingan perlu menjalin komunikasi yang solid. Publik pun menunggu komitmen nyata agar setiap kebijakan tidak sekadar menjadi wacana, melainkan terimplementasi dengan dampak positif yang terukur.

[TAGS]: IPO RANS, Haji Isam, B50, revisi UU Hak Cipta, AJI, Airlangga, Bahlil, Raffi Ahmad [SOCIAL_TWEET]: IPO RANS klarifikasi rumor, Bahlil wajibkan B50 di tambang, Airlangga hitung hemat devisa Rp 177 T, dan AJI desak revisi UU Hak Cipta. Baca rangkap lengkapnya. [SOCIAL_FB]: Berbagai isu terkini: Komisaris RANS bantah tuduhan pencucian uang dan Raffi Ahmad jelaskan kehadiran Haji Isam di IPO. Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil peringatkan RKAB tambang wajib pakai B50, Airlangga sebut penghematan devisa hingga Rp 177 triliun, dan AJI usulkan revisi UU Hak Cipta tak cuma soal royalti. Simak artikel ini untuk analisis utuh. [SOCIAL_TG]: 📰 Ragam berita ekonomi: RANS bantah rumor money laundering, Haji Isam investor di IPO, Bahlil ancam tolak RKAB tambang jika tak pakai B50, Airlangga klaim penghematan devisa Rp 177 T, dan AJI minta revisi UU Hak Cipta mencakup publisher right. [SOCIAL_THREADS]: Pekan ini: (1) RANS bantah pencucian uang via IPO; (2) Raffi: Haji Isam investor, bukan pencitraan; (3) Bahlil: RKAB tambang wajib B50; (4) Airlangga: B50 hemat devisa Rp 177 T; (5) AJI usul revisi UU Hak Cipta meluas ke tanggung jawab platform. Detail di artikel.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User