Hukuman Mati Dinilai Pantas untuk Koruptor di Lembaga Penegak Hukum

Kejahatan korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum kembali menjadi sorotan publik. Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyuarakan pandangan bahwa mereka yan...

Kejahatan korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum kembali menjadi sorotan publik. Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyuarakan pandangan bahwa mereka yang mengkhianati mandat penegakan keadilan dengan melakukan korupsi, layak mendapatkan hukuman paling berat, yakni pidana mati. Pernyataan ini muncul menyusul keterlibatan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, dalam pusaran dugaan tindak pidana korupsi yang menghebohkan publik.

Pernyataan Kontroversial Mahfud MD

Mahfud MD, yang juga dikenal sebagai pakar hukum tata negara, secara terbuka menyatakan bahwa hukuman mati sepantasnya dijatuhkan kepada penegak hukum yang menjadi koruptor. Menurutnya, tindakan mereka tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi lebih dari itu, merusak sendi-sendi keadilan dan kepercayaan publik terhadap institusi hukum. “Jika seseorang yang bertugas menegakkan hukum justru menjadi pelaku kejahatan luar biasa, maka sudah selayaknya negara memberikan hukuman yang setimpal. Korupsi oleh penegak hukum adalah pengkhianatan tingkat tinggi,” ujarnya dalam sebuah diskusi publik di Jakarta, Kamis (13/6).

Ia secara spesifik merujuk pada kasus yang membelit Febrie Adriansyah. Bagi Mahfud, mantan Jampidsus yang diduga menerima suap atau gratifikasi dalam penanganan perkara besar merupakan contoh nyata kejahatan yang harus dihukum seberat-beratnya. “Jika terbukti bersalah, saya kira hukuman mati adalah pilihan yang tidak berlebihan. Ini untuk memberikan efek jera dan menunjukkan bahwa negara tidak main-main dalam membersihkan institusi penegak hukum,” tambahnya.

Profil Singkat Kasus Febrie Adriansyah

Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap penanganan perkara di Kejaksaan Agung. Ia diduga menerima aliran dana miliaran rupiah dari pihak-pihak yang perkaranya sedang ditangani. Kasus ini menyeret sejumlah nama besar di korps Adhyaksa dan membuka borok kronis di lembaga tersebut. Status Febrie sebagai mantan Jampidsus, posisi strategis yang mengendalikan penyidikan dan penuntutan kasus-kasus pidana khusus termasuk korupsi, membuat dakwaan ini semakin menusuk hati publik. Jika benar, maka ia telah mengkhianati tugas utamanya yaitu memberantas korupsi, justru menjadi aktor di baliknya.

Kerangka Hukum dan Perdebatan Pidana Mati

Wacana penerapan hukuman mati bagi koruptor sebenarnya bukan hal baru. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 2 ayat (2), membuka kemungkinan pidana mati apabila tindak pidana korupsi dilakukan dalam “keadaan tertentu.” Meskipun demikian, belum ada satupun terpidana korupsi yang benar-benar dieksekusi mati, sehingga pasal ini kerap dianggap sebagai “macan kertas”.

Kalangan pendukung hukuman mati untuk koruptor, terutama yang berasal dari aparat penegak hukum, berargumen bahwa efek jera adalah kunci. Korupsi yang dilakukan oleh hakim, jaksa, atau polisi dinilai sebagai extraordinary crime dengan dampak luar biasa (extraordinary impact) karena meruntuhkan fondasi negara hukum. Di sisi lain, kelompok penentang menyoroti aspek hak asasi manusia, risiko kesalahan putusan, dan studi yang menunjukkan hukuman mati tidak selalu efektif menurunkan angka korupsi. Mereka mengusulkan penguatan sistem pencegahan, penindakan profesional, dan hukuman penjara seumur hidup tanpa remisi sebagai alternatif yang lebih manusiawi dan berkeadaban.

Pro dan Kontra Pandangan Mahfud MD

Pernyataan Mahfud MD memantik reaksi beragam. Di satu sisi, banyak masyarakat dan aktivis antikorupsi menyambut positif sebagai bentuk keberpihakan pada pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu. Mereka menilai, hanya dengan ancaman hukuman mati, praktik mafia peradilan dapat benar-benar dipangkas. Di sisi lain, sejumlah akademisi hukum mengingatkan bahwa semangat menghukum tidak boleh mengabaikan proses peradilan yang adil (due process of law). Menghukum tanpa prosedur yang ketat justru akan mencederai cita-cita reformasi hukum. Mereka juga mempertanyakan keseriusan negara karena sejauh ini belum ada eksekusi mati untuk koruptor.

Dampak terhadap Kepercayaan Publik

Kasus yang melibatkan petinggi kejaksaan ini semakin menurunkan indeks persepsi korupsi Indonesia. Data Transparency International menunjukkan bahwa sektor peradilan dan penegakan hukum menjadi salah satu yang paling rentan korupsi. Jika penegak hukum tidak bersih, warga akan kehilangan kepercayaan pada seluruh sistem. Oleh karena itu, desakan untuk memberikan hukuman superlatif seperti yang disuarakan Mahfud MD menjadi cerminan rasa frustrasi publik terhadap lemahnya efek jera. Harapan pun tertuju pada KPK dan pengadilan untuk membuktikan bahwa tidak ada kekebalan hukum bagi koruptor berdasi.

Menimbang Masa Depan Pemberantasan Korupsi

Wacana hukuman mati bagi koruptor penegak hukum harus ditempatkan dalam konteks strategi besar pemberantasan korupsi. Selain penindakan tegas, perbaikan sistem pengawasan internal, penguatan etika profesi, dan transparansi penanganan perkara menjadi elemen yang tidak kalah penting. Langkah-langkah seperti reformasi birokrasi di kejaksaan, polri, dan pengadilan, serta perlindungan bagi whistleblower harus terus diperkuat. Tanpa itu, hukuman mati mungkin hanya menjadi simbol tanpa daya guna.

Pemerintah dan DPR juga perlu segera membahas revisi aturan yang memungkinkan penerapan hukuman mati secara lebih operasional, misalnya dengan memperjelas kriteria “keadaan tertentu” dan memastikan mekanisme eksekusi yang manusiawi. Perdebatan ini membuktikan bahwa publik masih menaruh harapan besar pada penegakan hukum yang bersih dan berkeadilan.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
yudi-kurniawan

Analis Keuangan. Fokus pada pasar saham, obligasi, dan reksa dana. Pemegang sertifikasi CSA level 1.

Comments (0)

User