Hoaks: NU dan Muhammadiyah Sepakat Keluarkan Fatwa Stop Bayar Pajak
Sebuah klaim menyesatkan merebak di platform media sosial Facebook yang menyebutkan bahwa dua organisasi masyarakat Islam terbesar di Indonesia, Nahdlatul
Sebuah klaim menyesatkan merebak di platform media sosial Facebook yang menyebutkan bahwa dua organisasi masyarakat Islam terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, telah bersepakat mengeluarkan fatwa untuk menghentikan pembayaran pajak oleh para anggotanya. Narasi palsu ini memanfaatkan sentimen publik terhadap isu perpajakan dan mengatasnamakan lembaga keagamaan yang memiliki kredibilitas tinggi untuk memanipulasi opini warganet.
Kronologi Kemunculan Narasi Palsu
Tim pemeriksa fakta Tirto menelusuri asal-usul dan penyebaran unggahan yang memuat klaim bohong tersebut. Berdasarkan penelusuran, narasi ini muncul dalam beberapa unggahan berbeda dengan pola penyebaran yang terstruktur.
- Sabtu, 4 Juli 2026: Akun Facebook bernama "Negoro Edy" mengunggah sebuah foto yang memuat narasi provokatif. Dalam unggahannya, akun tersebut menuliskan pertanyaan retoris kepada warganet: "NU dan Muhammadiyah sepakat keluarkan fatwa, warga NU dan Muhammadiyah stop bayar pajak. Apa kalian juga setuju??!"
- Minggu, 28 Juni 2026: Sebelum unggahan utama viral, akun Facebook "Uchiha Julianto" telah lebih dahulu menyebarkan konten serupa. Pola ini menunjukkan adanya upaya sistematis untuk menggiring opini publik melalui pengulangan pesan di berbagai akun.
- Respons Publik: Unggahan-unggahan tersebut berhasil memancing reaksi puluhan pengguna. Beberapa komentar menunjukkan dukungan terhadap seruan fiktif itu, seperti komentar "#stopbayarpajak," serta komentar lain yang memuji peran Muhammadiyah dalam membantu masyarakat bawah.
Penelusuran Fakta: Tidak Ada Fatwa Resmi
Berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan Tirto, klaim bahwa NU dan Muhammadiyah mengeluarkan fatwa untuk berhenti membayar pajak adalah tidak benar dan sepenuhnya merupakan informasi palsu atau hoaks. Tidak ada pernyataan resmi, konferensi pers, maupun dokumen tertulis dari kedua organisasi besar tersebut yang mendukung narasi tersebut.
- Tidak Ada Rujukan Fatwa: Dalam tradisi organisasi Islam di Indonesia, fatwa biasanya dikeluarkan melalui lembaga resmi seperti Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBM-NU) atau Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah. Hingga saat ini, tidak ada forum resmi dari kedua lembaga tersebut yang membahas apalagi menetapkan fatwa untuk menghentikan kewajiban membayar pajak.
- Konteks Kunjungan Kenegaraan: Justru pada periode yang sama, pimpinan tertinggi kedua organisasi, yaitu Ketua Umum PBNU dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah, terlibat dalam agenda kenegaraan. Kementerian Luar Negeri RI mengonfirmasi bahwa para tokoh ormas tersebut turut serta dalam kunjungan delegasi resmi ke Iran, yang menunjukkan bahwa hubungan kelembagaan antara ormas Islam dan negara berjalan normal dan konstruktif.
- Tidak Ada Sumber Kredibel: Akun-akun penyebar klaim, seperti "Negoro Edy" dan "Uchiha Julianto", tidak menyertakan tautan berita, video pernyataan resmi pengurus, atau dokumen otentik apa pun. Mereka hanya menggunakan pertanyaan pancingan untuk mendulang interaksi dan memperkuat sentimen anti-pajak di kolom komentar.
Analisis Motif dan Dampak Disinformasi
Penyebaran hoaks yang mencatut nama organisasi keagamaan besar seperti NU dan Muhammadiyah bukanlah hal baru. Pola ini sering digunakan untuk menciptakan polarisasi atau memobilisasi massa secara virtual. Dalam konteks ini, pembayaran pajak adalah kewajiban warga negara yang diatur dalam undang-undang, dan telah ditegaskan oleh para ulama sebagai bagian dari ketaatan kepada pemerintah yang sah (ulil amri) selama tidak bertentangan dengan syariat. Narasi ini berbahaya karena dapat menggerus kepatuhan pajak dan mendelegitimasi institusi agama yang sejatinya mendukung pembangunan bangsa.
Kesimpulan: Klaim bahwa NU dan Muhammadiyah mengeluarkan fatwa untuk stop bayar pajak adalah hoaks dan termasuk dalam kategori konten yang menyesatkan.
Comments (0)