Gempuran Disinformasi Kian Mengancam Kerekatan Sosial Bangsa

Di era konektivitas digital yang nyaris tanpa batas, Indonesia tengah menghadapi musuh yang tak kasat mata namun memiliki daya rusak luar biasa: perang informasi. Bukan lagi isapan jempol, banjir info...

Di era konektivitas digital yang nyaris tanpa batas, Indonesia tengah menghadapi musuh yang tak kasat mata namun memiliki daya rusak luar biasa: perang informasi. Bukan lagi isapan jempol, banjir informasi keliru, propaganda terselubung, dan manipulasi opini publik telah menjelma menjadi ancaman struktural yang diam-diam mengikis fondasi persatuan nasional. Fenomena ini bukan sekadar persoalan teknis platform media sosial, melainkan pertarungan memperebutkan kesadaran kolektif yang dapat memecah belah masyarakat.

Eskalasi Serangan Informasi di Ranah Digital

Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Informatika, sepanjang tahun 2024 saja terdapat lebih dari 1.200 konten hoaks yang teridentifikasi dan langsung ditindak. Angka ini melonjak hampir dua kali lipat dibandingkan tahun 2022, menunjukkan intensifikasi serangan informasi yang semakin terorganisir. Tidak hanya dari dalam negeri, laporan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mencatat adanya 2.300 insiden siber yang memiliki muatan politik dan sosial, sebagian besar bertujuan memecah belah sentimen publik berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Lebih mengkhawatirkan, sebuah survei yang dilakukan oleh Indikator Politik Indonesia pada Mei 2025 menemukan bahwa 67 persen responden mengaku pernah menerima informasi yang meragukan kebenarannya melalui aplikasi pesan instan, namun hanya 23 persen yang melakukan verifikasi sebelum meneruskannya. Artinya, laju persebaran disinformasi jauh melampaui upaya verifikasi publik. Platform seperti WhatsApp, Facebook, dan TikTok menjadi kanal utama penyebaran narasi-narasi yang sarat muatan politik identitas, isu kesehatan palsu, hingga provokasi horizontal.

Dampak Langsung pada Kohesi Sosial

Ahli komunikasi politik dari Universitas Indonesia, Prof. Dr. Andi Widjajanto, menggarisbawahi bahwa perang informasi bekerja seperti “racun perlahan” yang meracuni ruang publik. “Narasi yang diulang-ulang, meskipun salah, lama-kelamaan akan dianggap benar oleh sebagian masyarakat. Ini sangat berbahaya karena dapat memicu polarisasi yang tajam dan menumbuhkan sikap saling curiga antar kelompok,” ujarnya dalam diskusi publik akhir Juni lalu.

Efek nyata sudah mulai terlihat. Kasus-kasus konflik berbasis hoaks, seperti isu penculikan anak yang memicu aksi main hakim sendiri di beberapa daerah, atau isu larangan azan yang sengaja digoreng untuk membenturkan umat beragama, menjadi bukti bahwa informasi palsu memiliki konsekuensi langsung pada stabilitas keamanan. Data Kepolisian RI mencatat setidaknya 142 kasus kekerasan sosial yang dipicu oleh penyebaran berita bohong selama periode Januari–Oktober 2024, meningkat signifikan dari 95 kasus di sepanjang 2023.

Selain itu, perang informasi turut menggerus tingkat kepercayaan publik terhadap institusi. Survei Edelman Trust Barometer 2025 menunjukkan bahwa tingkat kepercayaan masyarakat Indonesia terhadap media turun menjadi 38 persen, terendah dalam lima tahun terakhir. Ketidakpercayaan ini membuat masyarakat semakin rentan terhadap sumber-sumber informasi alternatif yang tidak jelas kredibilitasnya, menciptakan ekosistem disinformasi yang sulit diputus.

Menimbang Respons: Antara Regulasi Ketat dan Kebebasan Berekspresi

Di satu sisi, pemerintah melalui Kemenkominfo terus memperkuat regulasi dan penindakan. Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang tengah digodok DPR memberikan kewenangan lebih luas bagi aparat untuk memblokir situs dan menindak penyebar hoaks. Selain itu, dibentuknya Satuan Tugas Anti-Hoaks lintas kementerian diharapkan mampu mempercepat respons terhadap serangan informasi. Data Kemenkominfo menunjukkan bahwa sejak Satgas beroperasi, waktu tanggap penanganan konten bermasalah turun dari rata-rata 7 hari menjadi 24 jam.

Namun, di sisi lain, banyak kalangan masyarakat sipil dan akademisi mengkhawatirkan potensi pembatasan kebebasan berekspresi. “Regulasi yang terlalu ketat bisa berbalik menjadi alat sensor yang membungkam kritik. Ini dilema klasik antara keamanan dan demokrasi,” kata Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Wahyudi Djafar. Ia menambahkan bahwa pendekatan represif semata tidak akan menyelesaikan akar masalah. Yang diperlukan adalah penguatan literasi digital dan transparansi algoritma platform global yang seringkali memprioritaskan konten sensasional ketimbang akurat.

Perspektif pelaku industri juga menarik dicermati. Beberapa platform digital global mulai mengadopsi kebijakan fact-checking berbasis komunitas, namun efektivitasnya masih dipertanyakan. Di Indonesia, koalisi cek fakta yang digerakkan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Masyarakat Anti-Fitnah Indonesia (Mafindo) telah berhasil mengklarifikasi ribuan hoaks, namun cakupannya masih jauh dari memadai untuk melawan masifnya produksi konten menyesatkan.

Membangun Ketahanan Informasi Nasional

Untuk membendung laju perang informasi, para pemangku kepentingan sepakat bahwa pendekatan multi-pihak menjadi kunci. Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Diperlukan kolaborasi erat antara negara, platform digital, lembaga pendidikan, media arus utama, dan komunitas masyarakat sipil. Program literasi digital nasional seperti “Indonesia Makin Cakap Digital” yang digulirkan Kemenkominfo telah menjangkau lebih dari 20 juta peserta sepanjang 2024, namun perlu diperluas hingga pelosok daerah yang akses informasinya masih timpang.

Di tingkat individu, para ahli mendorong penerapan metode “Saring Sebelum Sharing” yang sederhana namun efektif: periksa sumber, bandingkan dengan media kredibel, dan waspadai judul provokatif. Inisiatif komunitas seperti Grup Diskusi Warga Digital di beberapa kota juga menunjukkan hasil positif dalam membentuk perilaku kritis warga terhadap informasi.

Pada akhirnya, ancaman perang informasi tidak cukup dihadapi dengan kode hukum atau perangkat teknologi semata. Ia menuntut transformasi budaya bermedia yang lebih sadar dan etis. Persatuan nasional dalam pusaran era digital sangat bergantung pada kemampuan kolektif kita untuk membedakan fakta dari rekayasa, serta menolak menjadi penyambung lidah propaganda yang dirancang untuk memecah belah. Tanpa langkah serius dan terintegrasi, Indonesia berisiko kehilangan kohesi sosial yang selama ini menjadi pilar kebinekaan.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
lukman-hakim

Editor Ekonomi. Mantan analis pasar modal. Spesialisasi: makroekonomi, kebijakan moneter, dan perdagangan internasional.

Comments (0)

User