Forum Investasi 2026: Regulator dan Investor Bahas Implementasi UU P2SK
Berdasarkan data OJK per awal 2026, indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tercatat mengalami penguatan year-on-year sekitar 8,4 persen, didorong oleh sentimen positif dari implementasi Undang-Undang Peng...
Berdasarkan data OJK per awal 2026, indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tercatat mengalami penguatan year-on-year sekitar 8,4 persen, didorong oleh sentimen positif dari implementasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mulai menunjukkan fundamental stabilitas di pasar modal domestik. Forum Investasi 2026 yang digelar di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) menjadi momentum pertemuan antara regulator, legislator, dan pelaku industri untuk mengevaluasi progres aturan baru tersebut.
Latar Belakang Pertemuan Regulator dan Investor
Acara yang berlangsung sepanjang hari tersebut dihadiri oleh perwakilan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Komisi XI, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner OJK, serta lebih dari 300 manajer investasi, analis, dan emiten publik. Agenda utama forum membahas peluang sekaligus tantangan teknis dalam mengimplementasikan UU P2SK yang telah berlaku sejak awal 2024.
Ketua Dewan Komisioner OJK dalam paparannya menjelaskan bahwa UU P2SK membawa perubahan fundamental pada arsitektur pengawasan sektor keuangan. Integrasi pengawasan antara OJK, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) diharapkan menciptakan ekosistem yang lebih efisien. "Sinergi tiga otoritas ini menjadi kunci untuk menjawab kebutuhan industri yang semakin kompleks," ujar salah satu pejabat tinggi OJK yang hadir dalam forum.
Pro dan Kontra Implementasi P2SK
Di satu sisi, pelaku industri menyambut positif implementasi P2SK karena memberikan kepastian regulasi. Berdasarkan survei internal Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII), sekitar 72 persen responden menilai aturan turunan P2SK telah memberikan clarity yang dibutuhkan untuk menyusun strategi portofolio jangka panjang. Likuiditas pasar juga dilaporkan meningkat, dengan rata-rata nilai transaksi harian BEI naik dari Rp12,3 triliun menjadi Rp15,8 triliun per akhir 2025.
Di sisi lain, beberapa emiten dan perusahaan efek menyuarakan kekhawatiran mengenai biaya kepatuhan yang meningkat. Biaya compliance rata-rata naik sekitar 18 persen year-on-year, terutama untuk perusahaan sekuritas kecil dan menengah yang harus menyesuaikan sistem pelaporan terintegrasi. "Regulasi yang baik harus diimbangi dengan kapasitas industri, terutama pemain kecil yang belum memiliki infrastruktur teknologi memadai," tegas seorang analis senior dari sebuah bank investasi.
"Implementasi P2SK bukan sekadar soal aturan, melainkan transformasi budaya kerja di industri keuangan."
Sentimen Pasar dan Respons Investor
Sepanjang pelaksanaan forum, IHSG mampu mempertahankan tren positif dengan ditutup di zona hijau. Data perdagangan BEI menunjukkan bahwa sektor keuangan dan properti menjadi kontributor utama penguatan, masing-masing mencatatkan kenaikan indeks sektoral sebesar 2,1 persen dan 1,8 persen. Volume beli bersih investor asing juga tercatat positif sebesar Rp1,2 triliun, mengindikasikan bahwa capital outflow yang sempat terjadi di triwulan sebelumnya mulai berbalik arah.
Gubernur Bank Indonesia menekankan pentingnya koordinasi kebijakan moneter dan makroprudensial dalam konteks P2SK. Rasio kecukupan modal (CAR) industri perbankan yang berada di level 24,6 persen per November 2025 menjadi salah satu indikator fundamental yang mendukung optimisme pasar. Namun, BI juga mengingatkan agar implementasi P2SK tidak menciptakan tumpang tindih regulasi yang justru dapat menghambat intermediasi keuangan.
Tantangan ke Depan dan Proyeksi 2026
Meskipun sentimen pasar relatif positif, beberapa tantangan struktural masih harus dijawab. Pertama, harmonisasi aturan turunan P2SK di level teknis masih membutuhkan waktu, terutama terkait standarisasi produk keuangan dan mekanisme perlindungan konsumen. Kedua, kesiapan sumber daya manusia di industri keuangan, khususnya dalam memahami regulasi baru, masih menjadi bottleneck di beberapa perusahaan.
Berdasarkan proyeksi OJK, total aset industri keuangan non-bank diprediksi tumbuh sekitar 10-12 persen pada 2026, dengan valuasi pasar modal yang berpotensi menembus level Rp12.000 triliun jika tren positif ini berlanjut. Namun, analis mengingatkan bahwa proyeksi tersebut sangat bergantung pada stabilitas makroekonomi global, termasuk arah kebijakan suku bunga The Fed dan dinamika geopolitik yang dapat memengaruhi aliran modal masuk ke Indonesia.
Forum ditutup dengan komitmen bersama antara regulator dan pelaku industri untuk membentuk kelompok kerja khusus yang akan memantau implementasi P2SK secara berkala. Langkah ini diharapkan menjadi jembatan komunikasi yang efektif antara regulator dan industri, sekaligus memastikan bahwa tujuan akhir P2SK—yakni penguatan sektor keuangan yang inklusif dan berdaya saing global—dapat tercapai secara bertahap namun berkelanjutan.
Comments (0)