DPR Sahkan RUU KUHAP Menjadi Undang-Undang Baru
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi undang-undang da
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi undang-undang dalam sidang paripurna yang digelar pada 18 November 2025. Pengesahan ini menjadi tonggak penting dalam pembaruan sistem peradilan pidana Indonesia yang telah lama dinantikan para praktisi hukum, akademisi, dan masyarakat sipil. KUHAP yang baru menggantikan undang-undang lama peninggalan kolonial (Het Herziene Inlandsch Reglement) yang berlaku sejak 1981, menghadirkan sejumlah perubahan fundamental untuk menjawab tantangan zaman.
Detik-detik Pengesahan di Senayan
- 09.30 WIB — Sidang paripurna dimulai. Ketua DPR mengumumkan agenda tunggal: pengambilan keputusan terhadap RUU KUHAP. Seluruh fraksi hadir lengkap, termasuk perwakilan pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM.
- 10.15 WIB — Ketua Komisi III DPR membacakan laporan hasil pembahasan. Laporan menyebutkan bahwa pembahasan berlangsung selama 14 bulan dan melibatkan lebih dari 50 kali rapat dengar pendapat dengan pakar, LSM, dan masyarakat.
- 11.00 WIB — Masing-masing fraksi menyampaikan pandangan akhir. Seluruh fraksi menyetujui RUU KUHAP untuk disahkan menjadi undang-undang, meskipun tiga fraksi menyertakan catatan minor terkait pasal penyadapan dan penahanan.
- 11.45 WIB — Ketua DPR mengetuk palu pengesahan. Tepuk tangan gemuruh menyelimuti ruang sidang. Menteri Hukum dan HAM dalam sambutannya menyebut bahwa "hari ini kita menulis ulang sejarah peradilan Indonesia yang lebih modern, akuntabel, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia."
Apa yang Berubah dalam KUHAP Baru?
KUHAP yang baru hadir dengan semangat restorative justice dan perlindungan hak tersangka/korban. Berikut poin-poin krusial perubahannya:
- Penyadapan Wajib Izin Hakim: Semua tindakan penyadapan, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan, harus mendapat izin tertulis dari hakim pengawas. Ini untuk mencegah penyalahgunaan wewenang oleh aparat.
- Pembatasan Penahanan: Masa penahanan di tingkat penyidikan dikurangi maksimal 60 hari, dapat diperpanjang 30 hari dengan alasan kuat. Tersangka juga berhak mengajukan pemeriksaan otomatis setiap 30 hari untuk meninjau kelayakan penahanan.
- Ruang Sidang Virtual: KUHAP mengakui sahnya persidangan jarak jauh menggunakan teknologi video conference, khusus untuk saksi atau terdakwa yang berhalangan hadir karena alasan keamanan atau kondisi darurat.
- Bukti Elektronik: Informasi elektronik dan dokumen digital secara eksplisit diakui sebagai alat bukti yang sah, selama dapat dijamin integritasnya sesuai dengan UU ITE.
- Restorative Justice Diperluas: Tidak hanya untuk kasus ringan, pendekatan keadilan restoratif bisa diterapkan pada kasus-kasus dengan kerugian di bawah Rp2,5 miliar yang pelakunya bukan residivis, dengan mekanisme mediasi yang diatur ketat.
- Perlindungan Saksi dan Korban: Saksi dan korban berhak didampingi psikolog dan mendapatkan perlindungan fisik dari ancaman, termasuk hak untuk memberikan kesaksian dari lokasi rahasia.
“KUHAP baru ini merupakan lompatan besar untuk menjamin proses hukum yang adil dan manusiawi. Tapi PR kita besar, yaitu kesiapan infrastruktur dan perubahan budaya kerja aparat,” ujar Dr. Harkristuti Harkrisnowo, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, saat dihubungi Beritadua.com.
Pengesahan ini disambut beragam. Koalisi Masyarakat Sipil mengapresiasi langkah progresif DPR, namun mengingatkan bahwa implementasi menjadi kunci. Ada kekhawatiran soal kesiapan penyidik dan hakim yang masih terbiasa dengan paradigma lama. Pemerintah sendiri berkomitmen melakukan pelatihan massal selama masa transisi enam bulan sebelum KUHAP berlaku efektif pada 18 Mei 2026.
[TAGS]: KUHAP, DPR, Hukum Acara Pidana, Restorative Justice, Reformasi Hukum [SOCIAL_TWEET]: DPR resmi ketok palu RUU KUHAP jadi UU! Penyadapan wajib izin hakim, sidang virtual sah, restorative justice diperluas. Simak 6 perubahan krusial di Beritadua.com #KUHAPBaru #ReformasiHukum #DPRRI [SOCIAL_FB]: Sejarah baru peradilan Indonesia! DPR sahkan KUHAP baru dengan segudang perubahan penting: dari penyadapan yang wajib izin hakim hingga pengakuan bukti elektronik dan ruang sidang virtual. Apa saja yang berubah? Klik baca selengkapnya. [SOCIAL_TG]: 🏛 DPR sahkan KUHAP baru! ⚖️ Penyadapan wajib izin hakim, penahanan dipangkas, restorative justice diperluas. Mulai berlaku 18 Mei 2026. #ReformasiHukum [SOCIAL_THREADS]: Ciyee akhirnya KUHAP baru disahkan! 🥳 Sekarang penyadapan harus izin hakim, sidang juga bisa online lho. Yang paling seru, restorative justice jadi lebih luas—jadi nggak semua perkara harus masuk penjara. Udah baca beritanya?
Comments (0)