Divestasi Saham WIKA di PSBI Diyakini Selamatkan Kepentingan Publik

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per Juli 2026, tren pertumbuhan sektor konstruksi tercatat di kisaran 6 persen secara year-on-year, sedikit lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan ekonomi n...

Divestasi Saham WIKA di PSBI Diyakini Selamatkan Kepentingan Publik

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per Juli 2026, tren pertumbuhan sektor konstruksi tercatat di kisaran 6 persen secara year-on-year, sedikit lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan ekonomi nasional yang berada pada level sekitar 5 persen. Di balik angka makro yang positif tersebut, fundamental sejumlah BUMN karya masih diuji, terutama dari sisi likuiditas. Salah satu kasus yang mencuat ke permukaan adalah posisi investasi PT Wijaya Karya (WIKA) pada PSBI yang dinilai perlu segera dituntaskan melalui skema divestasi.

PSBI merupakan entitas tempat WIKA menanamkan dana dalam jumlah signifikan. Namun, dana tersebut dinilai tidak produktif lantaran tidak memberikan arus kas balik yang memadai bagi perseroan. Pengamat BUMN Herry Gunawan menekankan pentingnya pengembalian dana investasi tersebut, karena pada akhirnya dana itu berasal dari uang negara yang diamanatkan kepada BUMN. Semakin lama dana mengendap, semakin besar pula beban yang harus ditanggung perseroan di tengah upaya pemulihan kinerja.

Tekanan Keuangan WIKA dan Dana yang Mengendap

Kondisi keuangan WIKA memang sedang tidak mudah. Sejak 2020, perseroan tercatat mengalami penurunan kinerja yang tajam, hingga akhirnya menjalani proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada 2021. Pemerintah sempat menyuntikkan Penyertaan Modal Negara (PMN) sekitar Rp3 triliun untuk menjaga kelangsungan usaha, sementara rugi bersih pada 2023 diperkirakan masih berada di kisaran Rp2 triliun. Rasio liabilitas terhadap ekuitas, atau debt-to-equity ratio, sempat melampaui 200 persen, jauh di atas batas yang lazim dianggap sehat bagi emiten konstruksi.

Dalam situasi seperti ini, setiap rupiah yang mengendap di luar bisnis inti menjadi beban. Dana yang tertanam di PSBI tidak menghasilkan pendapatan, tetapi tetap tercatat sebagai aset yang membutuhkan pengelolaan dan pengawasan. Padahal, WIKA membutuhkan modal kerja untuk menggarap kontrak baru, membayar pemasok, dan menjaga operasional proyek agar tetap berjalan. Sentimen pasar terhadap saham emiten BUMN karya pun ikut terpengaruh, tercermin dari pergerakan indeks harga saham sektoral yang cenderung volatil setiap kali isu likuiditas BUMN mengemuka.

Skema Divestasi: Jalan Keluar yang Dianggap Paling Tepat

Herry Gunawan menegaskan bahwa pengambilalihan saham WIKA di PSBI harus dilakukan melalui skema divestasi. Secara sederhana, divestasi adalah pelepasan aset atau saham yang dimiliki perusahaan kepada pihak lain, baik pemerintah, swasta, maupun investor, dengan mekanisme penilaian yang wajar dan transparan. Melalui skema ini, kepemilikan saham berpindah secara sah, sementara dana hasil pelepasan kembali masuk ke kas WIKA.

Pengambilalihan saham harus dilakukan melalui skema divestasi agar prosesnya terukur, transparan, dan nilai pengembaliannya bisa optimal bagi perseroan maupun negara sebagai pemilik.

Manfaat skema ini tidak hanya dirasakan WIKA. Karena mayoritas saham WIKA dimiliki negara, setiap perbaikan likuiditas pada akhirnya melindungi kepentingan masyarakat sebagai pemilik akhir. Uang yang kembali dari PSBI dapat digunakan untuk membayar kewajiban, menambah modal kerja, atau memperbaiki portofolio proyek. Dengan begitu, pengambilalihan porsi saham itu dinilai bisa menyelamatkan masyarakat dari risiko pembengkakan beban fiskal akibat penyelamatan BUMN yang berulang.

Dua Perspektif: Manfaat dan Risiko

Di satu sisi, divestasi dinilai mempercepat pemulihan likuiditas WIKA. Arus kas yang masuk akan memperbaiki rasio keuangan, menekan kebutuhan tambahan PMN, dan memungkinkan perseroan kembali fokus pada bisnis inti konstruksi. Proyeksi perbaikan kinerja pun menjadi lebih realistis jika beban aset nonproduktif dapat dikurangi dalam satu hingga dua tahun ke depan.

Di sisi lain, skema ini menyimpan risiko valuasi. Jika harga pengambilalihan ditetapkan di bawah nilai buku, WIKA harus mengakui rugi selisih penilaian yang justru memperberat laporan keuangan. Ada pula kekhawatiran soal tata kelola: proses penilaian yang tidak independen bisa membuka celah pengalihan aset dengan harga tidak wajar. Karena itu, penunjukan penilai independen dan pengawasan oleh regulator menjadi syarat mutlak agar divestasi tidak berujung pada kerugian baru.

Proyeksi ke Depan

Jika proses divestasi berjalan lancar, arus kas WIKA berpotensi membaik mulai 2026, dan valuasi sahamnya di pasar modal berpeluang mengalami koreksi naik seiring membaiknya fundamental. Bila pengambilalihan melibatkan investor asing, masuknya dana tersebut justru menjadi arus modal masuk, kebalikan dari capital outflow yang selama ini kerap menjadi kekhawatiran ketika kondisi BUMN memburuk. Namun, semua proyeksi itu hanya akan terwujud bila proses divestasi dijalankan dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi.

Kesimpulannya, pengambilalihan saham WIKA di PSBI melalui skema divestasi merupakan opsi paling realistis di tengah tekanan likuiditas yang masih membayangi BUMN karya. Keberhasilannya bergantung pada harga yang wajar, proses yang terbuka, dan pengawasan yang ketat. Masyarakat, sebagai pemilik akhir, berhak mendapatkan kepastian bahwa setiap rupiah uang negara dikelola dengan hati-hati dan memberikan manfaat seluas-luasnya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
sarah-anjani

Reporter Perbankan. Meliput OJK, LPS, dan industri jasa keuangan.

Comments (0)

User