Berdasarkan data Kementerian Keuangan per awal 2025, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menargetkan penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) mulai semester II 2027. Kebijakan ini diproyeksikan menyumbang penerimaan negara hingga Rp1,7 triliun pada tahun pertama implementasinya. Angka tersebut setara dengan sekitar 0,006 persen dari total target penerimaan negara yang mencapai Rp2.802 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Bagi pembaca awam, cukai adalah pungutan negara atas barang tertentu yang konsumsinya perlu dikendalikan, seperti rokok dan minuman beralkohol, dengan tujuan ganda: mengendalikan konsumsi sekaligus mengumpulkan pendapatan.
Mengapa MBDK Baru Diterapkan 2027?
Di satu sisi, penundaan hingga semester II 2027 dinilai sebagai langkah hati-hati pemerintah. Alasannya, industri makanan dan minuman sedang mengalami tekanan daya beli masyarakat pasca pandemi. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan pertumbuhan konsumsi rumah tangga hanya sekitar 4,8 persen year-on-year pada 2024, lebih rendah dibanding periode pra-pandemi yang rata-rata 5,2 persen. Jika cukai diberlakukan terlalu cepat, dikhawatirkan menurunkan permintaan dan memukul sektor yang menyumbang sekitar 6,4 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional. Pemerintah juga masih menyusun standar kadar gula per 100 ml, yang menjadi basis pengenaan tarif.
Di sisi lain, sejumlah ekonom menilai penundaan ini justru memperlambat upaya pengendalian penyakit tidak menular. Indonesia masih menempati peringkat ketiga dunia untuk prevalensi diabetes, dengan estimasi 19,5 juta penderita pada 2023 menurut International Diabetes Federation. Kelompok masyarakat sipil yang mengampanyekan kesehatan menginginkan cukai MBDK efektif paling lambat 2026. Setiap satu tahun penundaan, menurut simulasi mereka, berarti sekitar Rp1,2 triliun hingga Rp1,5 triliun potensi penerimaan yang tidak tergarap.
Dampak pada Industri dan Struktur Pasar
Dari kacamata industri, cukai MBDK berpotensi mengubah lanskap kompetisi. Produsen besar dengan portofolio luas biasanya lebih siap menyerap kenaikan biaya, sementara pemain kecil menghadapi risiko margin tergerus. Ketua Asosiasi Industri Minuman Ringan (Asrim) pernah menyatakan bahwa sektor ini menyerap lebih dari 600 ribu tenaga kerja langsung dan 3 juta pekerja tidak langsung. Pro: cukai bisa mendorong inovasi produk rendah gula, menciptakan segmen baru yang bernilai tambah. Kontra: beban biaya tambahan dapat memicu pemutusan hubungan kerja dan pengalihan produksi ke negara tetangga.
Dari sisi fiskal, penerimaan Rp1,7 triliun memang tergolong kecil dibandingkan cukai hasil tembakau yang menembus Rp200 triliun lebih per tahun. Namun fungsi utamanya bukan sekadar mengisi kas negara, melainkan mengoreksi eksternalitas negatif, yaitu biaya kesehatan yang ditanggung masyarakat akibat konsumsi gula berlebihan. Rasio cukai terhadap harga eceran (cukai sebagai persentase harga jual) diperkirakan berada di kisaran 10-20 persen, jauh di bawah praktik terbaik Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang menyarankan minimal 20 persen.
"Cukai MBDK harus dipandang sebagai instrumen kebijakan kesehatan, bukan sekadar alat penerimaan. Desain tarifnya perlu spesifik berdasarkan kandungan gula agar sinyal ke produsen dan konsumen lebih tajam," ujar seorang analis fiskal dari lembaga riset independen.
Sentimen Pasar dan Proyeksi ke Depan
Di pasar modal, wacana cukai MBDK biasanya memicu sentimen negatif jangka pendek pada saham emiten konsumer. Valuasi sektor barang konsumsi primer yang diperdagangkan pada kisaran 18-22 kali price-to-earnings (PE) berpotensi terkoreksi jika ekspektasi laba dipangkas. Meski demikian, dampak sistemiknya relatif terbatas karena kontribusi MBDK terhadap total pendapatan emiten umumnya di bawah 15 persen. Investor cenderung mencermati apakah kenaikan harga bisa dialihkan ke konsumen melalui strategi downsizing ukuran kemasan.
Dari sisi likuiditas dan capital outflow, kebijakan cukai tidak berhubungan langsung dengan arus modal asing. Namun, ketidakpastian regulasi yang berkepanjangan dapat menahan investor menanamkan modal di sektor manufaktur minuman. Pemerintah perlu memastikan jadwal implementasi yang pasti agar dunia usaha dapat menyusun rencana bisnis dan portofolio produk. Fundamental industri minuman nasional masih terjaga, ditopang populasi 280 juta jiwa dan kelas menengah yang terus bertumbuh meski melambat.
Ke depan, proyeksi penerimaan Rp1,7 triliun pada 2027 berpotensi meningkat seiring perluasan cakupan produk dan penyesuaian tarif. Jika mengacu tren cukai hasil tembakau yang rata-rata naik 10-15 persen per tahun, penerimaan MBDK bisa menembus Rp3 triliun pada 2030. Pertanyaannya, apakah pemerintah konsisten menjadikan cukai ini sebagai instrumen pengendalian konsumsi, atau sekadar mengejar target penerimaan sesaat. Keseimbangan antara kesehatan publik, daya saing industri, dan keberlanjutan fiskal akan menjadi ujian utama kebijakan ini.
Comments (0)