Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan dan Badan Pusat Statistik per akhir 2026, perdebatan mengenai hubungan antara kenaikan upah minimum dan pemutusan hubungan kerja (PHK) kembali menghangat. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) secara tegas membantah narasi yang menyebutkan bahwa lonjakan upah minimum menjadi pemicu utama gelombang PHK di sektor manufaktur padat karya. Dalam pandangan serikat pekerja, faktor eksternal seperti pelemahan permintaan global, tekanan biaya energi, dan gejolak nilai tukar justru memegang peranan lebih dominan terhadap keputusan perusahaan melakukan efisiensi tenaga kerja.
Klaim Kenaikan Upah dan Realitas PHK
Di satu sisi, kalangan pengusaha kerap berargumen bahwa kenaikan upah minimum year-on-year yang konsisten di atas angka inflasi—rata-rata 6,5 persen dalam lima tahun terakhir—telah menggerus margin keuntungan, terutama bagi industri padat karya seperti tekstil, alas kaki, dan garmen. Data dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mencatat bahwa sepanjang 2025 hingga awal 2026, tercatat sekitar 38.000 pekerja terdampak PHK, dengan sektor tekstil menyumbang porsi terbesar. Kelompok pengusaha menilai bahwa biaya tenaga kerja yang terus meningkat mengurangi daya saing produk Indonesia di pasar ekspor, khususnya ketika negara pesaing seperti Vietnam dan Bangladesh menawarkan struktur upah yang lebih kompetitif.
Di sisi lain, Said Iqbal dari KSPI menegaskan bahwa korelasi antara kenaikan upah minimum dan PHK tidak bersifat kausal. Ia menyoroti bahwa perusahaan yang melakukan PHK besar-besaran justru mencatatkan laba positif dan ekspansi bisnis. "Kalau benar kenaikan upah minimum menyebabkan PHK, seharusnya perusahaan yang paling banyak melakukan PHK adalah yang upahnya paling tinggi. Faktanya tidak demikian," ujar Said Iqbal dalam pernyataannya. Menurutnya, isu upah minimum sering dijadikan kambing hitam untuk menutupi persoalan struktural yang lebih mendasar, seperti ketergantungan pada bahan baku impor, lemahnya hilirisasi industri, dan tingginya biaya logistik yang mencapai 14 persen dari Produk Domestik Bruto—jauh di atas rata-rata negara ASEAN yang berkisar 8-9 persen.
Usulan Kenaikan 7,5-9,5 Persen untuk 2027
KSPI mengusulkan kenaikan upah minimum untuk tahun 2027 berada pada rentang 7,5 persen hingga 9,5 persen. Usulan ini didasarkan pada proyeksi inflasi tahunan yang diperkirakan bertengger di kisaran 3,5 persen, ditambah dengan pertumbuhan ekonomi yang diproyeksikan mencapai 5,2 persen, serta mempertimbangkan indeks garis kemiskinan dan kebutuhan hidup layak (KHL). Said Iqbal menekankan bahwa usulan tersebut bukan angka yang mengada-ada, melainkan hasil kajian yang mempertimbangkan daya beli pekerja sebagai penggerak konsumsi domestik.
"Kenaikan upah minimum justru berdampak positif terhadap perekonomian karena meningkatkan konsumsi rumah tangga yang menyumbang lebih dari 50 persen PDB. Kalau daya beli pekerja tertekan, pertumbuhan ekonomi akan kehilangan momentum," tegas Said Iqbal.
Pro: kelompok buruh berpendapat bahwa kenaikan upah minimum yang terukur akan mendorong konsumsi, memperkuat permintaan domestik, dan pada akhirnya menciptakan iklim usaha yang sehat. Kontra: kalangan pengusaha menilai bahwa kenaikan di atas 7 persen dapat memicu efisiensi melalui pengurangan tenaga kerja, otomatisasi, dan relokasi pabrik ke daerah dengan upah lebih rendah.
Faktor Fundamental versus Sentimen Pasar
Jika ditelaah lebih dalam, keputusan PHK suatu perusahaan tidak semata-mata ditentukan oleh besaran upah minimum. Terdapat sejumlah variabel fundamental yang lebih signifikan, antara lain tingkat likuiditas perusahaan, beban utang dalam denominasi dolar AS yang rentan terhadap capital outflow, serta prospek permintaan ekspor. Ketika terjadi pelemahan nilai tukar rupiah, perusahaan yang memiliki utang valas akan menghadapi kenaikan beban bunga riil, yang kemudian mendorong langkah efisiensi. Dalam konteks ini, kenaikan upah minimum hanyalah salah satu dari sekian banyak biaya operasional yang harus dikelola.
Dari sisi ketenagakerjaan, tantangan yang dihadapi Indonesia bukan hanya soal upah, melainkan juga rasio produktivitas terhadap biaya tenaga kerja. Jika produktivitas pekerja meningkat seiring dengan kenaikan upah, maka daya saing industri tidak akan tergerus. Persoalannya, data menunjukkan bahwa pertumbuhan produktivitas tenaga kerja Indonesia rata-rata hanya 2,8 persen per tahun, lebih rendah dari kenaikan upah. Inilah yang perlu menjadi perhatian bersama antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.
Pemerintah melalui Dewan Pengupahan Nasional dijadwalkan merumuskan formula kenaikan upah minimum 2027 pada kuartal pertama tahun depan. Formula yang digunakan saat ini mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan. Proyeksi ke depan, kebijakan upah minimum perlu diseimbangkan dengan kebijakan hilirisasi, insentif fiskal bagi industri padat karya, serta program peningkatan keterampilan pekerja agar valuasi industri tetap kompetitif di kancah global.
Pada akhirnya, debat mengenai upah minimum dan PHK tidak dapat disederhanakan menjadi hubungan sebab-akibat yang linear. Diperlukan analisis yang lebih komprehensif terhadap struktur biaya industri, tren permintaan global, serta kebijakan makroekonomi yang menciptakan iklim investasi kondusif. Tanpa itu, narasi saling menyalahkan antara buruh dan pengusaha hanya akan mengaburkan akar persoalan yang sesungguhnya.
Comments (0)