Oct 12, 2026
Bisnis

Adidas Gugat White Fox soal Desain Empat Garis di Pengadilan

Berdasarkan dokumen pengadilan yang terdaftar pada awal pekan ini, raksasa perlengkapan olahraga asal Jerman, Adidas, resmi mengajukan gugatan hukum terhadap merek busana asal Australia, White Fox, te...

Adidas Gugat White Fox soal Desain Empat Garis di Pengadilan

Berdasarkan dokumen pengadilan yang terdaftar pada awal pekan ini, raksasa perlengkapan olahraga asal Jerman, Adidas, resmi mengajukan gugatan hukum terhadap merek busana asal Australia, White Fox, terkait penggunaan desain empat garis paralel pada sejumlah produk pakaian mereka. Gugatan ini menandai babak baru dalam perseteruan panjang soal hak kekayaan intelektual di industri fesyen global, sebuah sektor yang valuasinya diperkirakan menembus USD 1,7 triliun atau sekitar Rp 27.000 triliun pada 2024 menurut data lembaga riset pasar.

Adidas dalam berkas gugatannya menuding White Fox sengaja mengadopsi elemen empat garis yang identik dengan identitas visualnya selama beberapa dekade. Perusahaan asal Herzogenaurach itu menilai pola tersebut bukan sekadar ornamen, melainkan aset merek yang telah dibangun sejak 1949 dan memiliki nilai komersial signifikan. Kubu Adidas berargumen bahwa penggunaan desain serupa berpotensi menumpang reputasi atau yang dalam terminologi hukum merek disebut sebagai free riding.

Sementara itu, White Fox melalui pernyataan resminya membantah seluruh tuduhan tersebut. Merek yang dikenal lewat produk aktif dan kasual itu menyatakan bahwa desain mereka memiliki karakteristik tersendiri dan tidak bermaksud meniru identitas visual pihak lain. Bantahan ini menjadi titik awal dari pertarungan hukum yang berpotensi memakan waktu berbulan-bulan hingga bertahun-tahun.

Dinamika Pasar Fesyen dan Nilai Ekonomi Merek

Di satu sisi, langkah hukum Adidas mencerminkan upaya melindungi aset tak berwujud yang menjadi fondasi bisnisnya. Dalam laporan keuangan terbaru, segmen merek Adidas menyumbang pendapatan year-on-year yang tumbuh sekitar 7 persen pada kuartal terakhir, dengan valuasi merek yang diestimasi mencapai USD 14,3 miliar atau sekitar Rp 226 triliun berdasarkan pemeringkatan merek global. Bagi perusahaan sekelas Adidas, elemen tiga garis dan empat garis bukan hanya soal estetika, melainkan bagian dari strategi menjaga diferensiasi produk di tengah pasar yang sangat kompetitif.

Di sisi lain, gugatan semacam ini menimbulkan pertanyaan soal batas perlindungan hak kekayaan intelektual. Para pelaku usaha kecil dan menengah sering kali khawatir bahwa interpretasi hak merek yang terlalu luas dapat menghambat kreativitas dan menciptakan hambatan masuk bagi pendatang baru. Sejumlah pengamat hukum merek menilai bahwa sengketa antara pemain besar dan merek yang lebih kecil kerap berujung pada ketidakseimbangan sumber daya, mengingat biaya litigasi bisa sangat besar.

"Sengketa merek seperti ini bukan hanya soal siapa yang menang di pengadilan, tetapi juga soal bagaimana ekosistem fesyen global menyeimbangkan perlindungan inovasi dengan ruang bagi kreativitas baru," ujar seorang pengamat hukum kekayaan intelektual yang enggan disebutkan namanya.

Dampak terhadap Sentimen Pasar dan Industri

Dari kacamata pasar, gugatan ini berpotensi memengaruhi sentimen terhadap saham emiten di sektor ritel fesyen dan perlengkapan olahraga. Meskipun dampak langsungnya terhadap indeks mungkin terbatas, persepsi investor terhadap risiko hukum dan biaya litigasi bisa memengaruhi valuasi jangka pendek. Analis mencatat bahwa perusahaan yang terlibat dalam sengketa merek biasanya mengalokasikan cadangan dana untuk potensi kerugian, yang pada gilirannya dapat menekan margin operasional.

Sebagai perbandingan, pada 2023 lalu Adidas juga terlibat dalam beberapa sengketa merek dengan pesaing global, dengan nilai klaim yang bervariasi. Data menunjukkan bahwa biaya hukum dan penyelesaian sengketa di industri ini dapat mencapai 2 hingga 5 persen dari laba operasional tahunan perusahaan besar. Angka ini cukup material untuk diperhatikan investor, terutama di tengah kondisi likuiditas global yang masih dibayangi ketidakpastian suku bunga.

Di sisi lain, kasus ini juga menyoroti pentingnya portofolio kekayaan intelektual bagi merek-merek yang ingin bertahan di pasar internasional. Proyeksi ke depan, jumlah sengketa merek lintas negara diperkirakan terus meningkat seiring ekspansi perdagangan digital dan kemudahan distribusi produk lintas batas. Organisasi kekayaan intelektual dunia mencatat adanya tren kenaikan pengajuan permohonan merek internasional sebesar 5,3 persen pada 2023 dibandingkan tahun sebelumnya.

Pro dan Kontra Perlindungan Desain

Pro: Perlindungan terhadap desain khas diperlukan untuk menjaga insentif inovasi dan mencegah praktik peniruan yang merugikan konsumen. Tanpa perlindungan yang jelas, merek yang telah berinvestasi besar dalam membangun identitas visual berisiko kehilangan daya saing dan mengalami penurunan nilai merek.

Kontra: Di sisi lain, perlindungan yang terlalu kaku dapat membatasi ruang gerak pelaku usaha baru dan menghambat dinamika pasar. Beberapa pihak berpendapat bahwa elemen dasar seperti garis, warna, atau bentuk sederhana seharusnya tidak dimonopoli, karena dapat menghambat kreativitas dan menciptakan hambatan masuk yang tidak proporsional.

Kesimpulannya, sengketa antara Adidas dan White Fox ini bukan sekadar perebutan desain, melainkan cerminan dari kompleksitas perlindungan merek di era globalisasi. Fundamental industri fesyen tetap kuat, namun sentimen pasar terhadap risiko hukum dan biaya litigasi patut dicermati. Bagaimana pengadilan memutus perkara ini akan menjadi preseden penting bagi keseimbangan antara perlindungan hak kekayaan intelektual dan kebebasan berkreasi di industri yang terus bertransformasi.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS mega-lestari

Data Journalist. Mengolah data ekonomi menjadi narasi. Alumnus Columbia Journalism School.

Comments (0)

User