Oct 09, 2026
Bisnis

UU Ketenagakerjaan Baru Perketat Aturan PHK, Upah Tetap Dibayar Selama Sengketa

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan dan catatan serikat pekerja per awal 2025, dinamika hubungan industrial Indonesia kembali memasuki babak baru seiring disahkannya aturan perlindungan keten...

UU Ketenagakerjaan Baru Perketat Aturan PHK, Upah Tetap Dibayar Selama Sengketa

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan dan catatan serikat pekerja per awal 2025, dinamika hubungan industrial Indonesia kembali memasuki babak baru seiring disahkannya aturan perlindungan ketenagakerjaan yang mengubah lanskap pemutusan hubungan kerja (PHK) di tanah air. Regulasi anyar ini secara fundamental memperketat prosedur PHK sekaligus mewajibkan pengusaha tetap membayar upah pekerja selama proses perselisihan berlangsung. Kebijakan ini menjadi sentimen pasar yang signifikan bagi kalangan dunia usaha, terutama sektor padat karya seperti manufaktur tekstil, alas kaki, dan perkebunan yang selama ini menjadi tulang punggung penyerapan tenaga kerja nasional.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menegaskan bahwa perubahan regulasi ini merupakan kemenangan bagi kaum buruh setelah bertahun-tahun menuntut kepastian hukum. "Selama sengketa PHK berjalan, perusahaan wajib membayar upah penuh. Tidak ada lagi pekerja yang di-PHK sepihak lalu upahnya dipotong selama berbulan-bulan proses hukum," ujar Said Iqbal dalam keterangan resminya. Pernyataan ini menegaskan bahwa orientasi regulasi baru bergeser dari fleksibilitas pasar kerja menuju perlindungan hak normatif pekerja.

Pro: Kepastian Hak dan Stabilitas Konsumsi Rumah Tangga

Di satu sisi, pengamat ekonomi menilai aturan ini berpotensi menjaga likuiditas rumah tangga pekerja. Upah yang tetap dibayarkan selama sengketa berarti daya beli kelas menengah bawah tidak langsung terpangkas. Mengingat konsumsi rumah tangga menyumbang sekitar 53 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) nasional, menjaga arus kas pekerja berarti menjaga fundamental permintaan domestik. Ketika seorang pekerja kehilangan penghasilan mendadak, efek berantainya terasa pada sektor ritel, transportasi, hingga kredit konsumsi perbankan.

Lebih dari itu, ketentuan ini diproyeksikan menekan angka PHK sepihak. Sepanjang 2024, Kementerian Ketenagakerjaan mencatat puluhan ribu pekerja terdampak PHK, dengan provinsi-provinsi industri seperti Jawa Barat, Banten, dan Jawa Timur sebagai kontributor terbesar. Dengan biaya kepatuhan yang lebih tinggi, perusahaan didorong menempuh jalur mediasi bipartit sebelum memutus kontrak. Dalam kerangka ini, indeks kepercayaan pekerja berpotensi membaik, yang secara tidak langsung menstabilkan iklim investasi jangka panjang karena konflik industrial yang berlarut-larut menciptakan biaya sosial tinggi bagi daerah.

Kontra: Beban Likuiditas dan Risiko Capital Outflow

Di sisi lain, kalangan pengusaha menyoroti implikasi biaya. Kewajiban membayar upah selama sengketa menambah beban likuiditas perusahaan, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang margin keuntungannya tipis. Bagi perusahaan yang sedang mengalami penurunan permintaan ekspor, kewajiban ini dapat memperbesar rasio biaya tenaga kerja terhadap pendapatan. Jika tidak dikelola hati-hati, kondisi ini berpotensi mendorong efisiensi melalui pengurangan tenaga kerja justru di sektor yang paling rentan.

Dari perspektif investor, kepastian aturan memang penting, namun fleksibilitas pasar kerja juga menjadi pertimbangan dalam valuasi investasi. Negara-negara pesaing di kawasan ASEAN seperti Vietnam dan Kamboja menawarkan biaya tenaga kerja lebih rendah dengan prosedur PHK relatif lebih sederhana. Perbedaan ini bisa memicu capital outflow dari sektor padat karya apabila investor menilai Indonesia kurang kompetitif. Proyeksi pertumbuhan investasi manufaktur pun bisa direvisi turun jika sentimen pasar memburuk, meskipun hingga kini neraca perdagangan Indonesia masih mencatat surplus.

Respons Pasar dan Arah Proyeksi ke Depan

Secara tren, respons pelaku pasar masih terbelah. Indeks saham sektor konsumsi dan barang baku menunjukkan fluktuasi terbatas, menandakan pasar menunggu aturan turunan berupa peraturan pemerintah dan surat edaran menteri. Yang menjadi kunci adalah implementasi di lapangan: apakah pengadilan hubungan industrial mampu mempercepat penyelesaian sengketa, sehingga kewajiban pembayaran upah tidak berlarut-larut menjadi beban struktural.

Untuk pembaca awam, istilah PHK merujuk pada pengakhiran hubungan kerja oleh satu pihak. Sementara sengketa PHK adalah perselisihan hukum yang biasanya berlangsung berbulan-bulan hingga bertahun-tahun. Kewajiban upah selama sengketa pada dasarnya adalah jaring pengaman agar pekerja tidak jatuh miskin sebelum putusan inkrah.

Ke depan, keseimbangan antara perlindungan pekerja dan daya saing usaha menjadi ujian utama. Jalan tengah yang banyak disarankan ekonom adalah memperkuat sistem jaminan kehilangan pekerjaan, menyederhanakan birokrasi pengadilan industrial, serta memberi insentif fiskal bagi perusahaan yang mempertahankan tenaga kerja. Tanpa langkah pendamping itu, regulasi ini berisiko menciptakan dua sisi mata uang: perlindungan yang kuat bagi pekerja formal, namun disertai kekhawatiran efisiensi bagi dunia usaha yang tengah berjuang menghadapi ketidakpastian ekonomi global.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS yudi-kurniawan

Analis Keuangan. Fokus pada pasar saham, obligasi, dan reksa dana. Pemegang sertifikasi CSA level 1.

Comments (0)

User