Tarif Baru Jadi WNI Via Nikah: Rp25 Juta Mulai 1 Agustus
Mulai 1 Agustus 2026, warga asing yang ingin memperoleh status Warga Negara Indonesia melalui jalur perkawinan akan menghadapi kenyataan pahit baru: biaya permohonan melonjak menjadi Rp25 juta. Kenaik...
Mulai 1 Agustus 2026, warga asing yang ingin memperoleh status Warga Negara Indonesia melalui jalur perkawinan akan menghadapi kenyataan pahit baru: biaya permohonan melonjak menjadi Rp25 juta. Kenaikan ini resmi ditetapkan pemerintah dalam revisi Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Hukum dan HAM, menandai perubahan tarif paling signifikan dalam satu dekade terakhir untuk layanan keimigrasian berbasis pernikahan.
Kebijakan ini tertuang dalam payung hukum yang baru saja diundangkan dan akan berlaku efektif kurang dari dua bulan setelah pengumuman. Angka Rp25 juta tersebut bersifat final—bukan sekadar biaya administrasi, melainkan mencakup seluruh proses verifikasi, wawancara, hingga penerbitan Surat Keputusan Presiden. Sebelumnya, pemohon di jalur serupa hanya dikenakan tarif yang jauh lebih rendah, sehingga lonjakan ini mengejutkan banyak kalangan.
Rincian dan Alasan Kenaikan
Struktur baru ini menghapus kerancuan lama antara biaya permohonan dan pungutan resmi lainnya. Pemerintah beralasan bahwa peningkatan tarif mencerminkan biaya nyata penanganan kasus—mulai dari pendalaman latar belakang, koordinasi antarinstansi, hingga mitigasi risiko keamanan nasional. Menurut sumber di Direktorat Jenderal Imigrasi, setiap permohonan melalui perkawinan melibatkan tidak kurang dari enam lembaga, termasuk Kepolisian, Badan Intelijen Negara, dan Kementerian Luar Negeri. Pendekatan sebelumnya dianggap tidak lagi menutupi beban operasional yang terus membengkak.
Tidak hanya sisi birokrasi, pemerintah juga menyebut peningkatan pengawasan sebagai pemicu. Dalam beberapa tahun terakhir, maraknya praktik perkawinan semu demi paspor Indonesia membuat proses penyelidikan diperketat. Pemeriksaan keabsahan pernikahan kini bisa mencakup kunjungan mendadak ke tempat tinggal pasangan, analisis komunikasi digital, hingga pendalaman jejaring sosial. Semua ini memerlukan sumber daya yang lebih besar, yang sebelumnya tidak terbiayai oleh tarif lama.
Dampak pada Pasangan Campuran
Bagi banyak pasangan beda kewarganegaraan, kenaikan ini bukan angka yang mudah ditelan. Dengan kurs dolar terhadap rupiah yang fluktuatif, beban setara Rp25 juta bisa mencapai ribuan dolar—jumlah yang bagi sebagian keluarga kelas menengah cukup untuk biaya hidup beberapa bulan. Organisasi pendamping keluarga lintas negara, seperti Mixed Couple Society Indonesia, langsung merespons dengan menyatakan bahwa langkah ini berpotensi menghalangi pasangan yang telah sah menikah untuk mendapatkan kepastian hukum.
Di sisi lain, pengamat menyebut kenaikan ini bisa menjadi filter alami terhadap mereka yang hanya mengincar kemudahan administrasi. Seorang analis kebijakan publik dari Universitas Indonesia berpendapat, “Dengan harga yang lebih realistis, pemerintah sebenarnya membangun mekanisme seleksi yang lebih ketat. Namun, perlu ada skema subsidi atau pengecualian bagi keluarga berpenghasilan rendah yang pernikahannya benar-benar tulus dan telah berjalan puluhan tahun.”
Pro dan Kontra di Ruang Publik
Di media sosial, tanggapan terbelah. Kelompok yang mendukung melihatnya sebagai langkah tepat untuk mengurangi beban negara dari pemohon oportunistik. Mereka menilai Indonesia terlalu lama memberikan tarif murah yang justru mengundang eksploitasi. Sementara itu, pihak kontra menyayangkan minimnya masa transisi dan sosialisasi. “Kami baru tahu dari berita, padahal proses mengumpulkan dokumen sudah berjalan. Kenapa tidak ada tenggat yang lebih manusiawi?” keluh seorang warga negara Inggris yang tengah mengurus dokumen atas nama istri Indonesianya.
Polemik juga menyerempet isu hak asasi. Sejumlah aktivis mencatat bahwa akses kewarganegaraan bagi pasangan sah adalah hak fundamental yang tidak boleh dikomersialkan secara berlebihan. Namun, pemerintah melalui juru bicaranya menegaskan bahwa hak tersebut tetap dijamin; yang berubah hanyalah biaya pemrosesan, bukan substansi kewarganegaraan itu sendiri.
Membandingkan dengan Negara Lain
Jika ditilik ke luar, biaya naturalisasi melalui pasangan di beberapa negara tidak jauh berbeda. Australia, misalnya, mematok biaya sekitar AUD2.000–3.000 untuk visa pasangan sebelum tahap kewarganegaraan yang butuh biaya tambahan. Inggris mengenakan lebih dari £1.000 untuk formulir aplikasi saja. Dengan demikian, angka Rp25 juta berada pada kisaran menengah, meski tetap memberatkan jika dibandingkan pendapatan per kapita Indonesia. Pemerintah menilai ini adalah harga yang wajar demi sebuah kepastian legal seumur hidup.
Yang Harus Disiapkan Pemohon
Bagi yang ingin mengajukan permohonan, aturan baru mewajibkan pembayaran lunas sebelum berkas diterima. Pemohon harus menyertakan bukti transfer ke kas negara dan tidak ada lagi opsi cicilan. Selain itu, dokumen pendukung seperti surat keterangan catatan kepolisian dari negara asal, sertifikat pranikah, dan bukti domisili pasangan menjadi semakin krusial. Imigrasi berjanji akan mempercepat proses jika semua kelengkapan terpenuhi, dengan target penyelesaian maksimal 120 hari kerja.
Kebijakan ini jelas menjadi tonggak baru dalam tata kelola kewarganegaraan Indonesia. Apakah ia akan berhasil menyeleksi pemohon berkualitas atau justru membatasi hak pasangan yang jujur, waktu yang akan menjawab. Yang pasti, mulai 1 Agustus 2026, pilihan untuk menjadi WNI melalui pernikahan menjadi lebih mahal dan, kata pemerintah, lebih pasti.
Baca juga:
Comments (0)