Sosok Henry Surya: Pemilik Indosurya yang Asetnya Disita OJK

Nama Henry Surya kembali menjadi sorotan publik setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyita sejumlah aset miliknya yang terkait dengan PT Asuransi Jiwa Prolife (Asuransi Prolife). Langkah tegas ini m...

Sosok Henry Surya: Pemilik Indosurya yang Asetnya Disita OJK

Nama Henry Surya kembali menjadi sorotan publik setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyita sejumlah aset miliknya yang terkait dengan PT Asuransi Jiwa Prolife (Asuransi Prolife). Langkah tegas ini menguak kembali perjalanan bisnis seorang pengusaha yang pernah mengelola koperasi simpan pinjam terbesar di Indonesia, Koperasi Jasa Indosurya, namun kini berstatus tersangka kasus penipuan dan pencucian uang yang merugikan puluhan ribu anggotanya. Penahanan oleh Bareskrim Polri pada pertengahan Maret 2023 menandai babak baru dalam drama keuangan yang telah berlangsung bertahun-tahun.

Dari Wiraswasta Menjadi Bos Koperasi Terbesar

Henry Surya mengawali kariernya sebagai pengusaha di sektor properti dan perdagangan pada akhir 1990-an. Ia mendirikan Koperasi Jasa Indosurya pada tahun 2005, dengan modal awal yang relatif sederhana. Koperasi ini menawarkan produk simpanan berhadiah dan suku bunga kompetitif, yang dengan cepat menarik minat masyarakat, terutama di kalangan pensiunan dan pekerja swasta. Dalam waktu kurang dari satu dekade, Indosurya tumbuh menjadi koperasi simpan pinjam dengan jaringan kantor di puluhan kota dan mengelola dana anggota yang diklaim mencapai lebih dari Rp100 triliun.

Model bisnis Indosurya sejatinya bergantung pada aliran dana masuk dari anggota baru untuk membayar kewajiban kepada anggota lama, sebuah pola yang dikhawatirkan menyerupai skema ponzi. Koperasi ini menerapkan sistem 'member get member' yang agresif, memberikan komisi tinggi bagi anggota yang berhasil merekrut anggota baru. Meski demikian, popularitas Henry terus menanjak. Ia dikenal sebagai sosok yang pandai merangkul tokoh masyarakat dan menggunakan testimoni anggota untuk memperkuat citra koperasi sebagai lembaga kepercayaan rakyat.

Ekspansi ke Industri Asuransi

Keberhasilan Indosurya mendorong Henry melebarkan sayap ke sektor jasa keuangan lain, termasuk asuransi. Pada 2014, ia mengakuisisi PT Asuransi Jiwa Prolife yang kemudian rebranding menjadi asuransi jiwa dengan produk-produk inovatif. Asuransi Prolife memasarkan produk unit link dan anuitas yang dijanjikan memberikan imbal hasil menarik. Sama seperti Indosurya, perusahaan ini juga mengandalkan penjualan agresif melalui agen dan kerja sama dengan koperasi.

Asuransi Prolife mengklaim memiliki puluhan ribu pemegang polis. Henry menempatkan orang-orang kepercayaannya di jajaran direksi, dan dana yang dihimpun diduga tidak dikelola sesuai prinsip tata kelola yang sehat. OJK mencatat sejumlah pelanggaran, termasuk kekurangan modal minimum dan penempatan investasi pada instrumen berisiko tinggi yang tidak transparan.

Skandal Gagal Bayar dan Ribuan Korban

Masalah mulai mencuat pada 2020 ketika Koperasi Indosurya kesulitan membayar kewajiban kepada anggota. Antrean panjang terjadi di berbagai kantor cabang, terutama di kantor pusat Jakarta Barat. Banyak anggota yang menangis histeris karena dana pensiun atau tabungan mereka tidak dapat dicairkan. Banyak di antara korban adalah lansia yang menggantungkan hidup dari bunga simpanan. Mereka mengaku tidak pernah menerima penjelasan memadai dari manajemen koperasi. Badan Pengawas Koperasi setempat turun tangan, namun kerugian sudah terjadi. Data Bareskrim menyebutkan jumlah anggota yang menjadi korban mencapai lebih dari 23.000 orang, dengan total kerugian diperkirakan menembus Rp106 triliun.

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa dana anggota tidak hanya digunakan untuk operasional koperasi, tetapi juga dialirkan ke sejumlah perusahaan milik Henry, termasuk untuk menutup defisit Asuransi Prolife. Ini yang membuat OJK turut mengambil langkah serius. Asuransi Prolife sendiri akhirnya dicabut izin usahanya pada 2021 karena gagal memenuhi rasio solvabilitas dan terus mengalami kesulitan likuiditas.

Penyitaan Aset dan Penahanan

Pada 16 Maret 2023, penyidik Bareskrim Polri resmi menahan Henry Surya di Rumah Tahanan Bareskrim setelah menjalani pemeriksaan intensif. Penahanan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus penipuan, penggelapan, dan pencucian uang yang diduga melibatkan sejumlah pihak. Di sisi lain, OJK sebagai otoritas sektor keuangan mengambil langkah administratif dengan menyita aset-aset milik Henry yang terkait dengan Asuransi Prolife, termasuk properti di kawasan Jakarta Selatan, kendaraan mewah seperti Jaguar dan Mercedes-Benz, serta saldo deposito di beberapa bank. OJK memastikan bahwa aset-aset tersebut akan dilelang untuk mengembalikan dana kepada pemegang polis yang berjumlah sekitar 8.000 orang. Aset-aset ini akan diproses untuk pemulihan hak pemegang polis.

Pengacara Henry sempat mengajukan keberatan dan menyebut kliennya tidak bermaksud merugikan siapa pun. Namun, bukti aliran dana yang ditemukan oleh PPATK menunjukkan transaksi mencurigakan dengan nilai fantastis yang memperkuat dugaan kejahatan terstruktur. Proses hukum masih berjalan, sementara ribuan korban masih menunggu kejelasan nasib dana mereka.

Pelajaran bagi Industri Keuangan

Kasus Henry Surya menjadi pengingat betapa rentannya masyarakat terhadap tawaran investasi atau simpanan dengan bunga tinggi tanpa pengawasan yang memadai. Koperasi simpan pinjam sering kali berada di luar pengawasan langsung OJK, sehingga celah regulasi dimanfaatkan untuk menghimpun dana besar-besaran. Setelah kasus ini, OJK dan Kementerian Koperasi dan UKM memperkuat pengawasan, khususnya terhadap koperasi berskala besar yang menjalankan aktivitas menyerupai bank.

Penyitaan aset Henry Surya oleh OJK menunjukkan bahwa otoritas kini lebih agresif dalam melindungi konsumen jasa keuangan. Namun, proses pemulihan dana korban diprediksi akan panjang, mengingat kompleksitas struktur bisnis yang dibangun Henry selama lebih dari satu dekade. Publik pun berharap agar proses hukum berjalan transparan dan aset yang disita dapat segera didistribusikan kepada pihak yang berhak.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User