Berdasarkan data Kementerian Keuangan dan Badan Pusat Statistik per akhir tahun anggaran terakhir, rasio penerimaan negara terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia tercatat hanya sekitar 12 persen. Angka ini menempatkan Indonesia di bawah sejumlah negara tetangga di kawasan ASEAN, termasuk Vietnam yang berada di kisaran 18-19 persen dan Kamboja yang mendekati 20 persen. Rasio penerimaan sendiri merupakan indikator fundamental yang mengukur seberapa besar kemampuan negara menghimpun dana, baik dari pajak maupun penerimaan bukan pajak, dibandingkan total nilai barang dan jasa yang dihasilkan perekonomian dalam satu tahun.
Utusan Khusus Presiden bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi tersebut. Menurutnya, rendahnya rasio penerimaan mencerminkan ruang fiskal yang sempit sehingga pemerintah memiliki keterbatasan dalam membiayai program pembangunan, subsidi, maupun perlindungan sosial. Ia menargetkan dalam kurun 2-3 tahun ke depan rasio penerimaan dapat menembus level 18 persen, atau setara kenaikan sekitar 6 poin persentase dari posisi saat ini.
Mengapa Rasio Penerimaan Indonesia Tertinggal?
Di satu sisi, sejumlah ekonom menilai bahwa rendahnya rasio penerimaan Tanah Air bersumber dari struktur ekonomi yang masih didominasi sektor informal. Berdasarkan data BPS, sekitar 57-60 persen tenaga kerja bekerja di sektor informal, yang secara otomatis menyulitkan pemungutan pajak penghasilan. Basis pajak yang sempit ini diperparah oleh tingginya tingkat kepatuhan pajak yang belum optimal, di mana tax ratio Indonesia bahkan sempat menyentuh titik terendahnya dalam beberapa tahun terakhir.
Di sisi lain, sebagian pengamat menilai perbandingan langsung dengan Vietnam dan Kamboja perlu dibaca secara hati-hati. Vietnam memiliki basis pajak pertambahan nilai (PPN) yang lebih luas dan tarif PPN yang lebih tinggi, sementara Kamboja menerima aliran bantuan pembangunan resmi (ODA) yang cukup besar sehingga menopang penerimaan negaranya. Artinya, perbedaan struktur ekonomi dan demografi membuat perbandingan angka mentah antarnegara tidak sepenuhnya apple to apple.
"Rasio penerimaan 12 persen memang rendah, tetapi persoalannya bukan sekadar menaikkan tarif pajak. Yang dibutuhkan adalah perluasan basis pajak, digitalisasi administrasi, dan integrasi data lintas lembaga," ujar seorang analis fiskal dari lembaga riset independen.
Kebocoran Penerimaan dan Tantangan Kepatuhan
Persoalan klasik yang kerap dikemukakan adalah kebocoran penerimaan negara, mulai dari penghindaran pajak oleh perusahaan besar hingga praktik transfer pricing yang menggerus basis pajak domestik. Otoritas pajak mencatat bahwa potensi penerimaan yang hilang akibat ekonomi bayangan (shadow economy) diperkirakan mencapai 8-10 persen dari PDB setiap tahunnya. Jika seluruh potensi itu dapat ditarik, rasio penerimaan berpotensi melonjak signifikan tanpa perlu menaikkan tarif.
Selain itu, program pengampunan pajak (tax amnesty) yang pernah dijalankan pada periode sebelumnya memberikan dorongan sementara, namun tidak berkelanjutan. Tren penerimaan pasca-amnesty menunjukkan penurunan kembali, mengindikasikan bahwa perbaikan struktural belum sepenuhnya terjadi. Diperlukan reformasi administrasi yang menyeluruh, termasuk pemanfaatan big data dan penguatan sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta otoritas daerah.
Dari sisi belanja, tekanan fiskal juga datang dari kebutuhan pembiayaan program prioritas seperti pembangunan infrastruktur, transisi energi, dan program makan bergizi. Kebutuhan belanja yang terus meningkat membuat ruang fiskal semakin sempit ketika penerimaan tidak tumbuh secepat belanja. Kondisi ini tercermin dari rasio defisit anggaran yang dijaga di kisaran 2,5-3 persen dari PDB, mendekati batas maksimal yang diizinkan undang-undang.
Proyeksi dan Sentimen Pasar
Pro: Pemerintah optimistis bahwa dengan reformasi perpajakan yang berkelanjutan, digitalisasi layanan, serta perluasan objek pajak baru seperti pajak karbon dan pajak minimum global, target 18 persen dalam 2-3 tahun bukanlah hal yang mustahil. Beberapa indikator awal, seperti pertumbuhan penerimaan PPN dan PPh badan yang year-on-year meningkat dua digit pada periode tertentu, memberikan harapan bahwa tren perbaikan sedang berjalan.
Kontra: Sejumlah ekonom meragukan target tersebut dapat dicapai dalam waktu sesingkat itu. Mereka mengingatkan bahwa kenaikan rasio penerimaan sebesar 6 poin persentase hanya dalam 2-3 tahun membutuhkan pertumbuhan penerimaan nominal yang sangat agresif, di atas 15-20 persen per tahun, sementara pertumbuhan ekonomi diproyeksikan hanya berkisar 5 persen. Tanpa lonjakan harga komoditas yang signifikan, target ini dinilai berisiko hanya menjadi wacana.
Dari kacamata pasar, rendahnya rasio penerimaan berdampak pada persepsi risiko fiskal. Investor asing kerap mencermati keberlanjutan fiskal suatu negara sebelum menempatkan portofolio di instrumen utangnya. Likuiditas pasar Surat Berharga Negara (SBN) tetap terjaga, namun premi risiko yang melekat pada yield SBN mencerminkan kekhawatiran terhadap kemampuan pemerintah memperbaiki struktur penerimaan. Apabila target 18 persen terealisasi, dampaknya terhadap valuasi aset domestik dan stabilitas nilai tukar diproyeksikan positif.
Kesimpulannya, persoalan rasio penerimaan bukan semata soal angka, melainkan cerminan fundamental struktur ekonomi dan tata kelola fiskal. Perbandingan dengan Vietnam dan Kamboja sebaiknya menjadi cermin evaluasi, bukan sekadar pembanding yang menimbulkan sentimen negatif. Tanpa perbaikan basis pajak dan kepatuhan yang berkelanjutan, target 18 persen berpotensi sulit terwujud dalam waktu dekat.
Comments (0)