Rasio Pajak RI Terendah di ASEAN, Menkeu Akui Tekanan Kritik

Berdasarkan data Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia per akhir 2024, rasio pajak Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) berada di kisaran 10,07 persen. Angka ini jauh lebih rendah dibandin...

Oct 09, 2026 - 19:34
0 0
Rasio Pajak RI Terendah di ASEAN, Menkeu Akui Tekanan Kritik

Berdasarkan data Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia per akhir 2024, rasio pajak Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) berada di kisaran 10,07 persen. Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan rata-rata negara ASEAN yang mencapai 14-15 persen, dan bahkan tertinggal dari Vietnam yang menembus 18 persen serta Thailand di level 16 persen. Rasio pajak sendiri merupakan perbandingan antara total penerimaan pajak dengan nilai seluruh barang dan jasa yang diproduksi suatu negara dalam satu tahun. Semakin rendah rasionya, semakin terbatas kemampuan negara membiayai pembangunan tanpa bergantung pada utang.

Tekanan Kritik dan Pengakuan Pemerintah

Menteri Keuangan Suahasil Nazara secara terbuka mengakui bahwa isu rendahnya rasio pajak menjadi sorotan yang kerap dilontarkan berbagai kalangan, mulai dari ekonom, lembaga internasional, hingga pelaku pasar. Ia menekankan bahwa persoalan ini bukan sekadar angka, melainkan cerminan dari tata kelola perpajakan yang belum optimal. Menurutnya, perbaikan fundamental harus menyentuh aspek administrasi, kepatuhan wajib pajak, hingga penegakan hukum yang konsisten.

"Kami terus mendapatkan catatan mengenai rasio pajak yang rendah. Ini bukan pekerjaan satu dua tahun, tetapi membutuhkan reformasi struktural yang menyeluruh," ujar Suahasil dalam sebuah forum ekonomi baru-baru ini.

Pemerintah sendiri telah menjalankan sejumlah langkah, termasuk implementasi sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP), perluasan basis pajak melalui program pengungkapan sukarela, serta integrasi data Nomor Induk Kependudukan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak. Namun, hasilnya belum menunjukkan lonjakan signifikan secara year-on-year.

Di Satu Sisi: Fundamental Ekonomi Masih Menghadapi Tekanan

Di satu sisi, rendahnya rasio pajak mencerminkan beberapa tantangan mendasar. Pertama, strukturnya masih sangat bergantung pada penerimaan dari sektor komoditas dan korporasi besar, sementara kontribusi dari sektor informal yang mencakup sekitar 60 persen angkatan kerja justru minim. Kedua, tingkat kepatuhan pajak orang pribadi masih rendah, dengan rasio SPT tahunan yang dilaporkan hanya sekitar 60-65 persen dari total wajib pajak terdaftar.

Ketiga, praktik penghindaran pajak lintas negara masih menjadi kebocoran serius. Berbagai laporan menunjukkan bahwa estimasi kerugian negara akibat base erosion and profit shifting (BEPS) mencapai USD 4,8 miliar atau setara Rp 75 triliun per tahun. Belum lagi capital outflow yang dilakukan korporasi melalui yurisdiksi bertarif rendah, yang turut menggerus potensi penerimaan.

Kondisi ini berdampak langsung pada ruang fiskal. Dengan rasio pajak rendah, defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) cenderung melebar, sehingga pemerintah harus menutupnya melalui penerbitan Surat Berharga Negara (SBN). Rasio utang terhadap PDB pun tercatat naik dari sekitar 30 persen pada 2019 menjadi 39 persen pada 2024. Artinya, beban bunga utang makin menggerus belanja produktif.

Di Sisi Lain: Ada Ruang Perbaikan dan Sentimen Positif

Di sisi lain, sejumlah indikator menunjukkan perbaikan yang patut dicatat. Penerimaan pajak dari sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tumbuh 8,5 persen secara year-on-year pada 2024, didorong oleh tarif final 0,5 persen yang dinilai meringankan. Reformasi perpajakan melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) juga memberikan instrumen baru, seperti pajak karbon dan program pengungkapan sukarela jilid kedua.

Dari sisi sentimen pasar, beberapa lembaga pemeringkat masih menempatkan Indonesia pada peringkat investasi dengan outlook stabil. Mereka menilai bahwa komitmen pemerintah memperbaiki tata kelola pajak, meskipun lambat, tetap menjadi faktor positif bagi valuasi aset domestik dan stabilitas likuiditas pasar keuangan.

"Kunci utama bukan menaikkan tarif, melainkan memperluas basis dan menegakkan hukum secara adil. Jika itu konsisten, rasio pajak bisa naik ke 12-13 persen dalam lima tahun," kata seorang ekonom senior.

Proyeksi dan Tantangan ke Depan

Pemerintah menargetkan rasio pajak menyentuh 10,5-11 persen pada 2025, seiring dengan perluasan digitalisasi administrasi dan penguatan data pihak ketiga. Namun, proyeksi ini menghadapi tantangan berat: perlambatan ekonomi global, volatilitas harga komoditas, serta potensi penurunan konsumsi domestik yang dapat menekan penerimaan PPN.

Oleh karena itu, persoalan rasio pajak bukan hanya soal angka, melainkan cerminan kualitas institusi fiskal. Jika tata kelola dan penegakan hukum tidak diperbaiki secara fundamental, kritik yang sama akan terus mengalir setiap tahun, dan ruang fiskal Indonesia akan semakin sempit untuk membiayai pendidikan, kesehatan, serta infrastruktur yang menjadi fondasi pertumbuhan jangka panjang.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
lukman-hakim

Editor Ekonomi. Mantan analis pasar modal. Spesialisasi: makroekonomi, kebijakan moneter, dan perdagangan internasional.

Comments (0)

User