Pemilik KM JOI I, Kapal Bukti Pidana Tambang, Dicari ESDM

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) secara resmi mengumumkan pencarian pemilik sah dari kapal KM JOI I yang disita sebagai bar...

Pemilik KM JOI I, Kapal Bukti Pidana Tambang, Dicari ESDM

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) secara resmi mengumumkan pencarian pemilik sah dari kapal KM JOI I yang disita sebagai barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana pertambangan. Langkah ini diambil untuk mempercepat proses hukum dan memastikan akuntabilitas atas aktivitas tambang ilegal yang melibatkan armada laut tersebut.

Pengumuman ini menandai babak baru dalam pengungkapan jaringan pertambangan tanpa izin yang telah merugikan negara miliaran rupiah. Kapal berbendera Indonesia itu diduga kuat digunakan untuk mengangkut mineral hasil tambang ilegal dari lokasi terpencil menuju pasar gelap, memanfaatkan celah pengawasan di perairan nusantara.

Kronologi Penindakan

Berdasarkan data yang dihimpun, pengungkapan kasus ini bermula dari operasi gabungan yang digelar pada awal Januari 2026 di perairan lepas pantai Sulawesi. Tim patroli Ditjen Gakkum ESDM bersama TNI AL mendapati KM JOI I tengah memuat material tambang tanpa dilengkapi dokumen resmi. Di dalam palka kapal, petugas menemukan ratusan ton bijih nikel dan bauksit yang siap dikirim ke luar negeri. Kapten dan lima awak kapal langsung diamankan, namun dari hasil pemeriksaan awal, identitas pemilik kapal tidak tercatat jelas dalam manifes maupun surat registrasi yang ada.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Rilke Jeffri Huwae, dalam keterangan tertulisnya pada 28 Januari 2026, menegaskan bahwa dokumen kepemilikan yang dipegang oleh nahkoda hanya menunjukkan nama perusahaan cangkang dengan alamat fiktif. “Kami menduga ada upaya sistematis untuk menyamarkan jejak pemilik asli kapal. Tanpa kejelasan ini, proses hukum terhadap korporasi tidak bisa berjalan maksimal,” ujarnya.

Peran Kapal dalam Tambang Ilegal

KM JOI I bukan sekadar alat transportasi. Dari penelusuran awal, kapal ini merupakan bagian dari rantai pasok pertambangan liar yang melibatkan penambang rakyat tanpa izin dan oknum pengusaha besar. Kapal tersebut kerap kali beroperasi di malam hari, mematikan sistem identifikasi otomatis (AIS) untuk menghindari deteksi radar laut. Analis pelayaran mencatat kapal ini telah melakukan 17 kali perjalanan mencurigakan sepanjang 2025, dengan rute yang selalu berubah-ubah antara Morowali, Pulau Obi, dan titik-titik transhipment di perbatasan Filipina.

Pola ini mengindikasikan keterlibatan jaringan internasional yang memanfaatkan tingginya permintaan komoditas mineral kritis untuk baterai kendaraan listrik. “Kerugian negara dari aktivitas satu kapal ini bisa mencapai Rp200 miliar per tahun, mulai dari hilangnya royalti, pajak, hingga dampak kerusakan lingkungan akibat tambang tanpa reklamasi,” jelas ekonom sumber daya alam dari Universitas Indonesia, yang enggan disebutkan namanya.

Alasan Pencarian Pemilik

Pencarian pemilik sah menjadi krusial karena Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara memberi kewenangan penyidik untuk menindak korporasi secara langsung. Tanpa identitas pemilik, penyitaan kapal hanya bersifat sementara dan rentan digugat di pengadilan. Ditjen Gakkum memberi waktu 30 hari kalender bagi pemilik untuk melapor dan menunjukkan bukti kepemilikan yang sah. Jika batas waktu ini tidak dipenuhi, kapal akan diusulkan untuk dilelang atau dimusnahkan sesuai putusan pengadilan.

Langkah ini juga bertujuan membongkar modus baru yang disebut “beneficial ownership tanpa jejak”. Pelaku sering kali mendaftarkan kapal atas nama orang lain atau perusahaan yang sudah tidak aktif, sehingga saat terjadi penyitaan, penyidik kesulitan mengarahkan tanggung jawab hukum. “Publik perlu tahu bahwa bisnis tambang ilegal bukan hanya soal orang kecil, tapi juga pemodal besar yang berlindung di balik badan hukum semu,” tegas seorang sumber di lingkungan Kementerian Koordinator Marves.

Dampak dan Langkah Selanjutnya

Manuver Ditjen Gakkum ini disambut beragam. Kalangan aktivis lingkungan mendorong agar penelusuran pemilik kapal diperluas hingga ke pengepul dan pabrik peleburan yang menerima bahan baku ilegal. Sementara itu, asosiasi pengusaha pelayaran mengingatkan pentingnya due diligence agar kapal-kapal milik perusahaan resmi tidak ikut terseret. Pemerintah menjanjikan transparansi dengan membuka posko pelaporan di Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar, dan mengintegrasikan data Ditjen Perhubungan Laut untuk melacak riwayat kepemilikan semua kapal yang dicurigai.

Di sisi lain, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara mulai menyisir tambang-tambang terdekat dari titik penangkapan KM JOI I. Diduga kuat, hasil tambang berasal dari konsesi liar di Sulawesi Tenggara yang telah beroperasi selama dua tahun tanpa IUP. “Ini fenomena gunung es. Begitu pemilik kapal terungkap, kami siap menarik benang merah ke atas,” pungkas Rilke. Sementara itu, lima awak kapal yang ditangkap terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp50 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Minerba.

Dengan tenggat waktu yang terus berjalan, publik kini menanti siapa sosok di balik KM JOI I. Transparansi penanganan perkara ini akan menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum sektor sumber daya alam di Indonesia.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User