Pemerintah Tegaskan Angka Emas 1.800 Ton di Masyarakat Masih Estimasi

Berdasarkan data Bank Indonesia per Desember 2025, cadangan devisa nasional bertengger di kisaran US$ 145 miliar, dengan posisi emas resmi negara sekitar 78,6 ton. Jumlah itu kontras dengan pernyataan...

Pemerintah Tegaskan Angka Emas 1.800 Ton di Masyarakat Masih Estimasi

Berdasarkan data Bank Indonesia per Desember 2025, cadangan devisa nasional bertengger di kisaran US$ 145 miliar, dengan posisi emas resmi negara sekitar 78,6 ton. Jumlah itu kontras dengan pernyataan yang beredar bahwa masyarakat menyimpan 1.800 ton emas di luar sistem keuangan formal — lebih dari 20 kali lipat stok emas yang dikelola bank sentral, dan setara lebih dari Rp 3.000 triliun jika dinilai dengan harga emas batangan di kisaran Rp 2 juta per gram.

Pemerintah pun akhirnya angkat bicara untuk meluruskan narasi yang sempat ramai diperbincangkan itu. Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menegaskan bahwa angka 1.800 ton merupakan hasil estimasi berdasarkan kajian, bukan hasil pengukuran atau sensus resmi. Ia menyebut pendalaman data masih diperlukan sebelum angka tersebut dapat dijadikan rujukan kebijakan.

Muncul di Tengah Reli Harga Emas

Klarifikasi ini keluar di tengah tren harga emas yang sedang berada di puncaknya. Harga emas dunia menembus US$ 4.000 per troy ons pada kuartal IV-2025, rekor sepanjang sejarah, setelah mengalami kenaikan year-on-year hingga puluhan persen dalam dua tahun beruntun. Di pasar domestik, harga emas batangan Antam bergerak di kisaran Rp 1,9–2,1 juta per gram pada akhir tahun lalu.

Reli itu ditopang faktor fundamental dan sentimen pasar yang kuat, bukan sekadar gejolak sesaat: ketidakpastian geopolitik, ekspektasi pelonggaran suku bunga global, serta aksi pembelian emas besar-besaran oleh bank sentral berbagai negara. Bagi investor ritel, emas kembali diposisikan sebagai pelindung nilai terhadap inflasi dan pelemahan nilai tukar. Tingginya valuasi emas saat ini ikut membuat perkiraan nilai simpanan emas masyarakat tampak semakin fantastis.

Simpanan Emas: Tradisi yang Bertahan

Kebiasaan menyimpan emas di luar sistem keuangan bukan fenomena baru di Indonesia. Emas dianggap mudah dicairkan, nilainya relatif stabil dalam jangka panjang, dan tidak bergantung pada kondisi sebuah lembaga keuangan. Di tengah ketidakpastian, sebagian rumah tangga bahkan memperbesar porsi emas dalam portofolio tabungannya.

Data OJK dari Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan 2024 menunjukkan indeks inklusi keuangan nasional telah mencapai 88,70 persen, sementara indeks literasi keuangan baru berada di 65,43 persen. Artinya, akses masyarakat ke layanan keuangan formal sudah luas, tetapi pilihan menyimpan dalam bentuk aset fisik masih sangat kuat.

Emas adalah aset lindung nilai yang sah, tetapi emas yang disimpan tanpa menghasilkan imbal hasil membuat likuiditas rumah tangga 'tidur'. Padahal dana yang sama, jika masuk ke instrumen keuangan formal, bisa menjadi sumber pembiayaan produktif bagi perekonomian.

Demikian penilaian seorang analis ekonomi di lembaga riset pasar modal yang berbicara kepada Beritadua. Ia menambahkan, tanpa imbal hasil, nilai riil simpanan emas justru berisiko tergerus inflasi dalam jangka menengah.

Dua Sisi Fenomena Emas di Bawah Bantal

Di satu sisi, budaya menabung emas adalah bentuk ketahanan rumah tangga yang patut diapresiasi. Ketika rupiah tertekan dan muncul kekhawatiran capital outflow dari portofolio aset keuangan, emas justru menjadi penyangga kekayaan. Dalam sejumlah episode krisis, harga emas domestik justru mengalami kenaikan tajam, membuktikan perannya sebagai instrumen bertahan di tengah badai.

Di sisi lain, simpanan emas yang menganggur memiliki biaya oportunitas besar. Dengan estimasi 1.800 ton setara lebih dari Rp 3.000 triliun — hampir 40 persen dari total dana pihak ketiga perbankan yang berada di kisaran Rp 9.000 triliun — dana tersebut tidak menghasilkan bunga, tidak tersalurkan menjadi kredit, dan tidak ikut menggerakkan sektor usaha. Bagi otoritas moneter, dana yang beredar di luar sistem juga mempersempit ruang transmisi kebijakan suku bunga, sementara rasio emas dalam cadangan devisa resmi negara masih di bawah 10 persen.

Menuju Ekosistem Emas yang Lebih Formal

Pemerintah sebenarnya telah menyiapkan sejumlah langkah untuk menjembatani simpanan emas masyarakat menuju ekosistem formal. Pada Februari 2025, program cadangan emas nasional diluncurkan lewat skema kerja sama badan usaha milik negara, dan Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan aturan tentang perusahaan bullion yang membuka ruang layanan simpanan emas berizin. Produk tabungan emas melalui perbankan maupun pegadaian juga terus bertumbuh dan menjadi alternatif bagi masyarakat yang ingin tetap memiliki emas, tetapi dengan tingkat keamanan dan likuiditas yang lebih terjamin.

Kendati demikian, para pengamat mengingatkan bahwa edukasi tetap menjadi kunci. Tanpa pemahaman tentang imbal hasil, risiko, dan keamanan instrumen formal, sebagian masyarakat akan tetap memilih emas fisik. Pemerintah juga dinilai perlu memastikan setiap angka yang beredar di ruang publik berbasis data terverifikasi, agar kebijakan dan proyeksi yang disusun tidak bertumpu pada estimasi yang belum tuntas.

Pada akhirnya, perdebatan soal 1.800 ton emas bukan sekadar persoalan angka. Ia merefleksikan seberapa besar potensi dana masyarakat yang dapat dioptimalkan, dan seberapa jauh kepercayaan publik terhadap sistem keuangan formal. Keduanya membutuhkan waktu, data yang andal, serta konsistensi kebijakan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
sarah-anjani

Reporter Perbankan. Meliput OJK, LPS, dan industri jasa keuangan.

Comments (0)

User