Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per akhir 2024, penyaluran pinjaman daring (pindar) di Indonesia telah menembus angka Rp 850 triliun secara year-on-year, tumbuh sekitar 25 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Pertumbuhan ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu pasar pembiayaan digital terbesar di Asia Tenggara. Di balik angka tersebut, muncul sebuah inovasi yang tengah menjadi sorotan: pemanfaatan riwayat nomor telepon seluler sebagai alternatif penilaian kelayakan kredit atau credit scoring, terutama bagi masyarakat yang belum tersentuh layanan perbankan formal.
Dalam diskusi yang digelar Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), terungkap bahwa nomor HP yang aktif selama satu dekade dapat menjadi indikator stabilitas finansial seseorang. Logikanya sederhana: semakin lama nomor digunakan, semakin rendah mobilitas dan semakin tinggi kemungkinan individu tersebut memiliki alamat dan pekerjaan yang menetap. Data ini kemudian dipadankan dengan pola transaksi pulsa, riwayat pembayaran tagihan, hingga perilaku digital lainnya untuk membentuk profil risiko peminjam yang lebih inklusif.
Fundamental Pembiayaan Alternatif dan Celah Inklusi Keuangan
Di satu sisi, pendekatan ini menjawab persoalan mendasar industri pembiayaan: sekitar 66 persen penduduk dewasa Indonesia masih belum memiliki akses ke produk kredit formal, menurut survei literasi keuangan OJK. Skor kredit konvensional yang berbasis SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) sering kali gagal menangkap profil masyarakat berpenghasilan tidak tetap, pedagang kecil, atau pekerja informal. Akibatnya, segmen ini kerap bergantung pada rentenir dengan bunga yang jauh lebih tinggi. Pemanfaatan data telekomunikasi dinilai dapat memperluas cakupan pembiayaan hingga ke lapisan bawah piramida ekonomi.
"Data alternatif adalah kunci membuka pintu pembiayaan bagi mereka yang selama ini terpinggirkan dari sistem keuangan formal. Tantangannya adalah memastikan data tersebut digunakan secara bertanggung jawab dan transparan," ujar seorang perwakilan AFPI dalam diskusi tersebut.
Pendekatan ini juga sejalan dengan tren global di mana lembaga keuangan mulai mengadopsi data non-tradisional untuk menilai kelayakan kredit. Beberapa penyelenggara pindar di Indonesia bahkan mengklaim bahwa model berbasis data telekomunikasi mampu menurunkan rasio gagal bayar hingga 20-30 persen dibandingkan metode konvensional. Angka ini tentu menggoda, mengingat tingkat kredit macet (Non-Performing Loan/NPL) industri pindar masih berkisar di level 2,5-3 persen secara nasional.
Risiko Privasi dan Tantangan Regulasi yang Membayangi
Namun di sisi lain, penggunaan data pribadi untuk penilaian kredit memunculkan kekhawatiran serius terkait perlindungan konsumen. Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang mulai berlaku penuh pada Oktober 2024 mengatur ketat bagaimana data warga negara boleh dikumpulkan dan dimanfaatkan. Pertanyaannya, sejauh mana perusahaan pindar memperoleh persetujuan eksplisit dari calon peminjam sebelum mengakses riwayat telekomunikasi mereka? Beberapa kasus penyalahgunaan data oleh aplikasi pinjaman ilegal menjadi peringatan bahwa inovasi ini bisa disalahgunakan.
Selain itu, terdapat persoalan akurasi dan potensi bias. Kepemilikan nomor HP lama tidak selalu berkorelasi dengan kemampuan bayar. Seseorang bisa saja mempertahankan nomor sejak 2014 tetapi tetap kesulitan melunasi utang karena faktor lain seperti pemutusan hubungan kerja atau beban keluarga. Jika algoritma penilaian kredit terlalu bergantung pada satu variabel, risiko kesalahan penilaian tetap terbuka lebar.
Dari kacamata industri, adopsi data alternatif juga membutuhkan infrastruktur yang mahal dan sumber daya manusia yang terampil dalam analisis data. Belum lagi biaya kepatuhan terhadap regulasi yang terus berkembang. Ini menciptakan disparitas antara pemain besar yang mampu berinvestasi teknologi dan pemain kecil yang mungkin tertinggal. Kondisi ini berpotensi memicu konsolidasi di industri pindar, yang bisa mengurangi kompetisi dan pada akhirnya memengaruhi suku bunga pinjaman.
Proyeksi dan Arah Kebijakan ke Depan
Ke depan, proyeksi pertumbuhan pindar di Indonesia diperkirakan masih akan berada di kisaran 15-20 persen per tahun hingga 2026, didorong oleh penetrasi internet yang terus meningkat dan kebutuhan likuiditas masyarakat yang tinggi. Pemanfaatan data alternatif diperkirakan akan menjadi standar baru dalam valuasi risiko, terutama bagi segmen unbanked dan underbanked yang jumlahnya diperkirakan mencapai 90 juta orang.
Namun, keberhasilannya sangat bergantung pada keseimbangan antara inovasi dan perlindungan konsumen. OJK bersama AFPI perlu memastikan bahwa mekanisme credit scoring berbasis data telekomunikasi memiliki standar yang jelas, transparan, dan dapat diaudit. Tanpa kerangka regulasi yang kokoh, inovasi ini berisiko menjadi pisau bermata dua: membuka akses keuangan sekaligus menciptakan celah baru bagi pelanggaran privasi.
Bagi masyarakat, pesan utamanya adalah kehati-hatian. Sebelum memberikan izin akses data pribadi, pahami betul tujuan penggunaannya. Sementara bagi pelaku industri, sentimen pasar akan sangat bergantung pada kepercayaan publik. Jika satu atau dua kasus penyalahgunaan data mencuat ke permukaan, dampaknya bisa merembet ke seluruh sektor dan memicu capital outflow dari investasi fintech. Pada akhirnya, fundamental industri yang kuat tidak hanya diukur dari jumlah penyaluran pinjaman, tetapi juga dari seberapa baik hak-hak konsumen dilindungi.
Comments (0)