Mahfud MD Sebut Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah Bisa Gugurkan Tersangka

Langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri yang menyerahkan kelanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adr...

Langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri yang menyerahkan kelanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung menuai sorotan tajam. Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai kebijakan tersebut tidak hanya menimbulkan persoalan prosedural, melainkan berpotensi menggugurkan status tersangka yang telah melekat pada Febrie. Kritik ini memantik diskusi luas tentang konflik kepentingan, independensi kelembagaan, dan masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Kritik Tajam atas Langkah Kortas Tipikor

Dalam pandangan Mahfud MD, penyerahan proses penyidikan dari institusi kepolisian langsung kepada institusi asal sang tersangka adalah langkah yang sangat tidak lazim. “Di satu sisi, ada upaya untuk menunjukkan sinergi antarinstitusi penegak hukum. Namun di sisi lain, argumentasi koordinasi tidak bisa menutupi adanya potensi pengguguran perkara secara terselubung,” tutur mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini. Ia menyoroti bahwa sejak awal, perkara ini memiliki nuansa sensitif karena melibatkan pejabat tinggi di tubuh kejaksaan. Prinsip check and balances antarinstitusi menjadi terabaikan jika perkara yang menyeret petinggi sebuah lembaga dikembalikan begitu saja kepada lembaga yang sama.

Data dan pengalaman historis menunjukkan bahwa konflik kepentingan struktural semacam ini kerap berujung pada pelunakan penanganan perkara. Mahfud menekankan, dengan berpindahnya kewenangan penyidikan, status tersangka secara de facto bisa kehilangan dasar hukumnya. Mekanisme penghentian penyidikan atau penundaan yang berlarut-larut di bawah kendali internal kejaksaan sangat mungkin terjadi, sebuah celah yang dianggapnya sebagai potensi pengguguran tersangka secara prosedural.

Mekanisme Hukum dan Potensi Gugurnya Status Tersangka

Secara yuridis, penyidikan kasus yang dilakukan oleh Kortas Tipikor dibangun berdasarkan serangkaian alat bukti dan ekspose perkara yang sah. Ketika berkas perkara diserahkan kepada Kejaksaan Agung, muncul pertanyaan fundamental: siapa yang akan melanjutkan penyidikan dan bagaimana dasar hukumnya? KUHAP mengatur bahwa penyidikan dilakukan oleh penyidik yang berwenang. Pengalihan yang tidak disertai dengan dasar hukum yang jelas dapat menciptakan cacat formil dalam rantai prosedural. Cacat ini, dalam banyak yurisprudensi, bisa berujung pada gugurnya seluruh proses hukum sejak awal. Bukan hanya status tersangka yang rapuh, melainkan seluruh konstruksi perkara bisa runtuh.

Di sisi lain, pendukung langkah Kortas menilai bahwa kerja sama dan penggabungan perkara (joint investigation) merupakan praktik yang dibenarkan dalam kerangka membangun sinergi. Mereka berargumen bahwa Kejaksaan Agung sebagai dominus litis atau pengendali perkara dalam sistem peradilan pidana berhak atas penuh penanganan kasus. Namun Mahfud MD membantah argumen ini dengan logika sederhana: sinergi tidak bisa disamakan dengan menyerahkan sepenuhnya kasus yang melibatkan orang dalam. Ambil contoh kasus besar lainnya seperti BLBI atau Jiwasraya, selalu ada pengawas eksternal atau penyidik dari lembaga netral untuk menjaga objektivitas. Jika penanganan dikembalikan sepenuhnya, yang terjadi adalah benturan tajam antara loyalitas korps dan penegakan hukum.

Kasus yang Menyeret Nama Besar

Febrie Adriansyah bukan nama sembarang di jagat penegakan hukum. Sebagai mantan Jampidsus, ia pernah menangani sejumlah perkara mega korupsi yang menyedot perhatian publik. Namanya muncul di tengah pusaran kasus dugaan pengurusan perkara dan penerimaan gratifikasi yang ditaksir memiliki nilai ratusan miliar rupiah. Angka spesifik masih dalam pendalaman, namun indikasi aliran dana mencurigakan telah terdeteksi melalui laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Transaksi mencurigakan yang melibatkan pihak swasta menunjukkan bahwa perkara ini memiliki lapisan kompleksitas tinggi.

Sebelum diserahkan ke Kejaksaan Agung, penyidik Kortas Tipikor telah melakukan serangkaian Langkah pro-justisia termasuk menggeledah beberapa lokasi dan memeriksa lebih dari 30 saksi. Status tersangka pun telah ditetapkan berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Dengan demikian, penyerahan perkara di tengah jalan ini menimbulkan preseden buruk bagi konsistensi penegakan hukum di Tanah Air.

Respons Publik dan Implikasi bagi Penegakan Hukum

Masyarakat sipil dan para pengamat antikorupsi merespons situasi ini dengan nada cemas. Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat bahwa tren pengembalian perkara ke institusi asal tersangka kerap menjadi awal mula kematian sebuah kasus di meja birokrasi. Modus diam-diam menghentikan penyidikan (deponeering) menjadi momok yang membayangi. Jika penghentian terjadi, maka kepastian hukum dan keadilan bagi rakyat menjadi retorika kosong.

Mahfud MD mendorong agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih atau sekurang-kurangnya melakukan supervisi ketat terhadap penanganan kasus ini. “Supervisi adalah jalan tengah yang paling rasional. Tidak ada yang perlu ditutupi dan tidak ada yang perlu diintervensi,” tegasnya. Ia mengingatkan bahwa kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum sedang berada di titik nadir. Indeks persepsi korupsi Indonesia pada tahun sebelumnya sempat mengalami stagnasi, dan kasus seperti ini akan semakin memperburuk sentimen investor terhadap kepastian hukum di Indonesia.

Di penghujung, Mahfud mengulangi kalimat yang telah menjadi mantra aktivis antikorupsi selama puluhan tahun: proses hukum bukanlah soal kalah-menang antarinstitusi, melainkan bagaimana menempatkan kepentingan keadilan di atas internal. Bola sekarang berada di tangan Kejaksaan Agung untuk membuktikan bahwa pelimpahan ini bukan cara bersolek, melainkan langkah serius menuntaskan perkara dengan transparan dan akuntabel, tanpa mengorbankan status tersangka yang sudah dibangun dengan susah payah.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
mega-lestari

Data Journalist. Mengolah data ekonomi menjadi narasi. Alumnus Columbia Journalism School.

Comments (0)

User