Mahfud MD Dorong KPK Ambil Alih Kasus Korupsi Febrie Adriansyah

Jakarta — Desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan perkara yang menimpa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali mengemuka....

Jakarta — Desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan perkara yang menimpa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali mengemuka. Kali ini datang dari tokoh yang dikenal vokal dalam isu antikorupsi, Mahfud MD. Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tersebut menilai, pelimpahan perkara dari Kejaksaan Agung ke KPK merupakan langkah krusial untuk menjaga integritas proses hukum serta menghindari potensi benturan kepentingan di tubuh institusi asal tersangka.

Pernyataan itu disampaikan Mahfud menyusul minimnya perkembangan signifikan dari penyelidikan internal Kejaksaan Agung terhadap Febrie Adriansyah, yang diduga terlibat dalam praktik korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Publik telah lama menanti kejelasan status hukum eks petinggi kejaksaan itu, namun rangkaian pemeriksaan yang berjalan lambat menimbulkan keraguan akan keseriusan penanganan perkara tersebut.

Kronologi Singkat dan Minimnya Transparansi

Febrie Adriansyah, yang pernah menjabat sebagai Jampidsus periode 2020-2022, pertama kali disebut terlibat dalam pusaran kasus dugaan suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan penanganan sejumlah perkara besar di Kejaksaan Agung. Informasi awal mengindikasikan adanya aliran dana mencurigakan senilai puluhan miliar rupiah yang mengalir ke rekening pribadi dan pihak-pihak yang berafiliasi dengan Febrie. Meski demikian, Kejaksaan Agung hingga kini belum menetapkan status tersangka, dan proses penyelidikan yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) dilaporkan berjalan di tempat.

Mahfud MD menekankan bahwa situasi ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Menurutnya, apabila institusi asal tersangka yang menangani perkara, risiko intervensi dan pengondisian hasil penyelidikan menjadi sangat besar. "Kita berbicara tentang mantan Jampidsus, posisi yang sangat strategis dan memiliki jaringan luas di dalam korps Adhyaksa. Keterlibatan KPK sebagai lembaga independen adalah sebuah keniscayaan untuk memastikan tidak ada manipulasi fakta hukum," ujar Mahfud dalam sebuah diskusi publik yang digelar secara daring.

Alasan Strategis Pengambilalihan oleh KPK

Ada tiga alasan mendasar yang mendasari desakan Mahfud MD. Pertama, aspek independensi. KPK dinilai memiliki kewenangan supervisi dan pengambilalihan perkara berdasarkan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Jika Kejaksaan Agung tidak kunjung menunjukkan kemajuan, KPK dapat mengambil alih demi kepentingan hukum yang lebih besar. Kedua, potensi benturan kepentingan. Febrie sewaktu aktif memiliki relasi struktural yang erat dengan penyidik dan jaksa yang saat ini mungkin menangani penyelidikan kasusnya. Hal ini membuka celah lebar bagi konflik kepentingan yang menggerogoti kepercayaan publik. Ketiga, tekanan publik dan kredibilitas penegakan hukum. Semakin lama perkara ini menggantung tanpa kepastian, semakin pudar pula wibawa penegak hukum di mata masyarakat.

Mahfud, yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, mengingatkan bahwa sejarah mencatat sejumlah kasus korupsi besar yang melibatkan penegak hukum justru bisa terungkap karena intervensi lembaga antirasuah. "Kita tidak ingin muncul istilah 'referee as a player'. Ketika penegak hukum menjadi pihak yang diduga korupsi, jangan biarkan rumahnya sendiri yang membersihkan. Itu akan selalu menimbulkan kecurigaan," tegasnya.

Profil dan Jejak Kontroversial

Febrie Adriansyah bukan nama asing di dunia hukum Indonesia. Sebelum menjabat Jampidsus, ia pernah menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan terlibat dalam penanganan berbagai perkara kelas atas. Namun, namanya mulai menjadi sorotan setelah Komisi Kejaksaan menerima laporan masyarakat tentang dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait penghentian sejumlah penyelidikan. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dikabarkan telah mengantongi transaksi mencurigakan yang melibatkan Febrie, dengan nilai total mencapai lebih dari Rp75 miliar dalam kurun waktu tiga tahun terakhir masa jabatannya.

Salah satu titik kritis adalah transaksi yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi proyek infrastruktur di kawasan Indonesia timur, di mana peran Febrie semasa menjabat sebagai koordinator penuntutan dipertanyakan. Hingga kini, Kejaksaan Agung belum memberikan klarifikasi detail, sehingga narasi yang berkembang di publik semakin tidak terkendali.

Respons KPK dan Kejaksaan Agung

Pihak KPK, melalui juru bicaranya, menyatakan terbuka terhadap kemungkinan pengambilalihan jika bukti permulaan yang cukup dan kondisi tertentu terpenuhi. "Kami akan mengikuti mekanisme yang diatur undang-undang. Apabila Kejaksaan Agung mengalami stagnasi dan kami memiliki cukup bukti, tidak menutup kemungkinan kami ambil alih," ujar sumber internal KPK. Namun, hingga saat ini, KPK mengaku belum menerima pelimpahan resmi ataupun permintaan supervisi dari Kejaksaan Agung.

Sementara itu, Kejaksaan Agung bersikukuh bahwa proses penyelidikan masih berlangsung dan meminta semua pihak untuk tidak mendahului atau membangun opini yang bisa mengganggu objektivitas. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyatakan bahwa pihaknya komitmen untuk menuntaskan perkara ini, tetapi membutuhkan waktu dan kehati-hatian karena menyangkut mantan pejabat tinggi internal.

Harapan Publik dan Langkah ke Depan

Masyarakat sipil dan koalisi antikorupsi menyambut positif desakan Mahfud MD. Indonesia Corruption Watch (ICW) bahkan telah mengirimkan surat resmi kepada Pimpinan KPK agar segera melakukan kajian pengambilalihan perkara. "Ini adalah ujian bagi reformasi penegakan hukum kita. Jika KPK tidak bergerak, maka kita akan kembali ke era di mana korupsi di internal penegak hukum dianggap sebagai aib yang harus ditutupi," ujar peneliti ICW.

Desakan ini juga memantik diskusi lebih luas mengenai efektivitas sistem pengawasan internal di tubuh Kejaksaan. Banyak pihak menilai bahwa perangkat pengawasan seperti Jamwas dan Komisi Kejaksaan perlu diperkuat kewenangannya agar tidak sekadar menjadi macan kertas. Di sisi lain, momentum pembahasan revisi Undang-Undang Kejaksaan di DPR bisa menjadi pintu masuk untuk mempertegas mekanisme pengambilalihan perkara oleh lembaga eksternal demi menghindari konflik kepentingan serupa di masa depan.

Publik kini menunggu langkah konkret. Akankah kasus ini menjadi preseden baru di mana KPK benar-benar mengambil alih perkara dari Kejaksaan, atau justru kembali terkubur dalam labirin birokrasi yang panjang? Tekanan dari tokoh senior seperti Mahfud MD diharapkan menjadi katalisator yang memaksa kedua institusi penegak hukum itu untuk menempatkan kepentingan keadilan di atas ego sektoral.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
lukman-hakim

Editor Ekonomi. Mantan analis pasar modal. Spesialisasi: makroekonomi, kebijakan moneter, dan perdagangan internasional.

Comments (0)

User