LPSK Tangani Kasus Santri Dibakar, Sri Nurherwati Pastikan Perlindungan Korban

Jakarta — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengambil langkah cepat dalam menangani kasus pembakaran terhadap seorang santri yang terjadi di sal

LPSK Tangani Kasus Santri Dibakar, Sri Nurherwati Pastikan Perlindungan Korban

Jakarta — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengambil langkah cepat dalam menangani kasus pembakaran terhadap seorang santri yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Indonesia. Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati menegaskan bahwa institusi yang dipimpinnya akan memberikan perlindungan penuh kepada korban beserta keluarganya selama proses hukum berlangsung.

Pernyataan tersebut disampaikan Sri Nurherwati dalam konferensi pers yang digelar di Kantor LPSK, Jakarta, pada Senin (13/10). Ia menekankan bahwa kasus kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan keagamaan merupakan perhatian serius negara yang tidak boleh diabaikan.

Kronologi Kejadian

  1. Korban, seorang santri berusia 16 tahun, mengalami tindakan kekerasan berupa pembakaran yang dilakukan oleh rekan sesama penghuni pondok pesantren.
  2. Peristiwa nahas tersebut terjadi pada akhir September 2025 dan segera dilaporkan oleh pihak keluarga kepada aparat kepolisian setempat.
  3. Korban mengalami luka bakar serius di sejumlah bagian tubuh dan langsung mendapatkan perawatan medis di rumah sakit terdekat.
  4. Kasus ini viral di media sosial setelah keluarga dan aktivis perlindungan anak mengunggah foto kondisi korban, sehingga menarik perhatian publik.
  5. LPSK kemudian menerima permohonan perlindungan dari keluarga korban untuk memastikan keselamatan selama proses penyidikan berjalan.

Peran LPSK dalam Penanganan Kasus

Sri Nurherwati menjelaskan bahwa LPSK memiliki mandat konstitusional untuk memberikan perlindungan kepada saksi, korban, dan pelapor tindak pidana. Dalam kasus pembakaran santri ini, LPSK akan memberikan beberapa bentuk perlindungan, antara lain perlindungan fisik, perlindungan hukum, hingga perlindungan psikologis.

"Kami memastikan korban mendapatkan akses keadilan yang layak. Perlindungan ini mencakup proses medis, pendampingan psikologis, serta keamanan dari potensi ancaman selama kasus diproses secara hukum," ujar Sri Nurherwati dalam keterangannya.

Menurut Sri, LPSK juga akan mengkoordinasikan dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk memastikan penanganan kasus berjalan komprehensif dan tidak ada pihak yang diabaikan.

Langkah Perlindungan yang Diberikan

  • Perlindungan Fisik: Pengamanan terhadap korban dan keluarganya dari potensi ancaman atau tekanan dari pihak tertentu.
  • Perlindungan Hukum: Pendampingan oleh advokat yang ditunjuk LPSK untuk mengawal proses hukum dari awal hingga persidangan.
  • Perlindungan Medis: Pemastian biaya perawatan dan pemulihan korban ditanggung oleh negara melalui mekanisme yang berlaku.
  • Perlindungan Psikologis: Pendampingan konselor dan psikolog untuk membantu korban mengatasi trauma pascakejadian.
  • Perlindungan Identitas: Penjaminan kerahasiaan identitas korban, khususnya karena korban masih berusia anak di bawah umur.

Penyampaian Belasungkawa dan Seruan Publik

Dalam kesempatan tersebut, Sri Nurherwati juga menyampaikan keprihatinan mendalam atas maraknya kasus kekerasan di lingkungan pendidikan, termasuk pondok pesantren. Ia menyebut bahwa tempat pendidikan seharusnya menjadi ruang aman bagi anak-anak untuk menimba ilmu, bukan menjadi arena kekerasan.

"Kami mendorong seluruh pihak, baik keluarga, masyarakat, maupun institusi pendidikan, untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang ramah anak dan bebas dari kekerasan. Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatan dan martabatnya," tegas Sri.

LPSK juga meminta agar masyarakat tidak main hakim sendiri atau menyebarkan konten yang dapat memperburuk kondisi psikologis korban. Seluruh proses hukum diimbau untuk dihormati dan didukung demi terwujudnya keadilan.

Proses Hukum Berjalan

Sementara itu, pihak kepolisian telah menetapkan tersangka dalam kasus pembakaran terhadap santri tersebut. Tersangka merupakan sesama penghuni pondok pesantren yang kini ditahan untuk kepentingan penyidikan. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV dan keterangan saksi-saksi yang melihat kejadian.

Ancaman hukuman terhadap pelaku dapat mencapai Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara karena tindakan kekerasan terhadap anak.

Harapan LPSK untuk Kasus Serupa

Sri Nurherwati berharap kasus ini menjadi momentum bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat sistem perlindungan anak di Indonesia. Ia menyebut, masih banyak kasus kekerasan terhadap anak yang belum terungkap dan belum dilaporkan, sehingga dibutuhkan kesadaran bersama untuk berani melapor.

"LPSK terbuka untuk menerima laporan dari masyarakat. Siapa pun yang menjadi korban kekerasan, khususnya anak-anak, berhak mendapatkan perlindungan negara. Jangan ragu untuk melapor," tutupnya.

Dengan penanganan serius dari LPSK dan aparat penegak hukum, diharapkan keadilan dapat ditegakkan dan korban dapat menjalani proses pemulihan dengan optimal. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa.

MAR

[SYSTEM] [TAGS]: LPSK, Sri Nurherwati, Santri Dibakar, Perlindungan Anak, Pondok Pesantren [SOCIAL_FB]: Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati menegaskan komitmen lembaganya dalam menangani kasus pembakaran terhadap seorang santri. Perlindungan fisik, hukum, hingga psikologis disiapkan untuk memastikan korban mendapat keadilan. Mari kita dukung penegakan hukum dan perlindungan anak di Indonesia. [SOCIAL_THREADS]: Kasus pembakaran santri mendapat perhatian serius dari LPSK. Sri Nurherwati: perlindungan korban adalah prioritas negara. Proses hukum telah menetapkan tersangka dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun berdasarkan UU Perlindungan Anak. 🤝 #LindungiAnak #LPSK

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User