KKP Segel Penangkaran Arwana Dilindungi Tanpa Izin di Riau
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menyegel sebuah fasilitas penangkaran ikan arwana di Pekanbaru, Riau, pada 20...
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menyegel sebuah fasilitas penangkaran ikan arwana di Pekanbaru, Riau, pada 20 Juni 2025. Tindakan tegas ini diambil setelah tim pengawas menemukan adanya budidaya spesies arwana yang dilindungi tanpa disertai izin yang sah dari pihak berwenang. Usaha penangkaran tersebut dioperasikan oleh PT Arwana Wahana Lestari (PT AWL), yang kini terancam sanksi pidana dan denda berat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Arwana Asia (Scleropages formosus) merupakan salah satu ikan air tawar yang paling bernilai di dunia, namun statusnya sebagai spesies yang terdaftar dalam Appendix I CITES menjadikan setiap kegiatan perdagangan dan penangkarannya diatur dengan sangat ketat. Pemerintah Indonesia sendiri telah menetapkan beberapa varietas arwana sebagai spesies dilindungi melalui regulasi nasional, sehingga setiap pelaku usaha wajib memiliki serangkaian izin mulai dari izin penangkaran, izin edar, hingga dokumen angkut hasil budidaya. Kasus PT AWL mengungkap celah pengawasan di sektor budidaya ikan hias yang kerap menjadi pintu masuk perdagangan ilegal.
Kronologi Penggerebekan dan Barang Bukti
Operasi penindakan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas penangkaran tanpa dokumen resmi di sebuah kompleks pergudangan di kawasan Tenayan Raya, Pekanbaru. Tim gabungan PSDKP bersama Balai Karantina Ikan dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau langsung bergerak melakukan inspeksi mendadak pada pagi hari. Di dalam bangunan seluas 800 meter persegi tersebut, petugas mendapati puluhan akuarium besar yang berisi sekitar 120 ekor arwana dalam berbagai ukuran, mulai dari anakan hingga induk dewasa.
Hasil identifikasi awal menunjukkan bahwa ikan-ikan tersebut mencakup varietas langka seperti Super Red, Golden Red Tail, dan Banjar Red yang seluruhnya berstatus dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan. Pihak PT AWL tidak dapat memperlihatkan satu pun izin penangkaran, surat izin usaha perikanan budidaya, apalagi sertifikat asal-usul induk yang menjadi syarat mutlak untuk penangkaran arwana dilindungi. "Mereka hanya bisa menunjukkan akta perusahaan dan izin lokasi bangunan, sudah tidak relevan dengan kegiatan perikanan budidaya yang dijalankan," jelas Kepala PSDKP dalam keterangan persnya.
Selain puluhan ikan hidup, petugas menyita sejumlah dokumen transaksi yang diduga mencatat penjualan arwana ke berbagai daerah dalam dan luar negeri selama dua tahun terakhir. Barang bukti tersebut kini sedang ditelusuri lebih lanjut untuk mengungkap jaringan perdagangan yang lebih luas.
Ancaman Sanksi dan Aspek Hukum
Atas temuan ini, PT AWL dijerat dengan Pasal 100B Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang melarang setiap orang membudidayakan, mengeluarkan, atau memperdagangkan ikan yang dilindungi tanpa izin. Ancaman pidananya cukup berat, yaitu penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar untuk setiap ekor ikan yang dilanggar. Jika perkalian denda per ekor diterapkan, maka potensi denda yang harus ditanggung perusahaan bisa mencapai angka fantastis mengingat jumlah arwana yang ditemukan.
Selain UU Perikanan, pelanggaran juga menyangkut Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan dan Peraturan Menteri KP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan Jenis Ikan yang Dilindungi. Dalam regulasi itu, penangkaran arwana hanya boleh dilakukan oleh lembaga konservasi terakreditasi atau penangkar yang telah mengantongi izin dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut dan rekomendasi dari otoritas CITES Indonesia. PT AWL sama sekali tidak memasuki jalur resmi tersebut, sehingga kegiatan budidayanya dianggap ilegal sepenuhnya.
Pihak KKP menegaskan akan membawa kasus ini ke jalur pidana tanpa memberikan ruang administrasi seperti pencabutan izin, karena dari awal perusahaan memang tidak memiliki izin yang bisa dicabut. Langkah ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku usaha lain yang mencoba bermain-main dengan pelestarian spesies.
Peran KKP dan Sinergi Lembaga
Penindakan ini menjadi bukti komitmen KKP dalam menjaga kekayaan hayati laut dan perairan darat Indonesia, sekaligus memenuhi kewajiban internasional sebagai anggota CITES. Direktur Jenderal PSDKP menyatakan, "Kami tidak akan ragu menyegel fasilitas manapun yang membudidayakan spesies dilindungi tanpa legal standing yang jelas. Arwana adalah aset nasional yang harus dijaga, bukan sekadar komoditas untuk keuntungan segelintir pihak."
Sinergi antara pengawas perikanan, karantina ikan, dan BKSDA menjadi kunci keberhasilan operasi ini. Setelah penyegelan, seluruh arwana hidup akan dititiprawatkan di Balai Benih Ikan milik pemerintah daerah sementara proses penyelidikan berjalan. BKSDA akan melakukan pendataan ulang dan uji genetik untuk memastikan asal-usul induk guna memudahkan penelusuran rantai ilegal.
Ke depan, KKP berencana memperketat pengawasan terhadap seluruh usaha penangkaran arwana di Indonesia, termasuk yang sudah berizin, melalui audit berkala dan kewajiban pelaporan produksi secara digital. Masyarakat juga diminta berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui kanal pengaduan resmi. Dengan kolaborasi semua pihak, diharapkan arwana sebagai ikan legendaris nusantara tetap lestari sekaligus dapat dimanfaatkan secara legal dan bertanggung jawab.
Baca juga:
Comments (0)