Oct 14, 2026
Bisnis

Kenaikan Upah 9,5 Persen Dinilai Tak Bebani Industri

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan dan Badan Pusat Statistik per September 2026, usulan kenaikan upah minimum regional tahun depan sebesar 7,5-9,5 persen kembali mencuat ke ruang publik. Ang...

Kenaikan Upah 9,5 Persen Dinilai Tak Bebani Industri

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan dan Badan Pusat Statistik per September 2026, usulan kenaikan upah minimum regional tahun depan sebesar 7,5-9,5 persen kembali mencuat ke ruang publik. Angka itu disampaikan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dalam sebuah forum audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat, dan langsung memicu perdebatan klasik antara kepentingan buruh dan keberlangsungan dunia usaha. Pertanyaannya sederhana namun rumit: apakah lonjakan upah dua digit mendekati 10 persen akan mengguncang fundamental sektor manufaktur padat karya, atau justru menjadi katalis yang selama ini dibutuhkan untuk mengerek daya beli rumah tangga?

Peta Angka: Upah, Inflasi, dan Produktivitas

Secara historis, kenaikan upah minimum di Indonesia beberapa tahun terakhir bergerak di rentang 3-8 persen, dengan pengecualian tahun tertentu ketika inflasi melesat. Jika dibandingkan, inflasi umum tahunan per Agustus 2026 berada di kisaran 2,8-3,2 persen year-on-year, sementara pertumbuhan ekonomi bertahan di level 5,0 persen. Artinya, usulan 9,5 persen berada di atas laju inflasi sekaligus di atas rata-rata pertumbuhan produktivitas tenaga kerja yang hanya tumbuh sekitar 2-3 persen per tahun. Kesenjangan inilah yang biasanya menjadi dasar argumen pengusaha bahwa biaya tenaga kerja bisa tergerus.

Namun, indikator lain menunjukkan hal berbeda. Porsi upah terhadap total biaya produksi di sektor padat karya seperti tekstil dan alas kaki berkisar 15-25 persen, sedangkan sektor padat modal jauh lebih rendah, sekitar 5-10 persen. Dengan demikian, lonjakan upah 9,5 persen secara efektif menambah beban biaya produksi hanya sekitar 1,5-2,4 persen dari total struktur biaya. Angka itu relatif kecil dibanding fluktuasi harga bahan baku impor, nilai tukar rupiah, maupun biaya logistik yang kerap bergejolak jauh lebih tajam.

Pro: Daya Beli dan Konsumsi Rumah Tangga

Di satu sisi, kenaikan upah minimum berdampak langsung pada konsumsi rumah tangga yang menyumbang lebih dari 53 persen produk domestik bruto. Ketika upah naik, likuiditas di kantong pekerja bertambah, dan belanja ritel biasanya merespons positif dalam dua sampai tiga kuartal berikutnya. Tren ini terlihat pada periode 2019-2020 ketika kenaikan upah di beberapa provinsi diikuti penguatan indeks penjualan ritel riil. Bagi pelaku usaha, permintaan yang lebih kuat dapat menjaga volume produksi, sehingga kenaikan biaya tenaga kerja bisa dikompensasi oleh skala ekonomi.

Argumen lain menyebut kenaikan upah menekan angka pekerja yang pindah ke sektor informal. Selama ini disparitas upah formal dan informal menjadi salah satu penyebab tingginya pekerja rentan. Dengan upah formal yang lebih layak, portofolio tenaga kerja nasional diharapkan membaik dan rasio pekerja formal terhadap total angkatan kerja dapat naik dari kisaran 42 persen saat ini.

Kontra: Risiko Efisiensi dan Capital Outflow

Di sisi lain, kalangan pengusaha mengingatkan bahwa kenaikan upah yang tidak dibarengi lonjakan produktivitas berpotensi menggerus margin, terutama pada usaha mikro dan menengah yang likuiditasnya tipis. Bila margin tergerus, sebagian perusahaan memilih mengurangi jam kerja, menunda ekspansi, atau memangkas tenaga kerja. Pada skala lebih besar, sentimen pasar terhadap daya saing ekspor Indonesia bisa memburuk, memicu kekhawatiran capital outflow dari sektor manufaktur padat karya yang selama ini menjadi tulang punggung penyerapan tenaga kerja.

Proyeksi beberapa lembaga ekonomi memperkirakan setiap kenaikan upah 1 persen berpotensi menambah inflasi inti sekitar 0,1-0,15 persen bila diteruskan ke harga jual. Jika usulan 9,5 persen diterapkan penuh, dampak inflasi tidak langsung bisa mencapai 1-1,4 persen, yang masih dapat dicerna oleh bank sentral melalui kebijakan suku bunga, namun tetap menuntut kehati-hatian.

"Persoalannya bukan pada besar-kecilnya angka, melainkan pada keselarasan antara kenaikan upah, produktivitas, dan kepastian iklim usaha," ujar seorang ekonom pasar tenaga kerja, menekankan pentingnya dialog tripartit yang berbasis data ketimbang negosiasi politik.

Valuasi dan Proyeksi ke Depan

Dari kacamata valuasi, sektor padat karya di bursa masih diperdagangkan pada rasio harga terhadap laba yang relatif moderat, mencerminkan ekspektasi pasar yang belum agresif. Kenaikan upah yang terukur justru dapat memperbaiki kualitas permintaan domestik dan menstabilkan sentimen pasar jangka menengah, sepanjang tidak disertai gejolak regulasi lain seperti kenaikan iuran atau biaya energi. Fundamental ekonomi Indonesia yang ditopang konsumsi domestik memberi bantalan yang cukup, meski ruang fiskal tetap perlu dijaga agar daya beli tidak tergerus inflasi.

Pada akhirnya, angka 9,5 persen hanyalah titik tengah dari tarik-menarik kepentingan. Yang menentukan bukan besaran nominalnya, melainkan bagaimana kenaikan itu dikawal oleh peningkatan keterampilan pekerja, insentif bagi industri padat karya, dan kepastian aturan. Tanpa itu, kenaikan upah berisiko hanya menjadi angka di atas kertas, bukan pendorong kesejahteraan yang berkelanjutan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS sarah-anjani

Reporter Perbankan. Meliput OJK, LPS, dan industri jasa keuangan.

Comments (0)

User