Berdasarkan data Kementerian Keuangan per akhir 2024, belanja negara untuk fungsi ekonomi telah menembus angka Rp 682,7 triliun, atau sekitar 21,4 persen dari total belanja APBN. Angka ini menjadi konteks penting ketika Presiden Prabowo Subianto membentuk Kementerian Koordinator baru, yakni Kemenko Hilirisasi dan Transisi Energi, yang dipimpin oleh Bahlil Lahadalia. Kebijakan ini memunculkan pertanyaan fundamental: apakah penambahan struktur kabinet menjadi katalis pertumbuhan, atau justru menciptakan inefisiensi fiskal di tengah tren perlambatan ekonomi global?
Di Satu Sisi: Hilirisasi sebagai Mesin Pertumbuhan
Argumen pro terhadap pembentukan Kemenko ini bertumpu pada data hilirisasi yang telah menunjukkan tren positif. Sepanjang 2020–2024, ekspor produk nikel olahan Indonesia mengalami kenaikan signifikan, dari sekitar USD 3,1 miliar menjadi lebih dari USD 30 miliar year-on-year. Hilirisasi bauksit dan tembaga juga mulai memperlihatkan peningkatan nilai tambah. Logikanya, satu kementerian koordinator yang fokus dapat mempercepat sinkronisasi lintas sektor—dari pertambangan, energi, hingga industri manufaktur—yang selama ini terfragmentasi di berbagai kementerian teknis.
Dari perspektif transisi energi, Indonesia memiliki komitmen net zero emission 2060 dan target bauran energi terbarukan 23 persen pada 2025. Koordinasi yang kuat diyakini mampu mempercepat realisasi investasi energi hijau, termasuk pengembangan ekosistem baterai kendaraan listrik yang membutuhkan integrasi antara nikel, smelter, dan industri otomotif. Dalam kerangka ini, keberadaan Kemenko dipandang sebagai langkah strategis untuk menjaga sentimen pasar dan menarik capital inflow ke sektor hilirisasi.
"Hilirisasi bukan sekadar kebijakan industri, tetapi strategi geopolitik untuk mengamankan posisi Indonesia dalam rantai pasok global," ujar seorang ekonom senior dalam sebuah diskusi publik di Jakarta.
Di Sisi Lain: Risiko Fragmentasi Birokrasi dan Beban Fiskal
Namun, kritik terhadap pembentukan Kemenko baru tidak bisa diabaikan. Hingga awal 2025, struktur organisasi, tata kelola, dan pembagian kewenangan antara Kemenko Hilirisasi dengan Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, serta Kementerian Investasi masih belum jelas. Ketidakjelasan ini berpotensi menciptakan tumpang tindih kebijakan yang justru memperlambat perizinan dan menurunkan likuiditas investasi di sektor riil.
Secara fiskal, penambahan kementerian berarti penambahan belanja pegawai, operasional, dan infrastruktur kelembagaan. Mengacu pada pola pembentukan kementerian sebelumnya, setiap kementerian baru berpotensi menambah belanja negara antara Rp 500 miliar hingga Rp 1,2 triliun per tahun. Di tengah rasio utang terhadap PDB yang berada di kisaran 39 persen dan target defisit APBN 2,82 persen pada 2025, efisiensi menjadi kata kunci yang tidak bisa ditawar.
Selain itu, ada kekhawatiran bahwa fokus pada hilirisasi berbasis komoditas justru memperkuat "resource curse" atau kutukan sumber daya, di mana pertumbuhan ekonomi terlalu bergantung pada sektor ekstraktif yang rentan terhadap fluktuasi harga global. Ketika harga nikel turun—sebagaimana tren yang mulai terlihat pada akhir 2024—valuasi proyek hilirisasi bisa tergerus, sementara biaya koordinasi kelembagaan tetap berjalan.
"Penambahan kementerian tanpa kejelasan mandat dan ukuran kinerja hanya akan menciptakan birokrasi baru yang membebani APBN," kritik seorang pengamat kebijakan publik.
Proyeksi dan Indeks Kepercayaan Pasar
Melihat kedua perspektif tersebut, proyeksi dampak Kemenko Hilirisasi terhadap perekonomian sangat bergantung pada tiga variabel: kejelasan regulasi, kapasitas eksekusi, dan disiplin fiskal. Jika koordinasi berjalan efektif, indeks kepercayaan investor—seperti yang tercermin dalam PMI Manufaktur dan yield obligasi negara—berpotensi membaik. Sebaliknya, jika struktur tidak segera diperjelas, capital outflow dari sektor portofolio bisa menjadi risiko nyata, terutama di tengah ketidakpastian suku bunga global.
Pada akhirnya, pembentukan Kemenko Hilirisasi dan Transisi Energi adalah pilihan politik-ekonomi yang mengandung dua sisi. Berkah atau bencana bukan ditentukan oleh keberadaan lembaganya, melainkan oleh kualitas tata kelola, transparansi anggaran, dan konsistensi kebijakan dalam jangka panjang. Publik dan pelaku pasar tentu menanti bukan sekadar nama baru, tetapi bukti kinerja yang terukur.
Comments (0)