Jaksa Desak MA Tolak PK Nikita Mirzani
Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi menyampaikan kontra memori terhadap upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana kasus pencemara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi menyampaikan kontra memori terhadap upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana kasus pencemaran nama baik, Nikita Mirzani. Dalam dokumen setebal puluhan halaman yang telah dilayangkan ke Kepaniteraan Mahkamah Agung (MA), JPU menegaskan permohonan PK tersebut tidak memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kronologi Kasus hingga Vonis Inkracht
Perjalanan hukum Nikita Mirzani dimulai dari laporan yang dilayangkan oleh seorang figur publik pada medio 2022 atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. Proses penyelidikan berlanjut ke tahap penyidikan hingga akhirnya berkas dinyatakan lengkap (P21) dan Nikita ditetapkan sebagai tersangka.
Pengadilan Negeri Serang dalam putusan tingkat pertama menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dan denda Rp25 juta subsider 2 bulan kurungan. Nikita melalui kuasa hukumnya mengajukan banding, namun Pengadilan Tinggi Banten justru memperberat hukuman menjadi 1 tahun 6 bulan penjara tanpa perubahan substansi pasal yang menjerat, yakni Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kembali tidak puas, kuasa hukum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Majelis hakim agung pada Desember 2024 menolak permohonan tersebut, sehingga putusan tingkat banding berkekuatan hukum tetap (inkracht). Langkah terakhir yang ditempuh Nikita adalah mengajukan PK dengan dalih adanya kekhilafan hakim dan novum baru.
Alasan Jaksa Menolak Peninjauan Kembali
Dalam kontra memorinya, JPU menyusun argumentasi sistematis yang merujuk pada Pasal 263 ayat (2) KUHAP. Secara garis besar, penolakan didasarkan pada dua landasan utama:
- Tidak Ada Novum yang Relevan: Pemohon PK hanya mengulang bukti-bukti yang sudah diperiksa dalam persidangan sebelumnya. Tidak ditemukan adanya fakta atau alat bukti baru yang bersifat menentukan yang belum pernah diajukan.
- Kekhilafan Hakim Tidak Terbukti: Jaksa menilai putusan hakim sebelumnya sudah tepat dan berdasarkan pertimbangan yuridis yang sah. Tidak ditemukan adanya pertentangan antar amar putusan maupun kekeliruan nyata yang bersifat luar biasa.
JPU juga menyoroti beberapa poin dalam memori PK yang dinilai mengada-ada dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. "Permohonan PK ini tidak lebih dari upaya penundaan eksekusi semata," tegas salah satu sumber di lingkungan Kejaksaan kepada awak media.
Pandangan Ahli Hukum Pidana
Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Prof. Dr. Andi Hamzah, menjelaskan bahwa PK merupakan upaya hukum luar biasa yang hanya dapat dikabulkan jika memenuhi syarat ketat. "MA tidak bisa asal mengabulkan PK. Kalau tidak ada novum atau kekhilafan nyata, otomatis ditolak," ujarnya saat dimintai tanggapan.
Senada dengan itu, pengamat peradilan dari Pusat Studi Hukum dan Keadilan (PSHK) menambahkan bahwa tren pemohon PK yang sekadar mengulangi argumentasi kasasi harus dihentikan agar tidak membebani MA.
Proses Persidangan di MA
Saat ini berkas PK Nikita Mirzani telah diregister dan menunggu penunjukan majelis hakim agung. Proses tersebut bisa memakan waktu berbulan-bulan tergantung antrean perkara. Jika PK ditolak, maka Nikita harus segera dieksekusi dan menjalani sisa pidana penjara yang belum dijalankan.
Respons Nikita Mirzani dan Kuasa Hukum
Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, menyatakan tetap optimistis PK akan dikabulkan. Ia menegaskan pihaknya memiliki alat bukti baru berupa percakapan digital yang belum pernah diajukan sebelumnya. "Kami yakin novum yang kami miliki memenuhi syarat. Percakapan ini menunjukkan bahwa klien kami tidak melakukan pencemaran nama baik seperti yang dituduhkan," ujar Fahmi.
Sementara itu, Nikita sendiri belum memberikan pernyataan resmi. Melalui unggahan media sosial terakhirnya, ia hanya menuliskan kalimat singkat: "Allah yang akan mengungkap kebenaran. Saya percaya dengan keadilan di negara ini."
Implikasi dari Putusan PK Bagi Publik
Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyangkut batasan kebebasan berpendapat di media sosial dan penegakan hukum terhadap figur publik. Apapun hasilnya, putusan MA akan menjadi yurisprudensi penting bagi perkara-perkara serupa di masa depan.
Kontra memori dari JPU yang komprehensif menunjukkan keseriusan penegak hukum untuk mempertahankan putusan yang diyakini sudah tepat. Dengan penolakan ini, JPU berharap MA dapat segera memutus dan memberikan kepastian hukum, baik bagi terpidana maupun korban. "Keadilan harus tegak meski langit runtuh," demikian bunyi salah satu poin penutup kontra memori tersebut.
Comments (0)