ESDM Buru Pemilik Kapal KM JOI I Terkait Pidana Tambang
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah gencar mencari pemilik sah dari Kapal Motor (KM) JOI I. Kapal ini telah ditetapkan sebagai barang bukti dalam dugaan tindak pidana pertambangan...
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah gencar mencari pemilik sah dari Kapal Motor (KM) JOI I. Kapal ini telah ditetapkan sebagai barang bukti dalam dugaan tindak pidana pertambangan. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) ESDM menegaskan, identifikasi pemilik menjadi kunci untuk melanjutkan proses hukum terhadap aktivitas penambangan ilegal yang melibatkan kapal tersebut.
Jejak Kapal dalam Pusaran Tambang Ilegal
KM JOI I disita oleh tim penegak hukum ESDM dalam operasi gabungan yang digelar di perairan sekitar Kepulauan Bangka Belitung pada pertengahan Januari 2026. Operasi ini mencurigai kapal tersebut digunakan untuk mengangkut pasir timah tanpa dokumen resmi. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan sekitar 50 ton material tambang yang diduga kuat berasal dari aktivitas penambangan tanpa izin (PETI).
Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Rilke Jeffri Huwae, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah dokumen dan mendapati adanya ketidaksesuaian identitas kepemilikan. “Kami membutuhkan kehadiran pemilik yang terdaftar untuk mengklarifikasi asal muasal kapal dan keterlibatannya dalam mata rantai penambangan tanpa izin,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (29/1).
KM JOI I merupakan kapal jenis self-propelled barge (SPB) dengan kapasitas angkut ratusan ton. Kapal seperti ini sering kali digunakan untuk memindahkan material tambang dari lokasi penambangan liar menuju penampungan atau ke pembeli. Modus operandi yang kerap ditemui, kata Rilke, adalah penggunaan identitas ganda atau kepemilikan melalui perusahaan cangkang untuk mengelabui pengawasan.
Dampak Pidana dan Upaya Penegakan Hukum
Tindak pidana pertambangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, membawa ancaman hukuman yang serius. Pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. Selain itu, barang bukti yang digunakan dalam kejahatan, termasuk kapal pengangkut, berpotensi dirampas untuk negara.
Namun, proses perampasan itu tidak bisa berjalan tanpa kejelasan status kepemilikan. “Kami mengimbau kepada pemilik yang sah untuk segera melapor ke kantor Gakkum ESDM atau menghubungi call center kami. Jika dalam waktu 60 hari tidak ada yang mengklaim, kapal akan dianggap tidak bertuan dan dapat dilelang untuk pendapatan negara,” tambah Rilke. Ia juga menekankan bahwa pihak yang melapor akan dilindungi haknya selama bisa membuktikan ketidakterlibatan langsung dalam aktivitas ilegal.
Kasus ini menambah daftar panjang kapal yang disita ESDM dalam setahun terakhir. Sepanjang 2025, Gakkum ESDM telah menyita 17 unit kapal dan ponton yang digunakan dalam penambangan ilegal, dengan total material sitaan mencapai lebih dari 2.000 ton. Kerugian negara dari aktivitas PETI diperkirakan mencapai Rp4,2 triliun per tahun, menurut data yang diolah dari Kementerian Keuangan.
Respons Publik dan Kolaborasi Antar Lembaga
Pencarian pemilik KM JOI I mendapat sorotan dari berbagai kalangan. Pengamat pertambangan dari Universitas Indonesia, Aditya Perdana, menilai langkah ESDM sudah tepat namun perlu diimbangi dengan transparansi. “Publik perlu tahu bahwa kapal yang disita tidak hanya dibiarkan begitu saja. Harus ada audit dan pemberitahuan jelas tentang cara mengklaim barang sitaan,” katanya.
Sementara itu, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut turut dimintai bantuan untuk menelusuri registrasi kapal. Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) menyatakan bahwa data pendaftaran KM JOI I sedang ditelusuri secara mendetail karena terdapat indikasi pemalsuan dokumen. “Kami sedang bekerja sama dengan ESDM untuk membongkar jaringan pemilik sebenarnya. Ini bagian dari komitmen pemberantasan tambang ilegal yang merusak lingkungan,” ungkapnya.
Di sisi lain, aktivis lingkungan menyambut baik upaya ini. Tindakan penambangan tanpa izin tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga menyebabkan kerusakan ekosistem laut dan pesisir. Data Kementerian Lingkungan Hidup menunjukkan bahwa sekitar 60% kerusakan ekosistem pesisir di Bangka Belitung disebabkan oleh aktivitas tambang inkonvensional, termasuk penggunaan kapal penghisap seperti yang diduga dilakukan KM JOI I.
Untuk mempercepat proses, Gakkum ESDM membuka saluran komunikasi melalui WhatsApp di nomor 0811-XXXX-XXXX serta email [email protected]. Masyarakat yang memiliki informasi terkait kapal tersebut atau kapal sejenis yang diduga digunakan untuk kegiatan ilegal diharapkan dapat melapor. ESDM menjamin kerahasiaan identitas pelapor.
Penelusuran kepemilikan KM JOI I akan terus berlanjut. Jika mengarah pada korporasi, ESDM berencana menjerat pelaku dengan pasal pencucian uang karena keuntungan dari tambang ilegal sering kali dialirkan melalui sektor keuangan formal. “Kami tidak akan berhenti sampai pemilik dan jaringannya dapat diseret ke pengadilan,” tegas Rilke menutup keterangan pers.
Comments (0)