Desa Tuntut Pembangunan Fisik Kopdes Merata, Anggaran Sudah Dipotong
Sejumlah asosiasi pemerintahan desa secara kolektif melontarkan desakan agar pembangunan sarana fisik Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih disalurkan secara berkeadilan. Tuntutan ini mencuat s...
Sejumlah asosiasi pemerintahan desa secara kolektif melontarkan desakan agar pembangunan sarana fisik Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih disalurkan secara berkeadilan. Tuntutan ini mencuat setelah sejumlah wilayah mengeluhkan distribusi anggaran yang tidak seimbang, diperparah dengan kabar pemangkasan dana program dari pusat.
Tuntutan Pemerataan di Tengah Efisiensi Anggaran
Alokasi dana awal untuk Kopdes Merah Putih yang dijanjikan sebesar Rp 5 miliar per desa harus direvisi akibat kebijakan efisiensi nasional. Berdasarkan informasi yang diterima para kepala desa, pendanaan akhir yang cair hanya berada di kisaran Rp 3,2 miliar hingga Rp 3,8 miliar, bergantung pada kategori wilayah. Pemotongan hingga 30 persen ini dipandang kontraproduktif karena menggerus komponen pembangunan fisik yang menjadi tulang punggung operasional koperasi. “Dana yang susut membuat pembangunan gedung, gudang penyimpanan, dan fasilitas digital tidak bisa seragam. Desa kami hanya akan kebagian konstruksi setengah jadi jika dibandingkan desa lain yang lebih dulu dapat pencairan,” ujar seorang kepala desa yang hadir dalam pertemuan asosiasi di Jakarta, kemarin.
Masalahnya bukan hanya besaran, melainkan ketimpangan waktu pencairan. Catatan lapangan memperlihatkan sejumlah desa di Pulau Jawa dan Bali telah memulai peletakan batu pertama, sementara desa di kawasan Indonesia timur dan daerah tertinggal di Sumatera masih menanti kepastian jadwal transfer. Kondisi ini dikhawatirkan menciptakan jurang kapasitas antar-koperasi desa yang justru bertentangan dengan semangat pemerataan ekonomi kerakyatan.
Dukungan 10 Asosiasi Desa
Seperti yang tertuang dalam deklarasi bersama, 10 asosiasi yang menaungi perangkat desa secara tegas menyatakan dukungan mereka terhadap penyelenggaraan Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Namun, dukungan itu dibarengi dengan permintaan agar pemerintah pusat segera menyusun peta jalan pembangunan fisik yang transparan. Asosiasi tersebut antara lain meliputi perhimpunan dari wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, hingga Nusa Tenggara Timur. Dalam forum yang sama, mereka menyodorkan dua tuntutan utama: Pertama, dana pembangunan fisik harus didistribusikan secara proporsional berdasarkan kebutuhan dasar minimum setiap desa, bukan semata-mata berdasarkan skala ekonomi wilayah. Kedua, mekanisme pelaksana proyek dikembalikan ke tim pengelola kegiatan desa agar rantai birokrasi tidak lagi menggerus jatah material.
“Jangan sampai Kopdes di desa maju dibangun megah tiga lantai, sementara di daerah tertinggal hanya cukup buat plang nama. Program ini harus menjadi alat pemersatu, bukan sumber kecemburuan baru,” tegas salah satu koordinator asosiasi. Penekanan pada aspek keadilan spasial ini diyakini mampu mendongkrak rasa memiliki masyarakat terhadap koperasi, sehingga potensi partisipasi anggota dan volume usaha bisa tumbuh serempak.
Efek Domino terhadap Operasional Koperasi
Ketimpangan fisik berpotensi menghambat fungsi utama kopdes sebagai agregator produk unggulan desa. Koperasi yang tidak memiliki tempat penyimpanan memadai akan kesulitan menjaga kualitas hasil pertanian dan perikanan, sehingga akses ke pasar yang lebih luas terhambat. Data proyeksi dari asosiasi menyebut bahwa jika jeda pembangunan infrastruktur antarwilayah tidak dijembatani dalam waktu enam bulan ke depan, maka sekitar 40 persen koperasi desa yang baru berdiri akan gagal memenuhi standar layanan minimum. Investasi Rp 3,2 miliar pun terancam mubazir karena tidak ditopang rantai dingin, digitalisasi pencatatan, atau ruang display yang proper.
Lebih jauh, masyarakat yang semula antusias mendaftar sebagai anggota akan kehilangan kepercayaan. Hal ini terlihat dari beberapa pendamping desa yang melaporkan penurunan minat warga setelah melihat realisasi fisik di desa tetangga yang tidak sesuai ekspektasi. “Warga kami mulai bertanya, untuk apa iuran pokok dan wajib disetor kalau kopdes hanya berupa kontainer bekas,” ujar seorang pendamping lapangan yang mendampingi percontohan di Maluku Utara.
Respons Pemerintah Pusat
Menanggapi desakan tersebut, pihak Kementerian Koperasi dan UKM menyatakan akan mengevaluasi sistem penyaluran dana tahap kedua. Pemerintah berjanji mempercepat transfer ke desa yang tertinggal dan membuka jalur pengaduan khusus jika ada bukti pemotongan dana di tingkat daerah. Namun, belum ada komitmen tertulis mengenai angka pasti tambahan anggaran untuk menyamakan standar infrastruktur.
Negosiasi pun masih berjalan: pemerintah pusat menginginkan desa turut menyumbang porsi melalui alokasi dana desa masing-masing, sementara asosiasi ngotot bahwa beban terbesar tetap harus ditanggung APBN karena skema kopdes merupakan inisiatif nasional. Tanpa titik tengah, cita-cita memiliki koperasi desa sebagai tulang punggung ekonomi lokal terancam hanya menjadi papan nama yang tidak membawa perubahan berarti bagi warga di pelosok negeri.
Comments (0)