Berdasarkan data Kementerian Keuangan dan laporan kinerja Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) per awal 2026, keputusan tidak menyetorkan dividen badan usaha milik negara (BUMN) ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk tahun 2026 dan 2027 memicu perdebatan publik. Chief Operating Officer Danantara Indonesia, Dony Oskaria, secara terbuka menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan konsekuensi desain kelembagaan yang memang sejak awal dirancang demikian. Dalam pandangannya, dividen yang dihasilkan perusahaan-perusahaan pelat merah yang kini berada di bawah pengelolaan Danantara seharusnya tidak otomatis masuk ke kas negara, melainkan direinvestasikan untuk memperkuat struktur permodalan dan kapasitas investasi jangka panjang.
Dua Sisi Kebijakan: Fleksibilitas Investasi versus Ruang Fiskal
Di satu sisi, argumen Danantara berpijak pada logika sovereign wealth fund (SWF), yaitu dana kekayaan negara yang dikelola untuk memaksimalkan imbal hasil jangka panjang, bukan sekadar menjadi pos penerimaan rutin. Jika dividen BUMN selama ini rata-rata menyumbang sekitar Rp80 triliun hingga Rp100 triliun per tahun ke APBN — bergantung pada siklus laba emiten pelat merah — maka pengalihan alokasi ke instrumen investasi diyakini dapat menghasilkan pengembalian majemuk (compounding return) yang lebih tinggi dalam lima hingga sepuluh tahun ke depan. Dengan likuiditas yang lebih leluasa, Danantara dapat mengalokasikan dana ke sektor padat modal seperti energi terbarukan, hilirisasi mineral, dan infrastruktur digital yang memiliki rasio pengembalian internal (IRR) di atas 10 persen.
Di sisi lain, keputusan ini menimbulkan kekhawatiran serius terhadap fundamental fiskal negara. Penerimaan dividen BUMN merupakan komponen Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang cukup signifikan. Berdasarkan data realisasi APBN 2024, PNBP dari kekayaan negara yang dipisahkan — termasuk setoran dividen BUMN — mencapai sekitar Rp88,7 triliun, atau setara dengan 1,6 persen dari total pendapatan negara. Hilangnya pos ini selama dua tahun berturut-turut dapat memperlebar defisit anggaran, yang oleh pemerintah sendiri dibatasi maksimal 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Apabila penerimaan negara tidak diimbangi dengan optimalisasi pajak, pemerintah berpotensi menambah utang baru, sehingga rasio utang terhadap PDB yang kini berada di kisaran 39 persen bisa terus meningkat.
Respons Pasar dan Sentimen Investor
Dari kacamata sentimen pasar, pernyataan Danantara tersebut relatif meredakan spekulasi liar yang sempat menekan indeks harga saham gabungan (IHSG). Pasar obligasi juga mencermati dampaknya terhadap yield Surat Berharga Negara (SBN) tenor 10 tahun, yang bergerak di kisaran 6,7 persen hingga 6,9 persen pasca-announcement. Menurut sejumlah analis di Jakarta, ketidakpastian regulasi lebih berbahaya bagi portofolio investor asing dibandingkan besaran nominal dividen itu sendiri. Sepanjang kerangka hukum Danantara jelas dan dapat diprediksi, risiko capital outflow dapat diminimalkan.
"Yang perlu diuji bukan sekadar apakah dividen disetor atau tidak, tetapi apakah setiap rupiah yang direinvestasikan benar-benar menghasilkan nilai tambah bagi perekonomian nasional, bukan sekadar menambah aset yang tidak produktif," ujar seorang ekonom senior di Jakarta.
Kritik lain menyoroti aspek transparansi dan akuntabilitas. Tanpa mekanisme audit publik yang kuat, pengalihan dividen ke Danantara berpotensi menciptakan ruang fiskal tersembunyi yang sulit dievaluasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat maupun masyarakat. Diperlukan laporan kinerja berkala yang mengungkapkan alokasi portofolio, tingkat pengembalian, dan valuasi aset secara rinci agar kepercayaan pasar tetap terjaga.
Proyeksi dan Tantangan ke Depan
Ke depan, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada dua variabel utama: kualitas tata kelola Danantara dan siklus ekonomi global. Apabila tren suku bunga global menurun dan arus modal kembali masuk ke pasar berkembang, valuasi aset yang dikelola Danantara berpotensi mengalami kenaikan, sehingga reinvestasi dividen dapat memberikan hasil optimal. Sebaliknya, jika terjadi gejolak eksternal seperti perlambatan ekonomi Tiongkok atau eskalasi geopolitik, nilai portofolio dapat mengalami penurunan dan justru memperburuk kondisi fiskal secara tidak langsung.
Dengan demikian, persoalan dividen BUMN ini bukan sekadar perdebatan akuntansi antara disetor atau tidak, melainkan ujian atas arah kebijakan ekonomi Indonesia: apakah negara ingin bermain sebagai pemilik pasif yang mengejar penerimaan jangka pendek, atau sebagai investor strategis yang menanam modal demi pertumbuhan berkelanjutan. Jawabannya baru akan terlihat dalam tiga hingga lima tahun mendatang melalui data realisasi investasi dan dampaknya terhadap PDB.
Comments (0)