Bea Cukai Soetta dan Bareskrim Gagalkan Penyelundupan Narkotika 3.336 Gram
Tangerang, Beritadua.com – Kolaborasi apik antara Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta dan Satuan Tugas National Interdiction Command (NIC) Direktorat Tindak P
Tangerang, Beritadua.com – Kolaborasi apik antara Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta dan Satuan Tugas National Interdiction Command (NIC) Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kembali membuahkan hasil signifikan. Upaya penyelundupan narkotika dan psikotropika dengan berat mencapai 3.336 gram bruto berhasil digagalkan di kawasan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Senin (24/6).
Penindakan ini menjadi bukti nyata ketajaman deteksi aparat dalam menjaga pintu masuk utama Indonesia dari ancaman peredaran gelap narkoba. Dua tersangka berinisial RA (31) dan MS (27) yang diduga sebagai kurir langsung diamankan beserta barang bukti yang disembunyikan secara rapi di dalam kemasan makanan dan aksesori pakaian.
Kronologi Pengungkapan: Dari Intelijen ke Penangkapan
Berdasarkan keterangan resmi yang dihimpun, pengungkapan bermula dari informasi intelijen yang diterima oleh Satgas NIC Bareskrim pada 22 Juni 2024. Informasi itu menyebutkan adanya pengiriman paket mencurigakan dari salah satu negara di kawasan Golden Triangle menuju Jakarta dengan modus penyamaran barang pribadi. Berikut urutan kejadiannya:
- 22 Juni 2024, pukul 14.30 WIB: Analis intelijen NIC menerima laporan dari counterpart internasional mengenai pengiriman paket mencurigakan melalui jalur kargo udara dengan nomor resi teridentifikasi.
- 23 Juni 2024, pukul 09.15 WIB: Tim gabungan menggelar rapat koordinasi di Posko Bea Cukai Soekarno-Hatta, menyusun strategi pengawasan dan controlled delivery jika diperlukan.
- 24 Juni 2024, pukul 06.40 WIB: Pesawat kargo yang membawa paket target mendarat; Bea Cukai segera menandai kiriman dan melakukan pemeriksaan fisik bersama drug-sniffing dog.
- 24 Juni 2024, pukul 08.10 WIB: Rontgen dan penggeledahan mendapati 10 bungkus plastik berisi kristal putih dan serbuk warna-warni yang disembunyikan di lipatan jaket dan kaleng susu bubuk.
- 24 Juni 2024, pukul 10.25 WIB: Dua orang yang hendak mengambil paket di area pergudangan bandara berhasil diamankan tanpa perlawanan. Setelah interogasi singkat, mereka mengaku sebagai penerima yang diperintah oleh seseorang berinisial J (DPO).
Modus dan Barang Bukti
Modus yang digunakan para pelaku kian licin. Mereka mengemas sabu dan ekstasi dalam bungkusan teh Cina, lalu melapisinya dengan jaket dan kaos. Metode ini dikenal sebagai concealment by disguise – memanfaatkan benda sehari-hari agar lolos dari pemeriksaan visual. Namun, anjing pelacak bernama Django yang bertugas saat itu mampu mendeteksi aroma mencurigakan meskipun pelaku menyemprotkan parfum dan menaburkan bubuk kopi sebagai pengelabuh.
Dari uji laboratorium Badan Narkotika Nasional (BNN), barang sitaan teridentifikasi sebagai 2.100 gram sabu (metamfetamina) dan 1.236 gram psikotropika golongan 1 jenis MDMA/ekstasi. Total barang seberat 3.336 gram bruto itu memiliki nilai pasar sekitar Rp4,7 miliar dan berpotensi menjangkau lebih dari 10.000 jiwa pengguna.
“Ini tangkapan besar. Kolaborasi NIC dengan Bea Cukai Soekarno-Hatta menjadi model perang melawan narkoba di pintu masuk. Kita akan terus kejar otak pelaku, termasuk jaringan internasionalnya,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mukti Juharsa, dalam konferensi pers di Terminal Kargo Bandara Soetta.
Dampak dan Ancaman Hukuman
Kedua tersangka dijerat Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup. Sementara itu, Bea Cukai menerapkan Pasal 102A tentang penyelundupan yang juga membawa konsekuensi denda hingga miliaran rupiah. Aparat kini mengembangkan kasus ke negara asal pengiriman dan mengejar J yang diduga beroperasi di luar negeri.
Penindakan ini sekaligus menegaskan fungsi NIC sebagai garda depan interdicti narkotika di seluruh pelabuhan dan bandara Indonesia. Sejak awal tahun, Satgas NIC telah menyita lebih dari 15 kilogram sabu dan 8.000 butir ekstasi dalam tujuh operasi terpisah. Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, menambahkan bahwa pengawasan akan semakin diperketat melalui pemasangan artificial intelligence deteksi pola pengiriman dan peningkatan jumlah anjing pelacak.
[SOCIAL_TWEET]: 🚨 Gagalkan penyelundupan narkotika! Bea Cukai Soetta & Satgas NIC Bareskrim sita 3.336 gram sabu & ekstasi. Dua tersangka dibekuk. Jangan beri celah untuk narkoba! #WarOnDrugs #BeaCukai #NICBareskrim[SOCIAL_TG]: 🛃✈️ Bea Cukai Soetta & NIC Bareskrim berhasil sita 3,3 kg narkotika senilai Rp4,7 M! Dua kurir ditangkap, otak pelaku masih diburu. Simak detailnya.
Comments (0)