Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Peredaran 937 Butir Mephedrone di Bali

Denpasar, Beritadua.com – Tim gabungan Bea Cukai Ngurah Rai dan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali berhasil menggagalkan upaya penyelund

Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Peredaran 937 Butir Mephedrone di Bali

Denpasar, Beritadua.com – Tim gabungan Bea Cukai Ngurah Rai dan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 937 butir narkotika sintetis jenis mephedrone yang diduga kuat akan diedarkan di kawasan Pulau Dewata. Penindakan ini menjadi bukti nyata sinergi antarinstansi dalam memerangi peredaran gelap narkotika di pintu masuk internasional Bali.

Kronologi Penindakan

Operasi ini bermula dari profiling mendalam terhadap kiriman paket mencurigakan yang tiba melalui jasa pengiriman internasional di area pengawasan Bea Cukai Ngurah Rai. Berikut urutan peristiwanya:

  1. Fase Intelijen (02/07/2025): Tim Bea Cukai mendeteksi adanya anomali pada sebuah paket kiriman dari luar negeri yang dideklarasikan sebagai permen dan suplemen kesehatan. Profil pengirim dan penerima dinilai tidak lazim, sehingga paket tersebut masuk radar pengawasan intensif.
  2. Pemeriksaan Fisik (03/07/2025): Petugas melakukan pemeriksaan manual dan mendapati butiran-butiran padat berwarna putih yang dikemas dalam 10 kantong plastik di dalam bungkusan permen. Uji cepat di lokasi menunjukkan hasil positif terhadap kandungan synthetic cathinone, yakni mephedrone.
  3. Penyerahan ke Ditresnarkoba Polda Bali (04/07/2025): Barang bukti dan seluruh administrasi penindakan diserahkan kepada penyidik Ditresnarkoba untuk pengembangan lebih lanjut dan pencarian tersangka penerima.
  4. Controlled Delivery & Penangkapan (05/07/2025): Petugas kepolisian melakukan teknik pengiriman terkendali dan berhasil mengamankan seorang kurir yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba sintetis di kawasan Denpasar.

Profil Mephedrone: Ancaman Narkotika Sintetis Generasi Baru

Mephedrone, yang juga dikenal dengan nama jalanan "meow-meow" atau "bath salts", merupakan zat psikoaktif sintetis golongan katinon. Zat ini memiliki struktur kimia yang mirip dengan amfetamin dan kat (khat), sehingga menimbulkan efek stimulan, euforia, dan peningkatan gairah secara ekstrem. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, mephedrone diklasifikasikan sebagai narkotika golongan I yang dilarang keras penggunaannya tanpa izin medis.

Dampak penyalahgunaan mephedrone sangat serius: dapat memicu serangan panik, halusinasi, kerusakan ginjal akut, hingga gagal jantung. Data United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) mencatat peningkatan kasus peredaran zat ini di Asia Pasifik sepanjang 2024-2025, terutama melalui jalur perdagangan elektronik dan dark web. Dengan jumlah 937 butir, diperkirakan nilai pasar gelap paket ini mencapai Rp700 juta hingga Rp1 miliar jika berhasil terdistribusi di Bali.

Modus Operandi dan Tantangan Pengawasan

Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai menjelaskan bahwa sindikat narkoba kian licin menyamarkan zat terlarang dalam kemasan produk sehari-hari. Paket-paket kecil didomplengkan pada kiriman komoditas umum agar tidak mencolok. "Kami terus mengasah kemampuan profiling dan memanfaatkan teknologi pemindai untuk mendeteksi setiap celah," ujarnya dalam keterangan pers, Rabu (7/7). Beliau menegaskan bahwa kerja sama internasional dengan otoritas bea cukai negara asal barang menjadi kunci pencegahan.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Bali menekankan pentingnya peran aktif masyarakat. "Jika Anda mencurigai aktivitas pengiriman atau penerimaan paket dengan karakteristik tertentu, segera laporkan kepada kami. Keamanan Bali bukan hanya tanggung jawab aparat, melainkan seluruh elemen masyarakat," imbau beliau. Polda Bali sendiri mencatat, sepanjang semester pertama 2025 telah terjadi 12 pengungkapan kasus narkoba lintas negara dengan total barang bukti lebih dari 2,5 ton berbagai jenis narkotika.

Tersangka Terancam Hukuman Mati

Pelaku yang berhasil diamankan kini ditahan di Mapolda Bali dan dijerat Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika. Ancaman hukumannya sangat berat: pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan internasional yang lebih luas serta mengidentifikasi pemasok utama di luar negeri.

Keberhasilan penggagalan ini menambah deretan prestasi Bea Cukai Ngurah Rai yang sepanjang tahun berjalan telah menyita 4.872 gram sabu, 1.200 butir ekstasi, dan 150 gram kokain. Angka ini menunjukkan bahwa Bali tetap menjadi target empuk para sindikat karena tingginya permintaan di sektor pariwisata.

[SOCIAL_TWEET]: Bea Cukai Ngurah Rai & Polda Bali gagalkan peredaran 937 butir mephedrone! Narkoba sintetis ini diselundupkan lewat paket permen. Ancaman pidana mati menanti para pelaku. #BaliAman #PerangiNarkoba #BeaCukaiRI[SOCIAL_TG]: 🚨 Bea Cukai Ngurah Rai kembali menggagalkan peredaran narkotika sintetis. Kali ini 937 butir mephedrone disita dari paket yang dikirim lewat jasa internasional. Narkoba disamarkan sebagai permen! Mari kita dukung aparat, jaga Bali dari ancaman narkoba. 💪

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User