Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta sejumlah lembaga riset energi per awal 2025, Indonesia memiliki sekitar 12,7 juta hektare lahan hutan terdegradasi yang tersebar di Kalimantan, Sumatra, Papua, dan Sulawesi. Lahan ini sebelumnya berstatus hutan produksi yang mengalami penurunan kualitas tutupan vegetasi, bukan kawasan hutan primer yang masih utuh. Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, menyatakan lahan-lahan tersebut berpotensi dimanfaatkan untuk mendukung pengembangan bahan bakar nabati jenis biodiesel dengan campuran B50 hingga B100.
Pernyataan itu membuka diskusi baru di tengah target pemerintah memperluas mandat biodiesel dari B35 menuju B40, B50, dan pada tahap lanjut B100. Secara teknis, B50 berarti bahan bakar solar mengandung 50 persen fatty acid methyl ester (FAME) berbasis minyak nabati, sedangkan B100 berarti murni biodiesel tanpa campuran solar fosil. Angka 12,7 juta hektare menjadi penting karena luas itu setara sekitar 9,7 persen dari total kawasan hutan Indonesia yang mencapai kurang lebih 125 juta hektare.
Di Satu Sisi: Peluang Substitusi Impor dan Nilai Tambah
Dari kacamata makroekonomi, pengembangan biodiesel menyentuh tiga isu sekaligus: defisit neraca perdagangan migas, ketahanan energi, dan penciptaan lapangan kerja di daerah. Sepanjang 2023, impor solar Indonesia masih berada di kisaran USD 3 miliar hingga USD 4 miliar per tahun, bergantung pada fluktuasi harga minyak mentah dan nilai tukar rupiah. Setiap kenaikan mandat biodiesel sebesar 10 poin persen berpotensi menekan volume impor solar secara year-on-year, meski besarnya bergantung pada kapasitas produksi FAME nasional.
Pemanfaatan lahan terdegradasi dinilai lebih rendah risiko dibanding membuka hutan primer. Jika dirancang dengan skema agroforestri, lahan ini bisa ditanami tanaman penghasil minyak seperti nyamplung, kemiri sunan, atau sawit pada area yang statusnya sudah menjadi areal penggunaan lain. Hashim menyebut pendekatan ini sebagai bagian dari strategi transisi energi yang tetap memperhatikan aspek lingkungan. Dalam kerangka ini, lahan rusak justru berpotensi direhabilitasi sambil memberi manfaat ekonomi, sehingga terjadi kenaikan nilai guna lahan yang sebelumnya idle.
"Lahan terdegradasi itu bukan hutan primer. Kalau bisa dimanfaatkan untuk energi sekaligus direhabilitasi, itu dua manfaat sekaligus," ujar Hashim dalam sebuah forum iklim dan energi.
Di Sisi Lain: Risiko Deforestasi Terselubung dan Klaim Karbon
Namun, ekonom lingkungan dan sejumlah organisasi masyarakat sipil mengingatkan bahwa definisi "terdegradasi" sering kali kabur. Lahan yang secara legal berstatus hutan produksi bisa saja masih menyimpan stok karbon tinggi dan menjadi habitat satwa dilindungi. Menurut data Forest Watch Indonesia, laju deforestasi netto sempat menyentuh 300 ribu hektare per tahun pada periode 2020-2022, dan sebagian terjadi justru di kawasan yang berstatus "terdegradasi".
Kontra lain datang dari sisi ekonomi mikro. Ekspansi biodiesel ke B50-B100 menuntut tambahan pasokan minyak nabati hingga jutaan ton per tahun. Bila pasokan tidak siap, harga minyak goreng di pasar domestik bisa mengalami kenaikan, seperti yang terjadi pada 2022 ketika harga minyak goreng sempat melonjak lebih dari 50 persen. Selain itu, biodiesel berbasis sawit menuai sentimen pasar di Eropa melalui kebijakan EUDR, yang berpotensi menekan ekspor crude palm oil (CPO) Indonesia ke Uni Eropa.
Dari perspektif fiskal, setiap kenaikan mandat biodiesel membutuhkan subsidi atau insentif dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Rasio pemanfaatan dana sawit terhadap kebutuhan insentif perlu dijaga agar likuiditas lembaga itu tetap sehat. Proyeksi BPDPKS menunjukkan kebutuhan insentif biodiesel bisa menembus Rp 40 triliun per tahun bila mandat naik ke B50 tanpa penyesuaian pungutan ekspor.
Fundamental Versus Sentimen Pasar
Secara fundamental, gagasan memanfaatkan 12,7 juta hektare hutan terdegradasi memiliki logika ekonomi yang masuk akal: mengurangi impor, menciptakan lapangan kerja, dan mendorong valuasi industri hilir sawit. Tetapi sentimen pasar bisa berbalik jika tata kelola lahan lemah. Tanpa sistem verifikasi spasial yang transparan, kebijakan ini berisiko memicu capital outflow dari investor lingkungan dan memperlemah posisi Indonesia dalam perundingan iklim global.
Portofolio kebijakan yang ideal karenanya bertumpu pada tiga hal: pemetaan lahan terdegradasi yang kredibel, penguatan tata kelola BPDPKS, serta diversifikasi bahan baku di luar sawit. Dengan begitu, transisi menuju B50-B100 tidak sekadar menjadi proyek energi, melainkan instrumen rehabilitasi ekosistem yang terukur. Indeks keberhasilannya bukan hanya volume biodiesel, tetapi juga berapa hektare lahan yang benar-benar pulih tutupan vegetasinya.
Comments (0)