Agrinas Beri Klarifikasi Soal Gaji Pengelola Kopdes Merah Putih
Jakarta — Direktur Utama PT Agrinas, Joao, akhirnya memberikan penjelasan terbuka menanggapi aduan para pengelola Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Mereka sebelumnya menyampaikan protes karena pem...
Jakarta — Direktur Utama PT Agrinas, Joao, akhirnya memberikan penjelasan terbuka menanggapi aduan para pengelola Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Mereka sebelumnya menyampaikan protes karena pembayaran upah dinilai tidak memenuhi kesepakatan awal, kondisi yang kemudian dianggap memicu penutupan sejumlah gerai di berbagai daerah.
Dalam pernyataan resminya, Joao menegaskan bahwa pihak manajemen tidak pernah mengabaikan hak-hak pengelola. Ia mengakui adanya dinamika dalam struktur penggajian, namun menyebut hal itu sebagai bagian dari proses penyesuaian operasional yang sedang berlangsung. “Kami memahami ada ekspektasi yang belum sepenuhnya terpenuhi, tetapi kami ingin klarifikasi bahwa tidak ada niat untuk merugikan para pengelola,” ujar Joao.
Kronologi dan Sumber Keluhan
Kopdes Merah Putih merupakan program kemitraan antara pemerintah daerah dan Agrinas untuk memperkuat perekonomian desa melalui gerai sembako murah. Program ini merekrut pengelola dari masyarakat setempat dengan janji penghasilan tetap yang kompetitif. Namun, sejak triwulan pertama 2025, sejumlah pengelola mulai melaporkan ketidakcocokan antara nominal gaji yang diterima dengan kontrak perjanjian kerja.
Berdasarkan keterangan dari perwakilan pengelola, selisih gaji yang mereka alami bervariasi, mulai dari 15 hingga 30 persen dari nilai yang dijanjikan. Keluhan ini menyebar melalui forum komunikasi daring, dan dalam beberapa kasus, para pengelola memilih menghentikan operasional gerai sebagai bentuk tekanan. Puncaknya, dilaporkan ada 87 gerai yang tutup secara sukarela di lima provinsi sepanjang bulan Mei 2025.
Para pengelola juga menyoroti minimnya transparansi dalam komponen penggajian, terutama terkait potongan administrasi dan insentif kinerja yang kerap berubah tanpa pemberitahuan. Seorang pengelola di Jawa Tengah, yang enggan disebut namanya, mengaku kecewa karena “upah pokok yang diterima tidak sesuai presentasi awal saat rekrutmen.”
Penjelasan Agrinas dan Dua Sisi Kebijakan
Menghadapi sorotan tersebut, Joao memaparkan rincian kebijakan penggajian yang disebutnya sebagai model berbasis kinerja. Menurutnya, struktur upah terdiri atas komponen gaji pokok, tunjangan operasional, dan insentif berbasis omzet. Perbedaan jumlah yang dikeluhkan, lanjut Joao, muncul karena sebagian besar gerai belum mencapai target penjualan minimum yang ditetapkan. “Ini bukan pemotongan sepihak, melainkan penerapan formula yang sudah dijelaskan dalam perjanjian. Jika omzet di bawah ambang, insentif otomatis menyesuaikan,” jelasnya.
Di satu sisi, kebijakan ini memberi ruang bagi pengelola untuk memperoleh penghasilan lebih tinggi jika berhasil mendongkrak penjualan. Data internal Agrinas menunjukkan bahwa sekitar 23 persen gerai yang mencapai target justru menerima total upah di atas ekspektasi awal. Di sisi lain, model insentif berbasis omzet dianggap memberatkan ketika kondisi ekonomi lokal sedang lesu atau saat persaingan dengan warung tradisional meningkat. Dalam situasi seperti itu, pengelola gerai di daerah dengan daya beli rendah praktis hanya mengandalkan gaji pokok yang nilainya kerap di bawah upah minimum kabupaten.
Penutupan Gerai sebagai Bagian Evaluasi Operasional
Soal penutupan 87 gerai, Agrinas menyebutnya sebagai konsekuensi dari evaluasi kinerja berkala, bukan semata karena persoalan gaji. Joao mengungkapkan bahwa sebagian besar gerai yang tutup mencatatkan omzet di bawah Rp15 juta per bulan selama tiga bulan berturut-turut. Angka ini jauh dari rata-rata omzet gerai sehat yang mencapai Rp35 juta hingga Rp50 juta per bulan. “Kami memiliki kewajiban menjaga efisiensi rantai pasok. Gerai yang berkinerja rendah mempengaruhi stok, logistik, dan pada akhirnya merugikan gerai lain,” katanya.
Meski demikian, kalangan pengamat ekonomi pedesaan menilai bahwa pendekatan tersebut dapat menggerus kepercayaan publik terhadap program koperasi desa. Dr. Andi Mulya, ekonom dari Universitas Nusa Bangsa, mengingatkan bahwa Kopdes tidak sepenuhnya bisa diukur dengan parameter bisnis komersial. “Ada misi sosial di dalamnya. Menutup gerai karena omzet rendah justru bisa menimbulkan dampak negatif, seperti berkurangnya akses pangan murah bagi warga desa,” ujarnya. Ia menyarankan agar Agrinas mengevaluasi kembali sasaran kinerja dengan mempertimbangkan variabel ekonomi lokal.
Langkah Perbaikan dan Negosiasi Lanjutan
Untuk meredam gejolak, Agrinas menjanjikan sejumlah langkah korektif. Pertama, perusahaan akan melakukan reviu kontrak dengan melibatkan perwakilan pengelola dari setiap klaster wilayah. Kedua, formula insentif akan diperbarui dengan memasukkan faktor indeks daya beli desa yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik, sehingga target omzet lebih realistis. Ketiga, bagi gerai yang tutup, Agrinas membuka peluang reaktivasi setelah ada kesepakatan baru mengenai struktur biaya operasional.
Joao juga menyatakan bahwa pihaknya sudah menginstruksikan tim audit internal untuk memeriksa seluruh pusat distribusi guna memastikan tidak ada pemotongan di luar ketentuan. “Kami akan transparan. Hasil audit akan dibagikan kepada pengelola dan pemerintah daerah selaku mitra,” tegasnya.
Sementara itu, para pengelola melalui perwakilannya, mengapresiasi itikad dialog namun meminta kepastian jadwal. Mereka menuntut agar penyesuaian gaji pokok dan pembayaran selisih yang tertunda segera direalisasikan. Pertemuan antara Agrinas dan paguyuban pengelola dijadwalkan berlangsung awal pekan depan dengan mediasi Dinas Koperasi setempat.
Dengan perkembangan ini, publik menanti apakah klarifikasi Agrinas mampu memulihkan operasional Kopdes Merah Putih yang sempat tersendat. Program yang digadang-gadang mampu menekan inflasi pangan desa ini kini menghadapi ujian fundamental: menyeimbangkan logika bisnis dengan tanggung jawab sosial yang diembannya.
Baca juga:
Comments (0)