317 Ribu SPT Salah, 1,85 Juta Wajib Pajak Tunggak Rp36 Triliun
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa sebanyak 317.923 wajib pajak telah menerima notifikasi melalui surat elektronik karena ditemukan ketidaksesuaian dalam pengisia...
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa sebanyak 317.923 wajib pajak telah menerima notifikasi melalui surat elektronik karena ditemukan ketidaksesuaian dalam pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh untuk tahun pajak 2025. Di saat yang sama, otoritas pajak juga mencatat ada 1,85 juta wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak dengan total nilai mencapai Rp36 triliun. Temuan ini menjadi sinyal kuat bahwa tingkat kepatuhan dan akurasi pelaporan pajak di Indonesia masih menghadapi tantangan serius, meskipun digitalisasi sistem perpajakan terus ditingkatkan.
Ratusan Ribu SPT Perlu Pembetulan
Dari total jutaan SPT yang telah masuk melalui sistem e-filing, sebanyak 317.923 di antaranya dinilai bermasalah. Kesalahan yang umum terjadi meliputi ketidakcocokan data penghasilan dengan bukti potong yang dilaporkan pemberi kerja, pengisian harta dan kewajiban yang tidak lengkap, hingga penggunaan tarif yang tidak sesuai. DJP mengirimkan email pemberitahuan kepada masing-masing wajib pajak agar segera melakukan pembetulan SPT melalui akun DJP Online sebelum batas waktu tertentu. Jika tidak dilakukan pembetulan, data yang salah tersebut dapat menimbulkan potensi kurang bayar yang berujung pada sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan.
Pengamat perpajakan dari Universitas Indonesia, Dr. Rizal Pahlevi, menilai bahwa lonjakan jumlah SPT yang perlu dibetulkan ini menunjukkan masih rendahnya literasi pajak di kalangan masyarakat, terutama bagi pekerja mandiri dan pemilik usaha mikro. “Banyak wajib pajak yang mengisi SPT hanya berdasarkan ingatan atau menyalin data tahun lalu tanpa mencocokkannya dengan dokumen resmi. Edukasi dari DJP harus lebih masif, tidak hanya saat masa pelaporan saja,” ujarnya. Sementara itu, DJP menegaskan bahwa mekanisme pembetulan tidak otomatis membuat wajib pajak terkena sanksi, selama dilakukan secara sukarela dan sebelum pemeriksaan.
Tunggakan Pajak Menggunung: 1,85 Juta Wajib Pajak Belum Lunasi
Selain masalah ketepatan pelaporan, DJP menghadapi persoalan lain yang tidak kalah berat: tunggakan pajak. Data per akhir Maret 2026 menunjukkan terdapat 1,85 juta wajib pajak—baik orang pribadi maupun badan—yang masih memiliki kewajiban pajak belum terselesaikan. Total nilai tunggakan mencapai Rp36 triliun, atau rata-rata sekitar Rp19,5 juta per wajib pajak. Jumlah ini setara dengan sekitar 2,3% dari target penerimaan pajak tahun 2026 yang dipatok sebesar Rp1.546 triliun.
Dari total tunggakan tersebut, sebagian besar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Badan. DJP mengaku telah mengirimkan surat teguran dan imbauan melalui berbagai saluran, termasuk email, pesan singkat, dan kunjungan langsung. “Kami akan terus mengoptimalkan penagihan, termasuk dengan melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri bagi penunggak pajak yang memenuhi kriteria,” ujar juru bicara DJP dalam keterangan resmi, kemarin. Hingga saat ini, setidaknya 150 wajib pajak besar telah masuk dalam daftar pencegahan ke luar negeri akibat tunggakan yang tidak kunjung dilunasi.
Pro dan Kontra Upaya Penagihan DJP
Di satu sisi, langkah penagihan yang agresif dipandang perlu untuk menjaga penerimaan negara dan memberikan efek jera. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo, menyebut bahwa penegakan hukum secara konsisten adalah kunci untuk meningkatkan tax ratio Indonesia yang masih rendah di kisaran 10,4%. “Tunggakan pajak yang dibiarkan akan menimbulkan ketidakadilan bagi wajib pajak yang sudah patuh. Negara butuh dana untuk pembangunan, dan pajak adalah sumber utama,” katanya.
Di sisi lain, sejumlah kalangan usaha mengkritik cara penagihan yang dianggap terlalu kaku, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih belum sepenuhnya pulih. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan bahwa banyak perusahaan yang mengalami kesulitan arus kas, sehingga tunggakan pajak bukan semata-mata karena ketidakpatuhan, melainkan karena ketidakmampuan membayar. “Kami minta DJP lebih mengedepankan pendekatan persuasif dan memberikan keringanan atau restrukturisasi bagi wajib pajak yang benar-benar terdampak,” ujarnya. DJP sendiri sebenarnya telah menyediakan program angsuran dan pengurangan sanksi, namun pemanfaatannya masih rendah.
Implikasi dan Harapan ke Depan
Fenomena ini menegaskan bahwa digitalisasi perpajakan, meskipun memudahkan pelaporan, belum serta-merta menjamin akurasi dan kepatuhan. DJP menargetkan pada tahun 2026 kepatuhan formal SPT mencapai 85%, namun dengan temuan 300 ribu lebih kesalahan dan jutaan tunggakan, target tersebut terancam meleset. Pemerintah pun berharap wajib pajak lebih proaktif dalam memeriksa kembali SPT yang telah dilaporkan, serta segera melunasi tunggakan sebelum dikenakan tindakan lebih lanjut. “Kami mengimbau seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan fasilitas DJP Online dan bertanya langsung ke kantor pajak terdekat jika menemui kendala. Lebih baik membetulkan sekarang daripada menunggu surat cinta dari DJP,” pungkas juru bicara DJP.
Comments (0)