Oct 21, 2026
Bisnis

Upah Minim Pengelola Koperasi Desa Terbongkar, Pendapatan Usaha Jadi Penentu

Publik belakangan digemparkan oleh unggahan viral di media sosial yang mengungkapkan realitas pahit pengelola Koperasi Desa Merah Putih (KDKMP). Dalam unggahan tersebut, seorang pengelola mengaku hany...

Upah Minim Pengelola Koperasi Desa Terbongkar, Pendapatan Usaha Jadi Penentu

Publik belakangan digemparkan oleh unggahan viral di media sosial yang mengungkapkan realitas pahit pengelola Koperasi Desa Merah Putih (KDKMP). Dalam unggahan tersebut, seorang pengelola mengaku hanya menerima upah bulanan sebesar Rp76.000—sebuah angka yang jauh di bawah standar hidup layak dan memicu perbincangan luas tentang nasib para penggerak ekonomi kerakyatan di tingkat desa. Menteri Koperasi (Menkop) pun angkat bicara dan memberikan penjelasan yang mengaitkan langsung besaran upah pengurus koperasi dengan pendapatan usaha yang dikelola.

Tidak Ada Gaji Pokok, Semua Bergantung Kinerja Usaha

Menkop menegaskan bahwa struktur kompensasi bagi pegawai dan pengurus koperasi desa berbeda dengan skema pengupahan di perusahaan pada umumnya. Di dalam entitas koperasi, khususnya Kopdes yang masih dalam tahap pembentukan dan pengembangan, tidak dikenal istilah gaji pokok tetap. Semua bentuk imbalan bersumber dari sisa hasil usaha (SHU) yang dibagikan kepada anggota, termasuk pengurus yang juga berstatus anggota koperasi. Ketika perputaran usaha masih minim, otomatis bagian yang diterima setiap individu sangat kecil. Koperasi Desa Merah Putih, sebagai program pemerintah yang diluncurkan untuk membangun kembali pilar ekonomi desa, masih menghadapi masa transisi di mana banyak unit usaha yang belum menghasilkan pendapatan optimal. "Jadi, ketika usaha belum jalan, ya pendapatan pengurusnya juga segitu. Ini logika yang harus dipahami bersama," ujar Menkop, merespons kehebohan upah Rp76.000 tersebut.

Potret Koperasi Desa: Besar Jumlah, Minim Skala

Data Kementerian Koperasi dan UKM menunjukkan dari lebih dari 70.000 koperasi desa yang tersebar di Indonesia, mayoritas memiliki volume usaha di bawah Rp300 juta per tahun. Angka ini menggambarkan tantangan struktural yang dihadapi: modal terbatas, akses pasar yang sempit, dan kapasitas manajemen yang belum memadai. Kondisi tersebut berimbas langsung pada kemampuan koperasi membayar pengurus secara profesional. Di sisi lain, kehadiran KDKMP diharapkan mampu menjadi katalis. Program ini menyuntikkan dana awal sebesar Rp3–5 miliar per desa melalui skema pinjaman berbunga ringan untuk membangun berbagai unit bisnis, mulai dari simpan pinjam, toko sembako, agribisnis, hingga logistik perdesaan. Namun, dana tersebut tidak serta merta berubah menjadi pendapatan. Dibutuhkan waktu dan kompetensi pengelolaan agar usaha dapat mencetak surplus yang layak dibagikan. Ekonom senior dari Indef, Dr. Aviliani, menyatakan bahwa masalah gaji kecil ini hanyalah puncak gunung es. "Ini bukan soal nilai nominal, tetapi cerminan bahwa ekosistem usaha koperasi desa kita masih sangat ringkih. Tanpa pendampingan intensif dan model bisnis yang jelas, dana program hanya akan menjadi beban bukan solusi," ujarnya ketika dimintai pendapat.

Dua Sisi Mata Uang: Antara Harapan dan Realitas Lapangan

Di satu sisi, skema imbal jasa berbasis kinerja adalah mekanisme yang sehat untuk menjaga keberlanjutan koperasi. Ia menghindarkan lembaga dari beban biaya tetap yang bisa mempercepat kebangkrutan ketika usaha belum stabil. Prinsip ini sejalan dengan nilai dasar koperasi di mana anggota dan pengurus turut menanggung risiko bersama serta menikmati hasil bersama. Di sisi lain, ekspektasi bahwa pengurus akan mengabdikan diri penuh waktu tanpa jaminan pendapatan yang memadai adalah sesuatu yang tidak realistis. Banyak pengelola koperasi desa harus membagi waktu dengan pekerjaan lain demi mencukupi kebutuhan hidupnya. Akibatnya, fokus terhadap pengembangan usaha menjadi terpecah, dan lingkaran setan rendahnya pendapatan koperasi terus berputar. Pemerintah pusat telah merespons dengan meningkatkan program pelatihan dan sertifikasi pengurus koperasi, bekerja sama dengan perguruan tinggi dan lembaga keuangan. Targetnya, puluhan ribu pengurus KDKMP akan mendapat pelatihan manajemen usaha, pembukuan digital, dan strategi pemasaran hingga akhir tahun ini. Namun, pertanyaan besarnya tetap: apakah peningkatan kapasitas mampu mengejar laju pembentukan koperasi baru yang masif?

Mencari Titik Temu Perlindungan dan Kemandirian

Perdebatan yang dipantik oleh angka Rp76.000 ini sesungguhnya membuka kotak pandora yang lebih lebar tentang masa depan koperasi desa sebagai motor ekonomi lokal. Pilihan yang ada bukanlah antara mengabaikan keluhan atau memberikan subsidi gaji, melainkan merancang strategi hibrida yang mendukung masa transisi. Sejumlah pengamat menyarankan adanya skema insentif kinerja bertahap dari pemerintah daerah, bukan dalam bentuk gaji, melainkan berbasis pencapaian target usaha tertentu, seperti peningkatan anggota aktif atau volume transaksi bulanan. Langkah ini bisa menjadi jembatan hingga koperasi benar-benar mandiri secara finansial tanpa merusak prinsip kemandirian yang dijunjung tinggi. Sementara itu, Kementerian Desa PDTT juga diminta untuk lebih agresif dalam mengintegrasikan belanja desa dengan produk dan jasa yang dihasilkan KDKMP, sehingga tercipta permintaan domestik yang stabil. Pada akhirnya, viralnya slip upah Rp76.000 bukan sekadar cerita tentang satu pengurus koperasi yang hidup dalam keterbatasan. Ia adalah alarm bagi semua pemangku kepentingan bahwa membangun ekonomi desa lewat koperasi memerlukan lebih dari sekadar modal. Butuh kesabaran struktural, tata kelola yang bersih, dan yang paling penting, keyakinan bahwa kesejahteraan penggeraknya adalah kunci utama keberhasilan bersama.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS admin

Comments (0)

User