Progres RUU PFII Baru 20 Persen, Pembahasan DIM Masih Panjang

Berdasarkan catatan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian per awal 2026, Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) baru menyentuh tahap pembahasan Daftar Inventa...

Progres RUU PFII Baru 20 Persen, Pembahasan DIM Masih Panjang

Berdasarkan catatan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian per awal 2026, Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) baru menyentuh tahap pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) substansi. Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej mengonfirmasi bahwa dari total 97 poin DIM substansi, baru sekitar 20 poin yang masuk meja diskusi bersama DPR. Angka tersebut menunjukkan progres kurang dari 21 persen, sebuah capaian yang memunculkan pertanyaan serius soal timeline penyelesaian regulasi yang dinanti pelaku industri keuangan.

Posisi Pembahasan di Tengah Ekspektasi Pasar

RUU PFII dirancang menjadi kerangka hukum khusus untuk menarik aktivitas wealth management, treasury center, dan transaksi lintas batas ke dalam yurisdiksi Indonesia. Dengan populasi kelas menengah atas yang tumbuh year-on-year di kisaran 8 sampai 10 persen menurut data Bank Indonesia, potensi captive market untuk layanan keuangan premium dinilai cukup besar. Namun, regulasi tanpa kepastian waktu membuat sentimen pelaku industri cenderung wait and see. Beberapa manajer investasi global bahkan masih menunda ekspansi kantor regional di Jakarta sampai payung hukum PFII rampung.

Di sisi lain, lambatnya pembahasan justru membuka ruang untuk penyempurnian substansi. Pembahasan 20 DIM awal umumnya menyangkut definisi yuridis, ruang lingkup kelembagaan, dan skema insentif fiskal. Diskusi yang lebih panjang memungkinkan regulator menyerap masukan asosiasi industri seperti Asosiasi Bankir Swasta Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan terkait mekanisme compliance, agar produk keuangan yang ditawarkan kompetitif dengan Singapura dan Hong Kong.

Dua Perspektif: Urgensi versus Ketelitian

Pro dari percepatan pembahasan: Indonesia kehilangan potensi capital inflow setiap tahun. Berdasarkan data OJK 2024, sekitar USD 4,5 miliar aset warga negara Indonesia ditempatkan di pusat finansial regional tetangga. Tanpa regulasi PFII, outflow tersebut sulit dihambat, dan basis pajak domestik kehilangan potensi penerimaan.

Kontra dari lambatnya pembahasan: RUU yang terlalu cepat disahkan berisiko memunculkan loopholes. Pengalaman UU Cipta Kerja menunjukkan bahwa regulasi yang disusun terburu-buru sering memicu judicial review di Mahkamah Konstitusi. Dengan 77 DIM substansi yang belum dibahas, kualitas draf akan menentukan apakah PFII mampu menjadi magnet atau justru menjadi beban baru di industri keuangan.

Implikasi terhadap Likuiditas dan Valuasi

Dari sudut pandang makro, ketidakpastian regulasi turut memengaruhi rasio investasi portofolio asing di pasar modal Indonesia. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam 12 bulan terakhir fluktuatif di rentang 7.100 sampai 7.600, dengan foreign net sell mencapai Rp 15 triliun di semester pertama 2025 menurut data Bursa Efek Indonesia. Beberapa analis menilai, kepastian hukum PFII bisa menjadi katalis inflow baru sekaligus menstabilkan rasio kurs rupiah terhadap dolar AS yang sempat menyentuh level Rp 16.200.

Namun, fundamental makro Indonesia tetap solid. Cadangan devisa berada di atas USD 150 miliar, inflasi year-on-year terjaga di kisaran 2,5 persen, dan pertumbuhan PDB triwulan III-2025 tercatat 5,05 persen. Dengan kondisi tersebut, PFII tidak berdiri sendiri sebagai penopang pasar, melainkan menjadi salah satu variabel yang menentukan kualitas dan diversifikasi basis investor.

Proyeksi dan Langkah ke Depan

Jika pembahasan dilanjutkan dengan rata-rata 10 DIM per bulan, dibutuhkan setidaknya delapan bulan untuk menuntaskan seluruh substansi sebelum masuk ke tahap harmonisasi dan pengesahan. Artinya, target implementasi PFII paling realistis bergeser ke awal 2027. Eddy Hiariej menekankan bahwa kementerian terbuka terhadap dialog konstruktif, termasuk kemungkinan penambahan DIM baru jika muncul kebutuhan dari pasar.

Bagi pembaca yang ingin memantau perkembangan, kuncinya ada pada tiga indikator: jumlah DIM yang dibahas per rapat Panja, respons asosiasi industri terhadap draf terbaru, dan sikap fraksi-fraksi DPR di Komisi XI. Ketiga indikator ini akan menjadi barometer seberapa serius pembahasan berlangsung, sekaligus mengukur apakah Indonesia benar-benar siap bersaing dengan pusat finansial regional dalam menarik likuiditas global.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User