PPh Marketplace Diterapkan, Apindo Minta Penguatan Kapasitas UMKM
Penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) melalui platform lokapasar resmi berlaku per awal kuartal ini, memicu beragam respons dari pelaku usaha. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) me...
Penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) melalui platform lokapasar resmi berlaku per awal kuartal ini, memicu beragam respons dari pelaku usaha. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyambut baik langkah pemerintah dalam memperluas basis pajak, namun menekankan bahwa kebijakan tersebut harus disertai penguatan pendampingan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar tidak kontraproduktif terhadap pertumbuhan sektor yang menopang lebih dari 60 persen produk domestik bruto (PDB) nasional itu.
Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM per akhir 2025, jumlah UMKM di Indonesia mencapai 64,2 juta unit, dengan kontribusi terhadap penyerapan tenaga kerja mencapai 97 persen. Dari jumlah tersebut, baru sekitar 23 persen yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan terdaftar dalam sistem perpajakan formal. Kesenjangan ini menjadi sorotan mengingat ekosistem digital kini menjadi tulang punggung ekspansi UMKM ke pasar yang lebih luas.
Mekanisme Baru yang Mengubah Lanskap
Kebijakan baru ini mewajibkan penyelenggara marketplace untuk memotong PPh Final sebesar 0,5 persen dari nilai transaksi yang dilakukan pelaku UMKM, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 yang direvisi. Bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta setahun, tarif tersebut sejatinya sudah berlaku, namun implementasi melalui platform digital kini meniadakan celah ketidakpatuhan yang selama ini marak. Di satu sisi, pemerintah memproyeksikan tambahan penerimaan negara hingga Rp7,2 triliun per tahun dari sektor perdagangan elektronik. Di sisi lain, timbul kekhawatiran bahwa tekanan biaya tambahan akan mempersempit margin keuntungan pelaku usaha kecil yang masih bergulat dengan efisiensi operasional.
Apindo, dalam rilis resminya pekan ini, menggarisbawahi bahwa peningkatan kapasitas UMKM bukan sekadar jargon. Ketua Umum Apindo menyatakan, "Kami mendorong agar setiap persen pajak yang dipungut dikembalikan dalam bentuk program pelatihan, akses pembiayaan, dan pendampingan digital yang terukur. Tanpa itu, UMKM hanya akan menjadi objek pajak tanpa daya saing."
Dua Sisi Mata Uang Kebijakan Fiskal
Secara fundamental, langkah pemerintah memperluas basis pajak di ranah digital merupakan keniscayaan di tengah transformasi ekonomi. Data Bank Indonesia mencatat bahwa nilai transaksi e-commerce sepanjang 2025 mencapai Rp621 triliun, tumbuh 14,8 persen year-on-year. Dari angka itu, porsi UMKM diperkirakan mencapai 38 persen. Potensi kebocoran pajak yang besar selama ini membuat otoritas fiskal gerah.
Namun, perspektif berbeda datang dari pelaku UMKM di daerah. Survei internal Apindo terhadap 1.200 responden pelaku usaha kecil menunjukkan 67 persen di antaranya belum memahami pencatatan keuangan dasar, dan 54 persen mengaku margin laba bersih mereka hanya berkisar 5–10 persen. Dengan pungutan tambahan, margin itu bisa tergerus hingga di bawah 4 persen, yang pada titik tertentu membuat usaha tidak lagi layak dijalankan. "Ini dilema klasik antara formalisasi dan keberlangsungan. Tanpa penghitungan unit ekonomi yang presisi, kebijakan bisa mematikan ayam sebelum bertelur," ujar seorang analis kebijakan publik dari lembaga riset independen.
Urgensi Pendampingan Terintegrasi
Apindo mengusulkan tiga pilar pendampingan yang harus berjalan simultan dengan implementasi pajak. Pertama, digitalisasi pembukuan melalui aplikasi sederhana yang terintegrasi dengan platform marketplace, sehingga beban administrasi pajak dapat diminimalkan. Kedua, akselerasi program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan subsidi bunga yang lebih agresif untuk modal kerja, mengingat 72 persen UMKM masih mengandalkan dana pribadi. Ketiga, pendampingan pemasaran dan standardisasi produk agar pelaku usaha dapat bersaing tidak hanya dari sisi harga, tetapi juga kualitas.
Beberapa daerah sebenarnya telah memiliki model sukses. Di Jawa Tengah, program pendampingan terpadu pada 5.000 UMKM binaan mampu meningkatkan omzet rata-rata 31 persen dalam satu tahun, sekaligus menaikkan kepatuhan pajak dari 18 persen menjadi 44 persen. Model seperti ini, menurut Apindo, perlu direplikasi secara nasional dengan dana alokasi khusus dari penerimaan PPh marketplace.
Keseimbangan antara Penerimaan dan Keberpihakan
Bagi investor dan pelaku pasar, kebijakan ini membawa sinyal positif terhadap upaya konsolidasi fiskal. Rasio pajak Indonesia yang masih berkutat di kisaran 10,2 persen terhadap PDB memang memerlukan terobosan. Namun, sentimen terhadap sektor konsumsi dan ritel digital juga perlu dijaga. Indeks saham sektor teknologi di Bursa Efek Indonesia terpantau volatil pasca pengumuman kebijakan, mencerminkan kekhawatiran pelaku pasar terhadap potensi perlambatan transaksi di platform marketplace.
Proyeksi dari lembaga riset ekonomi menyarankan agar pemerintah menetapkan masa transisi 12 hingga 18 bulan dengan pengenaan tarif lebih rendah, misalnya 0,3 persen, sambil menggenjot program pelatihan. Selama periode itu, evaluasi dampak terhadap volume transaksi dan jumlah UMKM yang keluar dari ekosistem formal harus dipantau ketat. Jika tidak, alih-alih memperkuat fondasi pajak, kebijakan dapat mendorong pelaku usaha kembali ke transaksi off-platform yang sulit dilacak.
Pada akhirnya, keseimbangan antara menambah penerimaan negara dan mempertahankan inklusivitas ekonomi digital menjadi kunci. Apindo menegaskan bahwa pendampingan bukan sekadar pelengkap, melainkan komponen utama yang menentukan apakah PPh marketplace akan menjadi katalis pertumbuhan atau justru rem bagi sektor paling vital dalam perekonomian nasional.
Baca juga:
Comments (0)