Polres Metro Jaksel Periksa Kondisi Kejiwaan Terduga Teroris Bom SD

Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan telah mempersiapkan tahapan penting dalam pengusutan kasus teror di lingkungan pendidikan. Tersangka berinisial MY (34), yang diamankan atas dugaan melakukan aksi ...

Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan telah mempersiapkan tahapan penting dalam pengusutan kasus teror di lingkungan pendidikan. Tersangka berinisial MY (34), yang diamankan atas dugaan melakukan aksi teror bom di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, akan segera menjalani pemeriksaan psikiatri. Langkah ini diambil untuk menelaah kondisi mental pria tersebut saat melancarkan aksinya yang menggegerkan warga dan komunitas sekolah pada awal pekan ini.

Kronologi Insiden di Sekolah

Insiden bermula ketika seorang pria tak dikenal memasuki area sekolah pada pagi hari, saat aktivitas belajar-mengajar baru dimulai. Saksi mata menyebutkan, MY tampak membawa ransel besar dan bersikap mencurigakan. Guru dan petugas keamanan segera bereaksi setelah pria itu disebut-sebut mengancam hendak meledakkan bom. Pihak sekolah langsung menghubungi kepolisian dan mengevakuasi ratusan siswa ke tempat aman. Tim Gegana Polda Metro Jaya tiba di lokasi dan setelah melalui prosedur sterilisasi, disimpulkan bahwa benda yang dibawa pelaku bukanlah bahan peledak aktif, melainkan replika yang dimodifikasi menyerupai bom pipa. MY berhasil diringkus tanpa perlawanan berarti.

Kendati tidak ada ledakan atau korban jiwa, peristiwa tersebut memicu trauma mendalam bagi para murid dan orang tua. Video amatir yang merekam kepanikan di sekolah beredar luas di media sosial, memunculkan keprihatinan publik atas keamanan lembaga pendidikan.

Alasan di Balik Pemeriksaan Kejiwaan

Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Rangga Dewanto, ditemukan beberapa indikasi yang mengarah pada gangguan perilaku saat interogasi awal. “Kami melihat ada ketidakwajaran dalam cara tersangka merespons pertanyaan. Ia kerap memberikan keterangan yang tidak koheren dan terlihat tidak sepenuhnya menyadari konsekuensi perbuatannya,” ujar perwira tersebut dalam konferensi pers, Kamis kemarin. Oleh karena itu, sesuai dengan prosedur penanganan kasus terorisme dan pasal 44 KUHP tentang kemampuan bertanggung jawab, penyidik mengajukan permohonan untuk melakukan pemeriksaan psikiatri forensik.

Pemeriksaan akan digelar di Rumah Sakit Kramat Jati atau di Lembaga Pemasyarakatan tempat tersangka ditahan, dengan melibatkan tim dokter forensik dan psikiater dari Dinas Kesehatan. Rangkaian tes meliputi wawancara klinis mendalam, inventori kepribadian seperti MMPI (Minnesota Multiphasic Personality Inventory), serta observasi selama masa penahanan. Sumber data juga akan digali dari keluarga dan lingkungan sekitar MY untuk mendapatkan gambaran riwayat kesehatan mentalnya.

Aktivis hak asasi manusia menyambut baik langkah ini, namun mengingatkan agar hasil pemeriksaan benar-benar independen dan tidak sekadar formalitas untuk memperkuat dakwaan. “Pemeriksaan kejiwaan yang objektif sangat krusial untuk memastikan bahwa penegakan hukum tidak bersifat diskriminatif terhadap individu dengan masalah kejiwaan. Jika memang terbukti mengalami gangguan berat, rehabilitasi medis mungkin lebih tepat daripada hukuman penjara,” kata seorang pengamat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta.

Tinjauan Hukum dan Potensi Dampak

Di Indonesia, penanganan tersangka dengan gangguan jiwa diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Pasal 43A menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan tindak pidana terorisme, namun dalam keadaan gangguan jiwa yang mengakibatkan hilangnya kemampuan bertanggung jawab, dapat dikenakan tindakan berupa perawatan di Rumah Sakit Jiwa hingga dinyatakan sembuh. Meski demikian, jaksa penuntut umum tetap akan mendakwanya dengan pasal percobaan atau perbuatan permulaan pelaksanaan terorisme, karena ancaman yang ia lontarkan sudah memenuhi unsur-unsur pidana berdasarkan pasal 6 atau 7 UU Terorisme.

Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya motif lain di balik aksi MY. Digital forensik terhadap gawai dan komputer pribadi tersangka mulai dilakukan untuk melacak jejak komunikasi dengan jaringan radikal. Selama ini, teror replika bom kerap digunakan oleh individu yang ingin menimbulkan ketakutan massal tanpa kemampuan teknis merakit bahan peledak sungguhan. Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sedang ditelaah guna mengidentifikasi aliran dana mencurigakan yang mungkin berhubungan.

Dari sisi ancaman hukuman, jika kesehatan jiwa MY dinyatakan normal dan ia dijerat pasal 7 UU Nomor 5/2018, ia terancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan maksimal seumur hidup atas ancaman penggunaan bahan peledak di fasilitas publik. Namun apabila hasil tes menyatakan adanya gangguan signifikan, maka vonis bisa jauh lebih ringan atau diganti menjadi tindakan perawatan psikiatri.

Respons Masyarakat dan Sekolah

SDN Srengseng Sawah 15 Pagi sempat menghentikan kegiatan belajar-mengajar selama dua hari atas rekomendasi Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan kepolisian. Kepala Sekolah menyatakan bahwa kegiatan akan kembali normal pada hari Senin depan setelah dilakukan trauma healing bagi siswa dan guru. Ratusan orang tua murid kemarin mengadakan pertemuan dengan komite sekolah dan mendesak peningkatan pengamanan, termasuk pemasangan metal detector dan penambahan personel Satpam.

Salah satu wali murid, Marlina (39), mengatakan bahwa anaknya masih sering terbangun di malam hari dengan mimpi buruk. “Kami butuh kepastian bahwa kejadian seperti ini tidak akan terulang. Uang sekolah tak masalah dinaikkan asal anak-anak selamat,” imbuhnya. Menanggapi keresahan ini, Polres Metro Jakarta Selatan berjanji akan meningkatkan patroli di sekitar sekolah-sekolah di wilayah Jagakarsa dan sekitarnya, serta menggelar pertemuan berkala dengan para kepala sekolah untuk memperkuat sistem keamanan terpadu.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak keluarga MY. Tetangga tempat tinggalnya di kawasan Lebak Bulus menyebut bahwa MY dikenal sebagai sosok penyendiri dan kerap terbungkam berhari-hari. “Dia tidak pernah ikut kegiatan warga, tapi tidak pernah membuat onar juga. Kami semua kaget,” ujar salah satu tetangga. Penyelusuran tim redaksi menemukan bahwa MY sempat bekerja sebagai buruh harian lepas dan tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya.

Pentingnya Deteksi Dini

Kasus ini menegaskan kembali pentingnya deteksi dini terhadap radikalisme dan gangguan kejiwaan di masyarakat. Psikolog sosial dari Universitas Indonesia, Dr. Retno Kusumawati, mengimbau agar sekolah dan lingkungan tempat tinggal lebih peka terhadap perubahan perilaku warga sekitar. “Individu yang berubah drastis menjadi anti-sosial atau sering mengeluarkan pernyataan ekstrem perlu segera diintervensi. Pemeriksaan kejiwaan seperti yang dilakukan polisi terhadap tersangka MY harus menjadi pembelajaran agar kita tidak abai,” jelasnya.

Sementara itu, proses hukum terus berjalan. Pihak kepolisian menargetkan hasil awal pemeriksaan psikiatri dapat diumumkan dalam waktu 7-10 hari kerja. Publik menanti kabar terkini dengan harapan keadilan dapat ditegakkan tanpa mengabaikan aspek kemanusiaan dan hak tersangka atas perawatan jika terbukti sakit.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
nadia-rahmawati

Reporter Nasional. Reporter isu nasional dan kebijakan publik.

Comments (0)

User