Pekan Depan, Koalisi Buruh Temui DPR Bahas Revisi UU Ketenagakerjaan

Jakarta – Aliansi serikat pekerja di seluruh Indonesia dijadwalkan menemui anggota Dewan Perwakilan Rakyat pada awal pekan depan untuk mendiskusikan arah perubahan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Age...

Pekan Depan, Koalisi Buruh Temui DPR Bahas Revisi UU Ketenagakerjaan

Jakarta – Aliansi serikat pekerja di seluruh Indonesia dijadwalkan menemui anggota Dewan Perwakilan Rakyat pada awal pekan depan untuk mendiskusikan arah perubahan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Agenda ini menjadi titik kumpul berbagai elemen buruh yang selama beberapa waktu terakhir menyuarakan evaluasi terhadap regulasi ketenagakerjaan yang dinilai belum sepenuhnya memihak kepentingan pekerja.

Pertemuan tersebut direncanakan berlangsung di kompleks parlemen dan akan dihadiri oleh perwakilan lintas konfederasi. Sejumlah pimpinan serikat menyatakan bahwa dialog ini krusial karena menyangkut hajat hidup puluhan juta buruh formal maupun informal. Mereka ingin memastikan bahwa setiap perubahan pasal dalam beleid itu benar-benar menampung masukan dari kalangan pekerja.

Menuntut Keterbukaan dan Kelibatan Langsung

Koalisi buruh menegaskan bahwa kehadiran mereka bukan sekadar formalitas. Aspirasi yang dibawa mencerminkan kekhawatiran akar rumput terhadap beberapa pasal yang selama ini dianggap bermasalah. Mulai dari skema upah minimum, aturan mengenai pekerja kontrak dan alih daya, hingga perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja massal, semuanya ingin didengar secara terbuka oleh para pembuat undang-undang.

“Kami tidak ingin sekadar dilibatkan dalam sesi dengar pendapat yang hasilnya tidak mengikat. Ini momentum untuk memastikan bahwa revisi yang dibahas tidak justru merugikan hak-hak dasar pekerja,” ujar salah satu koordinator pertemuan. Pernyataan serupa juga digaungkan oleh juru bicara aliansi yang meminta agar setiap butir perubahan legislasi dipublikasikan sebelum disahkan.

Kilas Balik Pro-Kontra Regulasi Ketenagakerjaan

Undang-Undang Ketenagakerjaan telah beberapa kali mengalami perubahan, terutama sejak terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja yang mengubah puluhan pasal ketenagakerjaan sekaligus. Kelompok buruh dan pengamat ketenagakerjaan kerap menyoroti dampak aturan tersebut terhadap fleksibilitas pasar tenaga kerja. Di satu sisi, kemudahan investasi dan penciptaan lapangan kerja menjadi argumen pemerintah; namun di sisi lain, pengamanan upah dan jaminan kesejahteraan pekerja masih menjadi persoalan mendesak.

Data Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa per Februari 2025, jumlah angkatan kerja Indonesia mencapai sekitar 155 juta jiwa, dengan tingkat pengangguran terbuka 4,9 persen. Masih banyaknya pekerja di sektor informal membuat diskursus perlindungan tenaga kerja semakin relevan. Kondisi tersebut membenarkan kenapa revisi aturan main di pasar kerja selalu memicu perdebatan sengit.

Poin-Poin Krusial yang Akan Disuarakan

Dalam pertemuan nanti, aliansi buruh telah menyusun sejumlah tuntutan utama yang akan disampaikan secara terstruktur. Pertama, penolakan terhadap upah minimum yang dikalkulasi semata-mata dari pertumbuhan ekonomi regional; buruh menginginkan formula yang memperhitungkan inflasi, produktivitas, dan kebutuhan hidup layak. Survei Gabungan Serikat Pekerja memperlihatkan bahwa lebih dari 70 persen responden buruh manufaktur di Pulau Jawa menyatakan pendapatan mereka saat ini belum mencukupi standar hidup layak.

Kedua, perlindungan terhadap pekerja kontrak dan alih daya. Mereka meminta agar masa kerja kontrak dibatasi lebih ketat dan konversi ke status pekerja tetap lebih terjamin. Ketiga, prosedur pemutusan hubungan kerja yang lebih adil—termasuk hak atas pesangon yang tidak dikurangi oleh skema baru. Keempat, hak berserikat dan berunjuk rasa yang tidak dikriminalisasi. Para tokoh buruh menyebut ada sejumlah kasus di mana aktivis serikat pekerja menghadapi tekanan hukum karena aksi protes.

Perwakilan buruh juga menggarisbawahi bahwa dialog ini perlu melahirkan transparansi. Mereka mendesak DPR untuk membuka ruang konsultasi publik yang lebih luas, termasuk mengundang pakar independen dan lembaga swadaya masyarakat yang selama ini mendampingi pekerja di tingkat akar rumput.

Respon Parlemen dan Agenda Ke Depan

Wakil Ketua Komisi IX DPR yang membidangi ketenagakerjaan menyatakan kesediaan untuk menerima masukan dari semua pihak. “Kami memang sudah menjadwalkan pertemuan lanjutan dengan serikat buruh. Setiap aspirasi akan dicatat dan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan revisi,” ujarnya melalui pesan singkat. Meskipun belum menyebutkan pasal-pasal mana yang akan direvisi, anggota dewan tersebut memastikan bahwa proses legislasi akan dilakukan secara inklusif.

Namun, skeptisisme tetap mengemuka di kalangan buruh. Mereka mengingat pengalaman sebelumnya ketika draf awal revisi justru disusun tanpa keterlibatan serikat yang memadai. Oleh karena itu, selain pertemuan langsung, aliansi buruh berencana menggelar forum publik mandiri sebagai ruang alternatif untuk mendokumentasikan seluruh masukan dari basis massa.

Adapun DPR sendiri dijadwalkan membawa revisi ini ke dalam Program Legislasi Nasional prioritas. Artinya, jika tidak ada hambatan politik, naskah perubahan bisa mulai dibahas secara resmi dalam rapat-rapat komisi pada kuartal terakhir tahun ini. Keberhasilan dialog pekan depan akan sangat menentukan apakah revisi mendapat legitimasi sosial atau justru kembali memicu gelombang protes serupa aksi-aksi sebelumnya.

Dengan tensi yang masih cukup tinggi, pekan depan menjadi penanda penting bagi hubungan industrial di Tanah Air. Kedua pihak—baik parlemen maupun buruh—memiliki tanggung jawab besar untuk merumuskan regulasi yang seimbang: mendorong pertumbuhan ekonomi tanpa mengabaikan kesejahteraan pekerja.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
yudi-kurniawan

Analis Keuangan. Fokus pada pasar saham, obligasi, dan reksa dana. Pemegang sertifikasi CSA level 1.

Comments (0)

User