Pajak JHT 0 Persen Disepakati, Said Iqbal Apresiasi BPJS Ketenagakerjaan

Pertemuan antara Penasihat Khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, dengan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, membuahkan angin segar bagi jutaan pe...

Pajak JHT 0 Persen Disepakati, Said Iqbal Apresiasi BPJS Ketenagakerjaan

Pertemuan antara Penasihat Khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, dengan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, membuahkan angin segar bagi jutaan pekerja. Dalam diskusi yang berlangsung tertutup di kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan pada Kamis (13/7/2026), kedua tokoh ini mencapai kata mufakat mengenai usulan penghapusan pajak atas pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Wacana yang telah menjadi tuntutan lama kalangan buruh ini akhirnya mendapat lampu hijau awal dari otoritas penyelenggara jaminan sosial tersebut.

Latar Belakang Beban Pajak Pencairan JHT

Selama bertahun-tahun, pekerja yang memasuki masa pensiun atau berhenti bekerja harus menanggung pemotongan pajak ketika mencairkan saldo akumulatif JHT mereka. Berdasarkan regulasi perpajakan saat ini, pencairan sekaligus dana JHT dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang sifatnya progresif, sehingga jumlah yang diterima pekerja bisa tergerus cukup signifikan. Keluhan dari serikat pekerja terus mengalir karena potongan ini dianggap mengurangi manfaat hari tua yang seharusnya menjadi hak penuh pekerja setelah berkontribusi puluhan tahun. Protes demonstrasi buruh di berbagai daerah bahkan kerap kali menyertakan tuntutan penghapusan pajak JHT sebagai salah satu isu utama, menilai bahwa dana tersebut bukan penghasilan baru melainkan akumulasi iuran milik sendiri yang seharusnya bebas pajak.

Usulan Said Iqbal dan Poin Diskusi

Said Iqbal, yang juga merupakan tokoh serikat pekerja senior, datang dengan proposal konkret untuk menetapkan tarif pajak 0 persen pada setiap pencairan JHT, baik yang dilakukan dalam keadaan normal maupun klaim dipercepat. Dalam pertemuan yang juga dihadiri perwakilan kementerian teknis, Iqbal memaparkan bahwa kebijakan tersebut akan langsung meningkatkan daya beli pekerja yang memasuki masa purnabakti dan juga mendorong kepatuhan peserta program jaminan sosial. Ia menekankan bahwa pajak pada dana pensiun sejatinya merupakan pajak berganda karena iuran pernah dipotong dari gaji yang sudah dikenakan pajak penghasilan. Diskusi sempat berlangsung alot ketika membahas implikasi fiskal, namun perlahan menemukan titik temu bahwa beban administrasi dan penerimaan negara dari pos ini relatif kecil jika dibandingkan dengan dampak sosial positif yang diharapkan.

Respons Manajemen BPJS Ketenagakerjaan

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, dikabarkan menyambut baik usulan tersebut dan menyatakan persetujuan prinsip terhadap nol persen pajak pencairan. Menurut informasi yang beredar, beliau menilai bahwa selama ini dana JHT sudah dikelola secara transparan dan iuran yang terkumpul bersifat tabungan wajib yang seharusnya dijamin keutuhannya saat diterima oleh peserta. Namun demikian, ia menegaskan bahwa perubahan kebijakan ini membutuhkan penyesuaian regulasi, khususnya revisi Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur objek pajak penghasilan final. BPJS Ketenagakerjaan sendiri siap mendukung penuh langkah legislasi yang diperlukan serta akan menyiapkan mekanisme teknis pencairan tanpa pungutan pajak begitu payung hukumnya rampung.

Gelombang Dukungan dari Kalangan Buruh

Kesepakatan di tingkat pimpinan ini langsung disambut sukacita oleh berbagai konfederasi serikat pekerja. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan bahwa ini adalah kemenangan besar bagi perjuangan buruh yang sudah lebih dari satu dekade menyuarakan keadilan pajak pensiun. Di sisi lain, pengamat ketenagakerjaan mengingatkan bahwa persetujuan lisan masih harus dibuktikan dengan notulensi resmi dan tindak lanjut nyata dari pemerintah. Meskipun begitu, mereka mengakui bahwa dukungan terbuka dari Dirut BPJS Ketenagakerjaan akan memperkuat posisi tawar Said Iqbal di hadapan Menteri Keuangan. Banyak pekerja yang berharap kebijakan ini sudah berlaku penuh pada tahun anggaran berikutnya, sehingga pensiunan yang akan datang tidak lagi mengalami pemotongan yang memberatkan.

Analisis Ekonomi dan Keberlanjutan Dana JHT

Dari sisi keuangan negara, potensi kehilangan penerimaan dari pajak pencairan JHT diperkirakan tidak akan signifikan mengingat volume pencairan yang masih terbilang kecil dibandingkan total penerimaan PPh. Sebagian ekonom bahkan menilai bahwa kebijakan ini justru dapat mendorong peserta untuk mempertahankan dana mereka lebih lama di BPJS Ketenagakerjaan dan tidak terburu-buru mencairkan saat berganti pekerjaan, karena mereka yakin dana tersebut akan utuh diterima di masa depan. Selain itu, efek pengganda (multiplier effect) dari peningkatan daya beli pensiunan diyakini mampu mengompensasi potongan penerimaan pajak secara tidak langsung melalui konsumsi dan pajak pertambahan nilai. Dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan yang saat ini mencapai lebih dari Rp600 triliun juga diproyeksikan tetap tumbuh positif karena tidak ada perubahan pada iuran wajib maupun skema investasi.

Tantangan Regulasi dan Rencana Ke Depan

Jalan menuju penerapan pajak nol persen tidak sepenuhnya mulus. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan perlu mengkaji ulang definisi “penghasilan” dalam konteks JHT agar kebijakan ini tidak menimbulkan celah hukum di kemudian hari. Beberapa sumber menyebutkan bahwa opsi yang paling mungkin adalah mengategorikan pencairan JHT sebagai penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak (tax exempt) dengan syarat tertentu, sehingga tidak perlu mengubah struktur tarif PPh secara umum. Said Iqbal sendiri optimistis bahwa pembahasan teknis dengan Direktorat Jenderal Pajak akan berjalan cepat mengingat komitmen Presiden untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja. Ia berjanji akan terus mengawal proses ini hingga Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri Keuangan yang mengaturnya diterbitkan paling lambat akhir tahun 2026.

Harapan Baru untuk Pekerja Indonesia

Kesepakatan di tingkat pimpinan ini bagaikan titik terang di tengah berbagai tantangan yang dihadapi kelas pekerja di Tanah Air. Apabila terealisasi, jutaan buruh tidak lagi harus kehilangan sebagian hak mereka hanya karena ketentuan fiskal yang dinilai kurang adil. Banyak pihak menanti langkah konkret dari Kementerian Keuangan sebagai ujung tombak realisasi janji tersebut. Dengan catatan historis koordinasi yang kuat antara penasihat khusus presiden dengan badan penyelenggara jaminan sosial, ada optimisme yang tumbuh bahwa kali ini tuntutan lama buruh akan berbuah nyata, membawa Indonesia selangkah lebih maju dalam perlindungan sosial yang inklusif dan berkeadilan.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
yudi-kurniawan

Analis Keuangan. Fokus pada pasar saham, obligasi, dan reksa dana. Pemegang sertifikasi CSA level 1.

Comments (0)

User