Luhut Bantah Hoaks soal Pencabutan WNI Penghindar Pajak

Sebuah informasi menyesatkan yang mengutip pernyataan pejabat tinggi negara kembali beredar di media sosial. Kali ini, sasaran hoaks adalah Ketua Dewan Eko

Sebuah informasi menyesatkan yang mengutip pernyataan pejabat tinggi negara kembali beredar di media sosial. Kali ini, sasaran hoaks adalah Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan. Sebuah unggahan di Facebook secara viral menyebarkan narasi yang memelintir seolah-olah Luhut mendukung pencabutan kewarganegaraan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang menolak membayar pajak.

Jejak Peredaran Hoaks di Facebook

Hoaks ini pertama kali terdeteksi menyebar melalui platform Facebook pada Senin, 13 Juli 2026. Sebuah akun bernama "Sanif Tunggal Wibawa" mengunggah foto Luhut Binsar Pandjaitan yang sedang berbicara di sebuah podium resmi. Di bawah gambar tersebut, tertera teks provokatif dalam huruf kapital: "WARGA INDONESIA WAJIB TAAT PAJAK KALAU GA MAU BAYAR PAJAK, DICOPOT SAJA KEWARGANEGARAANNYA, BIARKAN SURUH PINDAH JADI WARGA NEGARA LAIN."

Unggahan ini mendapat respons yang cukup luas dari pengguna media sosial. Hingga hari Jumat, 17 Juli 2026, unggahan tersebut telah dikomentari sekitar dua ribu kali dan dibagikan ulang sebanyak 27 kali. Format gambar dengan teks yang kuat dan mengundang emosi adalah pola khas yang sering digunakan dalam penyebaran misinformasi untuk memancing interaksi dan viralitas.

Proses Verifikasi dan Hasil Pemeriksaan

Tim fact-checker kemudian melakukan verifikasi klaim tersebut melalui beberapa langkah:

  1. Pencarian Sumber Pernyataan: Dilakukan penelusuran terhadap rekaman video, transkrip resmi, dan pemberitaan media arus utama terkait pidato atau pernyataan Luhut Binsar Pandjaitan dalam periode yang relevan.
  2. Analisis Konteks: Memeriksa apakah foto yang digunakan benar-benar dari acara terkait pajak atau kewarganegaraan, atau justru dari konteks yang sama sekali berbeda.
  3. Verifikasi Kutipan Langsung: Membandingkan kutipan yang beredar dengan basis data pernyataan resmi pejabat tersebut.

Hasil penelusuran menunjukkan bahwa tidak ada bukti verifikabel bahwa Luhut Binsar Pandjaitan pernah mengucapkan pernyataan tersebut, baik dalam bentuk lisan maupun tulisan resmi. Foto yang digunakan juga diduga merupakan foto arsip dari acara lain yang tidak berkaitan langsung dengan isu pajak dan kewarganegaraan.

Klarifikasi dan Konteks Hukum yang Sebenarnya

Luhut Binsar Pandjaitan melalui juru bicaranya membantah keras informasi tersebut. Pernyataan itu didesain untuk memancing kepanikan dan kebencian publik terhadap program perpajakan negara, khususnya terkait Pajak Penjualan Barang dan Jasa Digital (PPN Digital) yang sedang dibahas. Luhut tidak pernah mengusulkan pencabutan kewarganegaraan sebagai sanksi atas penghindaran pajak.

Secara hukum, pencabutan kewarganegaraan seseorang diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Syaratnya sangat spesifik dan tidak mencakup alasan penghindaran pajak. Sanksi utama bagi penghindar pajak diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) berupa denda, bunga, hingga pidana penjara, bukan pencabutan hak kewarganegaraan.

Hoaks semacam ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap pejabat negara dan kebijakan publik. Masyarakat diimbau untuk selalu mengecek kebenaran informasi, terutama yang mengandung narasi provokatif dan mengutip pernyataan pejabat, sebelum membagikannya lebih lanjut.

[SOCIAL_TWEET]: HOAKS DIBANTAH! Luhut TIDAK PERNAH usulkan pencabutan WNI bagi yang tak bayar pajak. Narasi itu manipulasi & memelintir fakta. Hati-hati sebelum share! #CekFakta #Hoax #PajakIndonesia[SOCIAL_TG]: ⚠️ Info penting! Hoaks soal Luhut dan pencabutan WNI untuk penghindar pajak sudah terbukti tidak benar. Mari bijak sebar informasi. 🔍 #Faktanya

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User